Mohon tunggu...
Sadam Agusti Dwi Ardiyan
Sadam Agusti Dwi Ardiyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka berenang dan tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

5 November 2023   13:31 Diperbarui: 5 November 2023   13:31 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sadam Agusti Dwi Ardiyan (212111099) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Ekonomi Syariah

1.Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para ahli
-Gurvitch
"Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum."
-Niklas Luhmann
"Luhmann adalah seorang sosiolog Jerman yang mengembangkan teori sistem sosial. Menurut Luhmann, hukum adalah sistem sosial yang berfungsi untuk mempertahankan stabilitas sosial dan memecahkan konflik dalam masyarakat".
-Donald Black
"Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat."
-R. Otje Salman
"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis."
-Henry S Maine
"Pemikirannya dalam bidang sosiologi hukum adalah masyarakat bukanlah masyarakat yang serba laten melainkan yang bersifat contingen. Dari sinilah ia dicetuskan sebagai Bapak teori Evolusi klasik. Teori ini mengatakan bahwa masyarakat yang bergerak dari status ke kontrak".
Analisis menurut saya bawasannya sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang mempelajari  hubungan aturan hukum dengan ruang lingkup masyarakat. Beberapa ahli sudah mendefinisikan sosiologi hukum, tapi jika ditarik dalam benang merah pengertian setiap para ahli terkait sosiologi hukum hampir sama.

2.Sosiologi hukum menurut penulis :

Sisiologi Hukum adalah suatu  ilmu yang mempelajari tentang hubungan hukum dengan sosial untuk mengatur hubungan manusia antar manusia dalam kehidupan masyarakat.

3.Contoh kasus dan analisis faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum sebagai berikut :
Kasus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Berbagai upaya dilakukan guna menanggulanginya akan tetapi hingga saat ini masih belum bisa terwujud. Berikut faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus tindak pidana korupsi :
-Kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku pada kasus tersebut. Masyarakat yang memahami hak dan kewajiban hukum cenderung lebih patuh terhadap hukum.
-Aturan hukum (peraturan) yang berlaku pada kasus tersebut : Unsur terpenting dalam pemberantasan korupsi yakni undang-undang antikorupsi. Undang-undang antikorupsi yang jelas, tegas, dan efektif dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi.
-Penegak hukum: Penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari aparat penegak hukum yang profesional dan terlatih
-Sarana atau fasilitas yang tersedia dalam penegakan hukum : Sarana dan fasilitas yang memadai, seperti teknologi dan sumber daya manusia, dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi

4.Salah satu cntoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme adalah teori fakta sosial merupakan kontribusi penting dari Emile Durkheim dalam sosiologi.
Menurut Durkheim, fakta sosial terdiri dari hal-hal di luar individu seperti status, peran, institusi, hukum, norma, kepercayaan, dan nilai-nilai yang dapat membatasi individu. Fakta sosial ini dapat mempengaruhi mentalitas seseorang dan menjadi pengaruh besar dalam peristiwa bunuh diri. Dalam aliran positivisme, hukum harus ditegakkan tanpa mempertimbangkan baik atau buruknya serta adil atau tidak adilnya. Hukum harus dilepaskan dari unsur-unsur sosial, karena tujuan dari aliran ini adalah kepastian hukum.
5.Hasil Riview Book
Identitas Buku :
Judul Buku : Sosiologi Hukum suatu pengantar
Penulis : D r. Baso Madiong, S.H., M.H.
Jumlah Halaman : 292 halaman
Tahun Terbit : 2019
Tempat Terbit : CV. SAH MEDIA Makassar
Isi Buku :
Dalam buku Sosiologi Hukum ini ada beberapa muatan materi didalamnya yang tentunya membahas terkait keterkaitan hukum dan masyarakat.Pada buku ini juga beberapa pembahasan seperti :
-Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu,Dimana suatu ilmu sosiologi hukum yang menjadi dasar pengetahuan dalam mengkaji kehidupan bermasyarakat. Dan mengkaji terkait kedudukan serta letak  sosiologi hukum di bidang ilmu pengetahuan.
-Pengertian Sosiologi Hukum.Definisi dari sosiologi hukum, yang menyebutkan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi masyarkat di kehidupan. Dan letak fungsi hukum sebagai Batasan setiap Masyarakat untuk menjalankan interaksi sosial secara lebih baik sesuai norma dan nilai-nilai sosial.
-Kegunaan Mempelajari Sosiologi Hukum. Suatu pengertian kepada setiap orang yang mengkaji ilmu pengetahuan terkait sosiologi hukum. Didalam ilmu sosiologi hukum  ada banyak hal penting seperti manfaat mempelajari sosiologi hukum, kegunaan sosiologi hukum, dan alas an mempelajari sosiologi hukum.
-Konsep The Rule Of Law, Konsep dari rule of law yang berisikan definisi penting dari rule of law dan prinsip-prinsip dari rule of law dalam negara Indonesia. Dalam bagian ini juga mengkaji Hukum menurut para ahli dan konsep dari negara yang memakai dasar hukum.
-Kesadaran dan Kepatuhan Hukum.Masyarakat adalah objek dari kajian ilmu sosilogi yang diharuskan membangun kesadaran hukum. Melahirkan suatu bentuk ketaatan dalam melaksanakan hukum yang berlaku juga. Masyarakat menjadi acuan dalam kegiatan bersosial yang menjadi faktor perkembangan ilmu sosiologi hukum.

Inspirasi dari buku ini :
Pentingnya Hukum dan sosial selalu bersandingan dalam kegiatan kehidupan bersosial. Hukum juga memberikan suatu bentuk karya interaksi manusia yang menjadi ciri khas dari kebudayaan suatu kelompok sosial. Kebudayaan juga merupakan suatu hasil dari interaksi setiap manusia yang di gabungkan dengan nilai-nilai sosial yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi bisa disimpulkan bahwa berkembangan hukum pastinya berhubungan dengan ilmu pengetahuan sosial yang tentunya membahas dan mengkaji mengenai manusia atau interaksi masyarakat dalam kehidupan ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun