Mohon tunggu...
Ryan Highmore
Ryan Highmore Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Berbagi ilmu dan menggapai cita-cita dengan do'a dipanjatkan kepada Allah swt setiap shalat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembahasan Soal Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam UU NO 6 Tahun 2009

1 November 2024   01:36 Diperbarui: 1 November 2024   01:39 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Bank Indonesia dalam menjalankan kebijkan moneter memiliki independensi akan tetapi terkait dengan kebijakan fiskal dan moneter BI perlu bekerjasama dengan pemerintah selaku otoritas fiskal, jelaskan keterkaitan hubungan BI dengan Pemerintah terkait dengan kebijakan yang telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2009?

jawab :

Dalam undang -undang nomor 6 tahun 2009, hubungan antara Bank Indonesia dan pemerintah diatur melalui berbagai ketentuan yang menegaskan peran BI serta batasan-batasan dalam hubungannya dengan pemerintah. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan-ketentuan tersebut :

 * Bank Indonesia sebagai Pemegang Kas Pemerintah Yang berarti BI mengelola penyimpanan dan pencairan dana milik pemerintah. Sebagai bank sentral, BI berperan penting dalam menjaga kelancaran arus kas pemerintah dan memastikan keuangan negara dapat dikelola dengan stabil. 

* Penerimaan Pinjaman Luar Negeri atas Nama Pemerintah Yang artinya memiliki wewenang untuk menerima pinjaman luar negeri. Di samping itu , BI juga berperan dalam memantau, mengelola, menyelesaikan tagihan serta kewajiban keuangan pemerintah kepada pihak luar negeri. Peran ini penting untuk memastikan bahwa utang luar negeri yang diterima sesuai dengan kebutuhan dan tidak menimbulkan risiko yang berlebihan bagi stabilitas keuangan negara. 

* Kewajiban Pemerintah untuk Meminta Penadapat BI dalam Kebijakan Ekonomi Yang artinya pemerintah diwajibkan untuk meminta pendapat Bank Indonesia dan mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI. Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi antara pemerintah dan BI sehingga kebijakan yang diambil dapat selaras dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah perlu juga mengajak BI dalam diskusi tentang hal-hal lain yang berada dalam kewenangan BI.

 * Pendapat dan pertimbangan BI terhadap Rancangan Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Bank indononesia berkewajiban memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terkait rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kebijakan -- kebijakan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya. Dengan ini , BI dapat memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil pemerintah tidak akan mengganggu kestabilan moneter dan sektor keuangan yang menjadi tanggung jawab BI.

 * Konsultasi Pemerintah dengan BI dan DPR terkait Penerbitan Surat Utang Negara Sebelum pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN), pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Selain itu, konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga diperlukan utnuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan utang negara. Bank Indonesia juga dapat membantu pemerintah dalam proses penerbitan surat utang ini, sehingga penerbitan SUN dapat berjalan dengan lebih lancar dan efektif. 

* Larangan BI membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana Indonesia dilarang membeli Surat Utang Negara untuk kepentingannya sendiri di pasar perdana. Pembelian surat utang oleh BI hanya diperbolehkan di pasar sekunder, yakni setelah surat utang tersebut diperdagangkan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga independensi BI serta mencegah potensi konflik kepentingan antara BI dan pemerintah. Jika BI melnggar ketentuan ini, maka transaksi tersebut dianggap batal demi hukum. 

* Larangan Bank Indonesia Memberikan Kredit kepada Pemerintah Bank Indonesia tidak diperbolehkan memberikan kredit kepada pemerintah . ketentuan ini merupakan upaya untuk menjaga intregritas BI sebagai lembaga yang independen dalam menjalankan kebijakan moneter. Apabila BI melanggar aturan ini dan memberikan kredit kepada pemerintah, maka perjanjian kredit tersebut dinyatakan batal demi hukum.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun