Mohon tunggu...
Sadam Agusti Dwi Ardiyan
Sadam Agusti Dwi Ardiyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka berenang dan tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benefit Mempelajari Sosiologi Hukum dalam penegakan Hukum Kedepannya

3 Desember 2023   23:23 Diperbarui: 3 Desember 2023   23:55 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sadam Agusti Dwi Ardiyan (212111099) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Ekonomi Syariah

Sosiologi Hukum
Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Tes Akhir semester

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Dalam buku laurens arliman S. yang berjudul Penegakan hukum dan Kesadaran Masyarakat, tindak penegakan hukum tidak bisa berpisah dari peranan para penegakan hukum atau objek penegakan hukum.
Dari Jurnal faktor-faktor yang memepengaruhi penegakan Hukum(2021) karya Muriani, soerjono soekanto ada lima faktor yang mempengaruhi suatu efektivitas penegakan hukum, yaitu :

- Faktor hukum
Merupakan suatu aspek yang berkaitan dengan aturan yang mengatur kehidupan objek hukum. Aturan ini adalah suatu dasar dari terjadinya kegiatan penegakan hukum dalam masyarakat. Dapat dikatakan aturan atau hukum ,menjadi suaru dasar langkah dan menjadi pedoman bagi aparat penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

- Faktor penegakan hukum
Dalam aspek ini suatu tugas aparat penegak hukum sangat diperlukan, untuk mengatur masyarakat dalam mewujudkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat. Lalu dapat mewujudkan suatu hukum yang bisa dikatakan adil bagi seluruh masyarakat.

- Faktor saran dan prasarana
Tentunya berbicara terkait sarana dan prasarana adalah suatu aspek penunjang dan pendukung dalam kegiatan penegakan hukum. Contoh dari sarana prasarananya seperti penjara, rambu-rambu jalan, dan lain sebagainya. Sarana dan prasarana harus di tingkatkan lalu dikaji secara mendalam agar peningkatakan kualitas dan kuantitas semakin membaik kedepannya.

- Faktor masyarakat
Dalam aspek ini berkaitan dengan suatu pemahaman masyarakat dan pengetahuan masyarakat mengenai aturan atau norma hukum yang berlaku dalam suatu wilayah hukum. Faktor ini juga berisi keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegakan hukum, apabila melanggar akan dikenai suatu sanksi.

- Faktor kebudayaan
Dalam bidang kebudayaan berisi tentang ketetapan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dan mana larangan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat yang tentunya berkaitan dengan proses penegakan hukum. Faktor ini mempengaruhi bagaimana tindakan dan perilaku masyarakat dalam mengetahui norma hukum yang ada dalam wilayahnya masing-masing.

Seperti yang sudah disebutkan tadi mengenai beberapa faktor efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat. Beberapa faktor tersebut saling berkaitan erat untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang maksimal dalam kehidupan bermasyarakat. Faktor-faktor tersebut niscaya akan mebawa peranan yang penting sehingga bisa menciptkan karakter masyarakat dan para penegak hukum yang bersih, adil, jujur dan juga dapat menanamkan nilai-nilai islam lalu norma hukum sebagai karakternya dalam menjalankan tanggung jawab.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Pendekatan sosiologis hukum islam terhadap suatu produk usaha, seiring berjalannya waktu kebutuhan pokok manusia tentunya semakin meningkat dan mengalami lonjakan yang cepat setiap tahunnya. Selain itu ada beberapa kendala dalam masyarakat entah itu penghasilan yang kurang, lapangan pekerjaan yang kurang yang menyebabkan masyarakat terdorong untuk berfikir serius dalam usaha memenuhi kebutuhan sehari-harinya, contohnya seperti membuka usaha milik pribadi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Dalam islam kegiatan usaha milik sendiri tentunya berkaiatan dengan muamalah yang dimana kegiatan muamalah memiliki pengertian bahwa suatu kegiatan yang telah dilakukan seseorang dan beberapa orang lain untuk mememnuhi kebutuhan sehari-harinya. Dalam islam kegiatan ini berhuungan dengan fiqh muamalah yang mengatur berbagai  akad dan transaksi yang bolehkan berdasarkan syariat islam dengan landasan nilai dan etika yang menjunjung tinggi kejujuran, keadilan. 

Selain itu barang- barang yang dijual atrau produknya juga harus baik dan suci atau kata lainya adalah halal. Untuk mencapai kemaslahatan produsen harus memberikan produk dan informasi yang benar adanya atau kata lainnya jujur dalam kegiatan muamalah. 

Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dijelaskan bahwa "setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label".

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum cenderung mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat, sehingga keadilan dapat dicapai bagi semua kelompok.

Sementara itu, kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik dan kurang memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas dan memperkuat dominasi kelompok mayoritas.

a. pluralisme hukum dinilai tidak bisa memberikan tekanan terhadapbatasan istilah hukum yang telah digunakan;
b. pluralisme hukum masih dianggap kurang bisa dalam mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mana hal tersebut bisa mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain hal itu, 

Rikardo Simarmata juga berpendapat bahwa kelemahan yang lain dari pluralisme hukum ini adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan.

- Kritik hukum progresif terhadap penerapan hukum di Indonesia bisa dilihat dari Semangat dan jiwa dari Hukum Progresif itu sendiri, yaitu untuk memberikan sebuah keadilan, kebahagiaan terhadap masyarakat hal tersebut selaras dengan tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia yang telah disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan butir-butir Pancasila yang sebagai falsafah bangsa dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 sebagai cita hukum serta landasan hukum dalam berbangsa dan bernegara. 

Sistem Hukum di Indonesia yang berlatar belakang dari hukum Kontinental yang sangat sarat dengan jiwa positivistic maka "kepastian hukum" menjadi hal yang paling utama. Hal tersebut ternyata telah sama seperti dianutnya asas legalitas dalam sistem hukum Indonesia. Hukum Progresif merupakan salah satu bagian dari sistem atau sub sistem hukum nasional maka hal tersebut merupakan sebuah cita berhukum maka dari itu untuk mencapai keberhasilan dalam penerapannya tidak bisa terlepas dari sistem hukum secara keseluruhan. Budaya hukum suatu bangsa bisa ditentukan dari nilai-nilai tertentu yang menjadi acuan dalam mempraktikan hukumnya.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism,?
-Law and social control
Dapat diartikan bahwa hukum sebagai alat kontrol sosial manusia dan hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Alat lain masih ada sebab masih saja diakui keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan). Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi.

Opini saya dalam Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini sangat berkaitan dengan materi hukum yang baik dan jelas. Selain itu, pihak pelaksana sangat menentukan. Orang yang akan melaksanakan hukum ini tidak kalah peranannya. Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan, belum tentu dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat pelaksana yang kimit terhadap pelaksanaan hukum.

-Law as tool og engeenering
Gagasan ini memandang hukum sebagai alat yang sengaja dirancang dan dimanfaatkan untuk membentuk dan merekayasa hasil-hasil sosial. Hal ini menyiratkan penggunaan mekanisme hukum yang proaktif dan strategis untuk mencapai tujuan masyarakat tertentu.

Saya melihat hukum sebagai suatu bentuk rekayasa sosial yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Namun, perlu diperhatikan bahwa pendekatan ini dapat menimbulkan kontroversi tergantung pada nilai-nilai yang mendasarinya dan bagaimana kekuasaan legal digunakan.

-Socio legal Studies
Bidang studi ini mengkaji keterkaitan antara hukum dan masyarakat. Hal ini melampaui perspektif hukum semata, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sistem hukum.

Saya melihat studi sosio-hukum sebagai cara yang sangat penting untuk memahami peran hukum dalam masyarakat. Pendekatan ini memberikan wawasan lebih dalam tentang bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi, dan bagaimana hukum dapat mencerminkan atau membentuk nilai-nilai sosial.

-Legal pularism
Pluralisme hukum mengakui keberadaan berbagai sistem hukum atau sumber hukum dalam satu masyarakat. Ia mengakui bahwa hukum formal negara hidup berdampingan dengan bentuk tatanan hukum lainnya, seperti hukum adat atau hukum agama.

Saya melihat pluralisme hukum sebagai refleksi dari keberagaman masyarakat. Ini dapat memungkinkan pengakuan terhadap keberagaman budaya dan nilai-nilai yang mendasari hukum. Namun, tantangannya adalah menciptakan keseimbangan yang tepat di antara berbagai sistem hukum ini.

5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?
Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang berkaitan dengan konteks sosial dimana hubungan manusia satu dengan manusia yang lainya. Manfaat yang diperoleh dari memepelajari ilmu ini yaitu:

- Hasil kajian dari ilmu sosiologi hukum dapat membuka  dan menambah pemikiran kita terkait permasalahan perkembangan hukum yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
- Memberi konsep permasalahan hukum dan pemecahan masalahnya sesuai kerangka konsep  dalam teoritik kajian sosiologi hukum.
- Memberikan pemahaman perkembangan hukum positif suatu negara dengan perpaduan hubungan antara suatu hukum dengan masyarakat didalamnya.
- Memberikan informasi mengenai efektivitas hukum yang dipakai dan faktor-faktor efektivitas hukum dalam kegiatan penegakan hukum.

Secara singkat nya dengan mempelajari ilmu sosiologi hukum kita dapat mendapatkan pemahaman bawasanya hukum atau aturan dipengaruhi oleh hubungan sosial masyarakat yang terjadi di wilayah hukum. Pengembangan Keterampilan Advokasi, dengan memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, saya dapat mengembangkan keterampilan advokasi yang lebih efektif, terutama dalam konteks advokasi untuk perubahan sosial dan keadilan.

-Ke depan, saya akan terus mengembangkan wawasan ini dalam rangka memahami lebih baik peran hukum dalam membentuk masyarakat dan menciptakan solusi hukum yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat. Dan saya akan lakukan kedepannya adalah mengkaji bahwa sosiologi hukum memberikan solusi agar hukum di suatu wilayah kedepanya lebih baik lagi, karena beda zaman pasti hukum ada perubahan, oleh karena itu sosiologi hukum dibutuhkan, hukum dan manusia saling berkaitan erat untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang maksimal dalam kehidupan bermasyarakat setiap waktunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun