Mohon tunggu...
Sadam Agusti Dwi Ardiyan
Sadam Agusti Dwi Ardiyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka berenang dan tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benefit Mempelajari Sosiologi Hukum dalam penegakan Hukum Kedepannya

3 Desember 2023   23:23 Diperbarui: 3 Desember 2023   23:55 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sadam Agusti Dwi Ardiyan (212111099) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Ekonomi Syariah

Sosiologi Hukum
Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Tes Akhir semester

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Dalam buku laurens arliman S. yang berjudul Penegakan hukum dan Kesadaran Masyarakat, tindak penegakan hukum tidak bisa berpisah dari peranan para penegakan hukum atau objek penegakan hukum.
Dari Jurnal faktor-faktor yang memepengaruhi penegakan Hukum(2021) karya Muriani, soerjono soekanto ada lima faktor yang mempengaruhi suatu efektivitas penegakan hukum, yaitu :

- Faktor hukum
Merupakan suatu aspek yang berkaitan dengan aturan yang mengatur kehidupan objek hukum. Aturan ini adalah suatu dasar dari terjadinya kegiatan penegakan hukum dalam masyarakat. Dapat dikatakan aturan atau hukum ,menjadi suaru dasar langkah dan menjadi pedoman bagi aparat penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

- Faktor penegakan hukum
Dalam aspek ini suatu tugas aparat penegak hukum sangat diperlukan, untuk mengatur masyarakat dalam mewujudkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat. Lalu dapat mewujudkan suatu hukum yang bisa dikatakan adil bagi seluruh masyarakat.

- Faktor saran dan prasarana
Tentunya berbicara terkait sarana dan prasarana adalah suatu aspek penunjang dan pendukung dalam kegiatan penegakan hukum. Contoh dari sarana prasarananya seperti penjara, rambu-rambu jalan, dan lain sebagainya. Sarana dan prasarana harus di tingkatkan lalu dikaji secara mendalam agar peningkatakan kualitas dan kuantitas semakin membaik kedepannya.

- Faktor masyarakat
Dalam aspek ini berkaitan dengan suatu pemahaman masyarakat dan pengetahuan masyarakat mengenai aturan atau norma hukum yang berlaku dalam suatu wilayah hukum. Faktor ini juga berisi keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegakan hukum, apabila melanggar akan dikenai suatu sanksi.

- Faktor kebudayaan
Dalam bidang kebudayaan berisi tentang ketetapan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dan mana larangan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat yang tentunya berkaitan dengan proses penegakan hukum. Faktor ini mempengaruhi bagaimana tindakan dan perilaku masyarakat dalam mengetahui norma hukum yang ada dalam wilayahnya masing-masing.

Seperti yang sudah disebutkan tadi mengenai beberapa faktor efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat. Beberapa faktor tersebut saling berkaitan erat untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang maksimal dalam kehidupan bermasyarakat. Faktor-faktor tersebut niscaya akan mebawa peranan yang penting sehingga bisa menciptkan karakter masyarakat dan para penegak hukum yang bersih, adil, jujur dan juga dapat menanamkan nilai-nilai islam lalu norma hukum sebagai karakternya dalam menjalankan tanggung jawab.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Pendekatan sosiologis hukum islam terhadap suatu produk usaha, seiring berjalannya waktu kebutuhan pokok manusia tentunya semakin meningkat dan mengalami lonjakan yang cepat setiap tahunnya. Selain itu ada beberapa kendala dalam masyarakat entah itu penghasilan yang kurang, lapangan pekerjaan yang kurang yang menyebabkan masyarakat terdorong untuk berfikir serius dalam usaha memenuhi kebutuhan sehari-harinya, contohnya seperti membuka usaha milik pribadi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Dalam islam kegiatan usaha milik sendiri tentunya berkaiatan dengan muamalah yang dimana kegiatan muamalah memiliki pengertian bahwa suatu kegiatan yang telah dilakukan seseorang dan beberapa orang lain untuk mememnuhi kebutuhan sehari-harinya. Dalam islam kegiatan ini berhuungan dengan fiqh muamalah yang mengatur berbagai  akad dan transaksi yang bolehkan berdasarkan syariat islam dengan landasan nilai dan etika yang menjunjung tinggi kejujuran, keadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun