Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Balada Dana Haji, Dari Infrastruktur sampai Covid-19

13 April 2020   20:27 Diperbarui: 13 April 2020   20:43 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu wacana Nanang tentang pemanfaatan dana haji untuk penanganan Covid-19 nyatanya mengundang penolakan dari berbagai kalangan, termasuk sesama anggota Komisi VIII dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"...  saya tidak setuju jika uang jamaah dialokasikan atau dialihkan untuk penanganan Covid-19. Kecuali mereka (jamaah) mengizinkan." Kata anggota Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin Kamis (9/4) lalu pada Republika dan dia pun mengingatkan jika mayoritas calon jamaah haji Indonesia adalah rakyat kecil-menengah, yang baru bisa berangkat haji harus menabung selama belasan hingga puluhan tahun (Ibadah.co.id, 10 April 2020).

Penolakan berbagai kalangan tersebut akhirnya berbuah manis sore tadi (13/4) saat Kemenag melalui juru bicaranya Oman Fathurahman menegaskan bahwa tidak ada dana haji Indonesia yang digunakan untuk penanganan Covid-19 (Tempo.co, 13 April 2020).

Namun ada isu penting lain dilontarkan oleh Din Syamsuddin yang layak menjadi bahan pemikiran. Dia menekankan bahwa uang yang disetorkan oleh calon jemaah haji, sebagai nasabah di bank, adalah hak milik pribadi mereka namun selama ini dana yang terkumpul dikelola pemerintah seolah-olah bukan lagi hak milik pribadi calon jemaah haji.

Bank syariah di Indonesia, menurut Din sebagaimana dirilis Ibadah.co.id, tidak mengkhususkan diri pada pengelolaan dana haji sehingga nisbah atau bagi hasil keuntungan bersih dari berbagai usaha/investasi yang dilakukan bank seharusnya diberikan kepada pemilik uang alias calon jamaah haji yang menyimpan dana haji di bank tersebut. Jumlah nisbah bisa besar bila melihat masa tunggu keberangkatan calon jamaah haji Indonesia yang kini bisa sampai 20 tahun. 

Nyatanya sampai sekarang tak pernah ada berita bahwa calon jemaah haji menerima pembagian keuntungan dari bank atas loyalitas mereka menabung yang bahkan sampai puluhan tahun tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun