Mohon tunggu...
Ryan Highmore
Ryan Highmore Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Berbagi ilmu dan menggapai cita-cita dengan do'a dipanjatkan kepada Allah swt setiap shalat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penjelasan Komponen-Komponen dalam APBN dan Definisnya

3 November 2024   13:32 Diperbarui: 3 November 2024   13:35 855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah dokumen yang merinci rencana keuangan pemerintah Indonesia untuk satu tahun. APBN terdiri tas 3 komponen yaitu Anggaran pendapatan negara, Anggaran belanja negara dan Pembiayaan anggaran yang membantu pemerintah menjalankan fungsinya, baik dalam hal pendapatn maupun pengeluaran. Berikut adalah kompenen utama dalam APBN beserta definisinya :

  • Pendapatan negara yang merupakan seluruh penerimaan yang diperoleh pemerintah untuk membiayai belanja negara dalam satu tahun anggaran. Pendapatan negara bersumber dari penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak, yang diatur dalam anggaran APBN. Penerimaan pajak merupakan komponen terbesar dalam pendapatan negara dan menjadi sumber utama pembiayaan negara. Penerimaan perpajakan ini mencakup :


  • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

- Pendapatan sumber daya (SDA) : penerimaanyang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia seperti hasil tambang (batu bara, minyak, gas) , kehutanan , perikanan dan pertanian.

-Pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan : pendapatan ini diperoleh dari keuntungan perusahaan milik negara atau BUMN yang menjalankan aktivitas ekonomi, seperti  PT pertamina, PT PLN dan BUMN lainnya.

-Pendapatan badan layanan umum (BLU) : badan yang dikelola oleh pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat. Pendapatan BLU diperoleh dri pembayaran masyarakat untuk layanan public yang diberikan.

-Pendapatan lainnya : selain dari SDA,BLU dan kekayaan negara, ada juga sumber pendapatan lainnya, seperti hasil lelang dan hasil kerja sama internasional yang menghasilkan devisa bagi negara.

  • Hibah : selain dari penerimaan pajak dan kepabenan , negara juga memperoleh sumber pendapatan dari hibah atau sumbangan yang diberikan oleh pihak lain, abik dari dalam negeri (Lembaga domestik) maupun luar negeri (Lembaga internasional). Hibah adalah bantuan yang diberikan secara cuma-Cuma, sehingga tidak perlu dikembalikan. Hibah ini dapat diberikan dalam bentuk dana, barang , jasa atau program dukungan , tergantung pada ksesepakatan antara pembeli and penerima hibah. Penerimaan hibah ini dicatat dalam APBN sebagian dari pendapatan negara, dan penggunaanya biasanya diatur secara ketat untuk memastikan bahwa dana atau barang barang hibah digunakan sesuai tujuan yang telah disepakati.
  • Belanja negara komponen kedua yang mencakup semua pengeluaran pemerintah untuk menjalankan fungsi-fungsinya , baik dalam bidang pelayanan public maupun pembangunan infrastruktur. Besar kecilnya belanja negara dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling terkait , antara lain :

- Kebutuhan penyelenggaraan negara

- Risiko bencana alam

- Dampak krisis global

- Asumsi dasar makroekonomi

- Kebijakan pembangunan

- Kondisi dan kebijakan lainnya

Secara keseluruhan , belanja negara merupakan instrument penting bagi pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, membangun infrastruktur , dan menciptakan stabilitas ekonomi. Pengeloalaan belanja negara yang efisien dan efektif sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

- Pajak penghasilan (PPh) : pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh individu maupun badan usaha dalam satu tahun pajak. PPh dibedakan menjadi beberapa jenis, termasuk PPh pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan karyawan, PPh pasal 22 atas kegiatan perdagangan tertentu, serta PPh pasal 25 dan 29 untuk wajib pajak orang pribadi dan  badan usaha yang memiliki kewajiban pajak tahunan.

- Pajak pertambahan nilai (PPN) : pajak yang dikenakan atas setiap transaksi penjualan barang dan jasa yang dikenakan di dalam negeri. PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sementara pelaku usaha bertindak sebagai pemungut pajak yang menyetorkan kepada negara.

- Pajak bumi dan bangunan (PBB) : pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. PBB berlaku bagi pemilik property, termasuk rumah tinggal,Gedung perkantoran, pertanian dan industri.

- Pajak ekspor dan impor : pajak ini diterapkan pada barang yang keluar masuk wilayah Indonesia sebagai bentuk pengendalian perdagangan internasional sekaligus sumber penerimaan negara. Pajak ekspor dikenakan pada komoditas tertentu yang diekspor ke luar negeri, seperti hasil tambang dan produk Perkebunan, sementara pajak impor dikenakan atas barang-barang yang masuk wilayah Indonesia.

- Penerimaan kepabenan dan cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang diperoleh dari pajak yang dikenakan atas kegiatan perdagangan internsional serta konsumsi barang tertentu yang memiliki dampak khusus terhadap masyarakat. Kedua jenis penerimaan ini tidak hanya berfungsi untuk menghasilkan pendapatan bagi negara , tetapi juga untuk mengatur lalu lintas perdagangan melindungi industri dalam negeri.

- Bea masuk (impor) : bea masuk adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diimpor ke Indonesia. pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus melindungi industry dalam negeri dari pesaing yang tidak seimbang dengan produk asing.

- Bea keluar (ekspor) :bea keluar adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang diekspor dari Indonesia. bea ini umunya diterapkan pada komoditas alam seperti hasil tambang dan produk Perkebunan, dengan tujuan untuk menjaga ketersediaan sumber daya di dalam negeri dan  menambah penerimaan negara.

- Cukai hasil tembakau (CHT) : cukai yang dikenakan pada produk tembakau seperti rokok. Tujuan penerapan cukai hasil tembakau adalah untuk mengendalikan konsumsi produk berdampak buruk terhadap kesehatan.

- Cukai minuman mengandung etil alcohol (MMEA) : cukai ini dikenakan pada minuman beralkohol , seperti bir, anggur dan minuman keras alinnya. Konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan menimbulkan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan sosial.

- Cukai plastik dan produk tertentu lainnya: beberapa produk lain seperti plastic sekali pakai,juga dapat dikenakan cukai untuk mengurangi dampak lingkungan.

takan stabilitas ekonomi. Pengeloalaan belanja negara yang efisien dan efektif sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.


  • Pembiayaan negara

Komponen ketiga dalam APBN adalah pembiayaan negara, yang merujuk pada pengeluaran pemerintah yang tidak dapat ditutupi sepenuhnya oleh pendapatan negara, sehingga memerlukan sumber pembiayaan tambahan. Besaran pembiayaan negara ini dipengaruhi oleh berbagai faktor , antara lain :

- Asumsi dasar makroekonomi

- Kebijakan pembiayaan

- Kondisi dan kebijakan lainnya

             Pembiayaan dibagi menjadi 2 yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri ;

 Pembiayaan dalam negeri merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari dalam negeri dana ada beberapa komponen yaitu :

- Pembiayaan perbankan dalam negeri

- Pembiayaan non perbankan dalam negeri seperti hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjamin, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah.

- Pembiayaan luar negeri yang mencakup :

- Penarikan pinjaman luar negeri  seperti pinjaman program dan pinjaman proyek.

- Penerusan pinjaman (penerusan pinjaman yang diterima dari laur negeri kepada pihak ketiga seperti BUMN atau proyek-proyek lainnya.

- Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

Pembiayaan negara yang efisien dan berkelanjutan sangat penting untuk mendukung program -program pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi. Pengelolaan utang yang hati-hati serta divertifikasi sumber pembiayaan akan membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan jangka panjang sambil meminimalkan risiko fiskal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun