-Law as tool og engeenering
Gagasan ini memandang hukum sebagai alat yang sengaja dirancang dan dimanfaatkan untuk membentuk dan merekayasa hasil-hasil sosial. Hal ini menyiratkan penggunaan mekanisme hukum yang proaktif dan strategis untuk mencapai tujuan masyarakat tertentu.
Saya melihat hukum sebagai suatu bentuk rekayasa sosial yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Namun, perlu diperhatikan bahwa pendekatan ini dapat menimbulkan kontroversi tergantung pada nilai-nilai yang mendasarinya dan bagaimana kekuasaan legal digunakan.
-Socio legal Studies
Bidang studi ini mengkaji keterkaitan antara hukum dan masyarakat. Hal ini melampaui perspektif hukum semata, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sistem hukum.
Saya melihat studi sosio-hukum sebagai cara yang sangat penting untuk memahami peran hukum dalam masyarakat. Pendekatan ini memberikan wawasan lebih dalam tentang bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi, dan bagaimana hukum dapat mencerminkan atau membentuk nilai-nilai sosial.
-Legal pularism
Pluralisme hukum mengakui keberadaan berbagai sistem hukum atau sumber hukum dalam satu masyarakat. Ia mengakui bahwa hukum formal negara hidup berdampingan dengan bentuk tatanan hukum lainnya, seperti hukum adat atau hukum agama.
Saya melihat pluralisme hukum sebagai refleksi dari keberagaman masyarakat. Ini dapat memungkinkan pengakuan terhadap keberagaman budaya dan nilai-nilai yang mendasari hukum. Namun, tantangannya adalah menciptakan keseimbangan yang tepat di antara berbagai sistem hukum ini.
5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?
Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang berkaitan dengan konteks sosial dimana hubungan manusia satu dengan manusia yang lainya. Manfaat yang diperoleh dari memepelajari ilmu ini yaitu:
- Hasil kajian dari ilmu sosiologi hukum dapat membuka  dan menambah pemikiran kita terkait permasalahan perkembangan hukum yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
- Memberi konsep permasalahan hukum dan pemecahan masalahnya sesuai kerangka konsep  dalam teoritik kajian sosiologi hukum.
- Memberikan pemahaman perkembangan hukum positif suatu negara dengan perpaduan hubungan antara suatu hukum dengan masyarakat didalamnya.
- Memberikan informasi mengenai efektivitas hukum yang dipakai dan faktor-faktor efektivitas hukum dalam kegiatan penegakan hukum.
Secara singkat nya dengan mempelajari ilmu sosiologi hukum kita dapat mendapatkan pemahaman bawasanya hukum atau aturan dipengaruhi oleh hubungan sosial masyarakat yang terjadi di wilayah hukum. Pengembangan Keterampilan Advokasi, dengan memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, saya dapat mengembangkan keterampilan advokasi yang lebih efektif, terutama dalam konteks advokasi untuk perubahan sosial dan keadilan.
-Ke depan, saya akan terus mengembangkan wawasan ini dalam rangka memahami lebih baik peran hukum dalam membentuk masyarakat dan menciptakan solusi hukum yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat. Dan saya akan lakukan kedepannya adalah mengkaji bahwa sosiologi hukum memberikan solusi agar hukum di suatu wilayah kedepanya lebih baik lagi, karena beda zaman pasti hukum ada perubahan, oleh karena itu sosiologi hukum dibutuhkan, hukum dan manusia saling berkaitan erat untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang maksimal dalam kehidupan bermasyarakat setiap waktunya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI