Mohon tunggu...
Sadam Syarif
Sadam Syarif Mohon Tunggu... Administrasi - Aktivis jalanan

Suka ngopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ZIS untuk Program MBG

20 Januari 2025   21:43 Diperbarui: 20 Januari 2025   21:43 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada kisah yang lain, diceritakan ada seorang wanita "pelacur" Bani Israil yang dijanjikan surga oleh Allah SWT hanya karena menyempatkan diri untuk memberikan minum kepada seekor anjing di tengah teriknya gurun pasir.

Apa makna dari kisah ini? Bahwa sejatinya ZIS merupakan ajaran universal yang disyariatkan oleh Islam agar memotivasi umatnya dengan motivasi ibadah dan hanya mengharapkan ridho Allah SWT. Dari dua kisah dia Atas dapat juga kita katakan bahwa syari'at zakat infaq dan sedekah merupakan instrumen dakwah bagi umat Islam kepada umat manusia di mana pun.

Sehingga, tidak tepat jika banyak dari kita yang secara sempit meng-kanalisasi program MBG ini sebagai program presiden Prabowo semata. Program MBG adalah bagian dari agenda kemanusiaan yang seharusnya bersifat inklusif dan partisipatif.

Sementara itu, ZIS menjadi syari'at yang mengajarkan dan bahkan mewajibkan umat Islam untuk mendistribusikan modal dan harta. Agar umat Islam peduli dengan keadaan saudaranya, terutama bagi para pemimpin. Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz adalah contoh pemimpin beda generasi yang berhasil memanfaatkan ZIS untuk pengentasan kemiskinan yang identik kelaparan melalui lembaga Baitul mal.

Secara syari'at, Zakat, infaq dan sedekah memiliki sifat dan ciri yang berbeda. Nilai Zakat cenderung terbatas sesuai haul atau takaran tertentu maupun penerima (mustahiq). Sementara infaq dan shodaqoh sifatnya lebih sukarela, fleksibel dan cenderung tak terbatas baik nilai maupun target penerimanya sesuai akad pemberi infaq dan sedekahnya.

Dalam hal ini, bisa diketahui bahwa nilai Zakat Aan selalu lebih kecil daripada angka penerimaan infaq dan sedekah. Infaq dan sedekah berpeluang menjadi sumber pembiayaan yang potensial dalam proses pengentasan Kemiskinan dan prevalensi stunting.

Lantas apakah pemerintah dibolehkan untuk memanfaatkan potensi ZIS sebagai sumber pembiayaan program MBG? Jawabannya atas pertanyaan ini tentu bisa beragam tergantung perspektif tertentu. Pada level tertentu bisa menjadi kontroversi dan perdebatan masyarakat. Bahkan ada menyebutnya asal bunyi (asbun) dan menyebabkan social noice.

Namun, Pada level yang berbeda dan bisa dikatakan rasional dan objektif adalah pandangan para ulama (MUI) dan lembaga zakat itu sendiri (BAZNAS). Meskipun Pandangan kedua institute agama dan ZIS tersebut tidak bisa menjadi kebenaran tunggal, tapi kedua institusi ini adalah stakeholder yang paling patut dijadikan rujukan masyarakat khususnya umat Islam.

Pernyataan dan tanggapan ketua BAZNAS dan sekjen MUI terhadap usulan penggunaan ZIS untuk pembiayaan program MBG cukup bisa dimengerti. Bahwa dana ZIS bisa digunakan untuk MBG dengan syarat klasterisasi kelompok anak miskin. Jawaban keduanya cukup untuk memahamkan dan menenangkan kegaduhan di tengah umat Islam. Kecuali jika terdapat egoisme dan kepentingan politik tertentu yang melatari kerasnya penolakan atas usulan ketua DPD RI Sultan B Najamuddin itu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun