Sadam Agusti Dwi Ardiyan (2121111099)
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Ekonomi Syariah
Judul Buku : Sosiologi Hukum suatu pengantar
Penulis : D r. Baso Madiong, S.H., M.H.
Jumlah Halaman : 292 halaman
Tahun Terbit : 2019
Tempat Terbit : CV. SAH MEDIA Makassar
Ilmu hukum merupakan suatu ilmu yang mendukung ilmu sosiologi hukum. Sosiologi hukum  adalah ilmu hukum yang beranggapan jika suatu ilmu hukum lahir dari interaksi atau gejala sosial yang terjadi dikehidupan. Perubahan serta dinamika masyarakat memiliki peranan penting bagi munculnya sosiologi hukum, dalam hal ini perubahan tersebut terjadi di abad ke-20. Industrialisasi yang berkelanjutan melontarkan persoalan-persoalan sosioloigisnya tersendiri, seperti urbanisasi dan gerakan demokrasi juga menata kembali masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip kehidupan demokrasi. Kemapanan kehidupan abad ke-19 yang penuh dengan kemajuan di banyak bidang bukan akhir dan puncak dari peradaban manusia. Munculnya sosiologi hukum yang didasari oleh tiga hal penting yaitu ; filsafat ilmu, ilmu hukum dan sosilogi yang bersandingan dengan bidang hukum tentunya.
Dominasi tradisi pemikiran hukum analitis--positivis sejak abad ke-19 perlahan-lahan ditantang oleh pemikiran yangmenempatkan studi hukum tidak lagi berpusat pada perundang- undangan, melainkan dalam konteks yang lebih luas. Lebih luas di sini, berarti memungkinkan hukum itu juga dilihat sebagai perilaku dan struktur sosial. Pemikiran seperti ini bukannya sama sekali asing dalam tradisi berpikir dimasyarakat yang menerapkan kehidupan bersosial, Pada buku ini juga beberapa pembahasan seperti :
a. Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu
Dimana suatu ilmu sosiologi hukum yang menjadi dasar pengetahuan dalam mengkaji kehidupan bermasyarakat. Dan mengkaji terkait kedudukan serta letak  sosiologi hukum di bidang ilmu pengetahuan.
b. Pengertian Sosiologi Hukum
Definisi dari sosiologi hukum, yang menyebutkan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi masyarkat di kehidupan. Dan letak fungsi hukum sebagai Batasan setiap Masyarakat untuk menjalankan interaksi sosial secara lebih baik sesuai norma dan nilai-nilai sosial.
c. Kegunaan Mempelajari Sosiologi Hukum
Suatu pengertian kepada setiap orang yang mengkaji ilmu pengetahuan terkait sosiologi hukum. Didalam ilmu sosiologi hukum  ada banyak hal penting seperti manfaat mempelajari sosiologi hukum, kegunaan sosiologi hukum, dan alas an mempelajari sosiologi hukum.