PPKM darurat level empat sesuai jadwalkan akan berakhir pada hari ini 2 Agustus 2021. Ini merupakan PPKM jilid kedua, setelah PPKM jilid satu yang ketentuan mobilitas sosialnya lebih ketat, berakhir pada dua pekan lalu.Â
Namun berakhirnya masa berlaku kedua jilid PPKM ini bukan berarti diikuti dengan penurunan tingginya gelombang kasus harian Covid-19 secara signifikan.Â
Pada minggu 1 agustus kemarin, Satgas penanganan Covid mengumumkan kasus positif covid Indonesia masih dalam angka yang mengkhawatirkan yakni sebanyak 30.738 kasus, yang berarti total kasus Covid Indonesia hingga kini mencapai 3.440.396 kasus.
Penurunan kasus harian ini juga ternyata diiringi dengan penurunan spesimen yanh diperiksa hari tersebut hingga 63 persen dibanding hari sebelumnya. Sementara pada hari yang sama kasus kematian meningkat menjadi 1.604 jiwa.Â
Secara absolut angka tersebut kemudian berhasil menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kematian akibat covid tertinggi di dunia versi Bank Dunia. Sehingga total kasus kematian akibat covid Indonesia sejak maret 2020 mencapai 95.723 orang.
Dengan statistik kasus yang sejak awal selalu diperingatkan oleh para epidemiolog ini, pemerintah Indonesia terlihat frustrasi dan putus harapan. Hal ini dapat dikonfirmasi melalui pernyataan Kasubbid Tracing Bidang kesehatan penanganan Satgas Covid-19, Koesmedi Priharto, yang memperingatkan masyarakat untuk mempersiapkan diri hidup berdampingan dengan Covid-19.Â
Hal yang tidak penting untuk disampaikan ke publik oleh seorang pemerintah yang seharusnya memberikan harapan. Sejak lama masyarakat sudah dibiarkan berjuang sendiri meskipun harus bertaruh nyawa.
Dampak buruk Indonesia telah menyebabkan Raja Saudi arabia menarik semua warga negaranya yang berada di Indoneaia dan bahkan mengancam akan menghukum mereka yang masih melakukan perjalanan ke Indonesia. Tak hanya Arab, China yang merupakan negara paling gandrung dan sangat intensif melakukan aneksasi ke Indonesia, kini diam-diam mulai menarik pulang Warganya dari Indonesia.Â
Dan tentu saja masih banyak negara sahabat yang mengeluarkan travel warning bagi warganya yanh hendak berhubungan dengan Indonesia saat ini. Imigrasi kelas I Bandara soekarno Hatta mencatat ada sekitar 10.612 WNA dari 10 negara berbeda yang keluar dari Indonesia sejak 1-23 Juli 2021.
Dalam suasana yang mencekam ini, sektor ekonomi nasional menjadi tertahan pada posisi yang sulit untuk diungkit dalam waktu singkat. Akibat penerapan PPKM darurat, Bank Indonesia dan Menteri keuangan RI pun kompak merevisi angka pertumbuhan ekonomi RI tahun 2021 hingga pada angka 3,7 %.Â
Menurut Menteri keuangan Sri mulyani indrawati, Dengan skenario berat yang diasumsikan, keadaan ekonomi saat ini diperkirakan baru akan pulih pada September, setelah PPKM direlaksasi dan terjadi penurunan angka kasus positif Covid-19 secara dratis.
Dalam memperkirakan pendekatan kebijakan dan strategi penanganan covid yang ada saat ini, Pakar epidemiologi asal Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebut Indonesia sedang menuju jalur jebakan pandemi yang semakin dalam. Namun asumsi ini akan direvisi jika presiden Joko Widodo masih memberlakukan PPKM jilid 3 pada 2 Agustus. Ketimpangan struktural pun kian melebar.Â
BPS melaporkan angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2021 meningkat secara tahunan, yakni sebesar 10,14 % atau sebanyak 27,54 juta orang. Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi variabel pengukuran tingkat kemiskinan, mengindikasikan bahwa negara secara nyata telah alpa dalam kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya.
Adalah Effendi Simbolon, politikus Partai Demokrasi indonesia perjuangan (PDI-P) yang secara jujur dan terbuka menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak mau menerapkan lockdown sejak awal pandemi COVID-19. Kekecewaan Efendi tentu sangat beralasan.Â
Meskipun berasal dari partai yang mencalonkan Jokowi menjadi Presiden selama 2 periode, politisi senior ini bahkan tak ragu menyebut Jokowi tak patuh terhadap konstitusi. "Presiden tidak patuh konstitusi. Kalau dia patuh sejak awal lockdown, konsekuensinya dia belanja kan itu. Sebulan Rp 1 juta saja kali 70 masih Rp 70 triliun.Â
Kali 10 bulan saja masih Rp 700 triliun. Masih di bawah membanjirnya uang yang tidak jelas ke mana larinya. Masih jauh lebih efektif itu daripada vaksin," tegas Efendi, seperti dikutip detik.com.
"Pemerintah sejak awal tidak menggunakan rujukan sesuai UU Karantina itu, di mana kita harusnya masuk ke fase lockdown. Tapi kita menggunakan terminologi PSBB sampai PPKM. Mungkin di awal mempertimbangkan dari sisi ketersediaan dukungan dana dan juga masalah ekonomi.Â
Pada akhirnya yang terjadi kan lebih mahal ongkosnya sebenarnya, PSBB itu juga Rp 1.000 triliun lebih ya di tahun 2020 itu," ujar Effendi kepada wartawan. Kebesaran jiwa anggota DPR RI asal Medan ini patut diapresiasi di tengah memburuknya performa pengawasan senayan selama ini. Hampir gak ada satupun anggota partai politik koalisi yang mau berbicara jujur, juga  termasuk partai oposisi.
Secara teori, "kebijakan" penanganan cobid yang selama ini diterapkan oleh pemerintah belum cukup untuk didefinisikan sebagai kebijakan publik. Jika kita merujuk lasa Easton yang mendefinisikan kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat.Â
Oleh karena kebijakan PSBB dan dua jilid PPKM yang lalu itu adalah tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai praktek nilai-nilai secara terukur dan terarah seperti yang direkomendasikan oleh Laswell dan Kaplan. Maka, adakah rasional jika pemerintah dituduh gagal dan tidak mampu menetapkan hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibat-akibat yang bisa diramalkan, seperti yang disampaikan oleh Pressman dan Widavsky.Â
Dan pernyataan-pernyataan kabinet yang meremehkan kehadiran dan bahaya covid pada Maret hingga pertengahan 2020 adalah bukti bahwa pemerintahan ini layak untuk dievaluasi secara permanen.
Dalam beberapa kesempatan presiden telah menyatakan keadaan bahaya perihal covid. Â Bahkan presiden sudah meneken undang-undang khusus penanganan dan keuangan dalam periode pandemi melalui UU nomor 1 tahun 2020. Presiden Jokowi jugalah yanh menandatangi UU Kekarantinaan kesehatan pada 2018 silam.Â
Namun dia sendiri yang melanggarnya saat dibutuhkan untuk diterapkan dalam upaya pengendalian terhadap Pandemi ini. Pelanggaran konstitusi sudah terbiasa terjadi dan terulang di Indonesia, kata Menko Polhukam Mahfud MD. Dan semua nya berakhir dengan proses politik melengserkan presiden secara sukses tanpa pertumpahan darah.
Lantas bagaimana dengan pernyataan presiden Joko Widodo tidak patuh alias melanggar konstitusi di atas? Apakah MPR secara kelembagaan akan menindaklanjuti pesan politik Efendi Simbolon tersebut? Kita tunggu akan ke mana bola panas ini akan menggelinding dan membakar sensitivitas sosial politik masyarakat khususnya para politisi berjiwa kesatria seperti Pak Efendi Simbolon.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H