Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menyita ribuan masker yang tersimpan dalam kardus siap jual dan menangkap paman dan keponakan yang merupakan pemiliknya (Kompas.com, 17 Maret 2020).
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 107 UU 7/2014 tentang perdagangan yang berbunyi:
 "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)".
Hukum bagi warga negara/pelaku usaha yang melakukan penimbunan masker untuk dijual dengan harga sangat tinggi sudah jelas adanya, lantas bagaimana dengan data Biro Pusat Statistik yang mencatat nilai ekspor masker pada Januari-Februari 2020 saja sudah mencapai 81,05 juta dolar AS alias naik 314 kali lipat atau hampir 31.400 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya senilai 258 ribu dolar AS (Republika.co.id, 17 Maret 2020).
Analisa data lain lebih fantastis lagi, masih berdasarkan data BPS< menyebutkan bahwa nilai ekspor produk berkode HS 63079040 ini secara total naik 504.534%., angka itu diperoleh berdasarkan perbandingan total ekspor US$ 14.996 di tahun 2019 menjadi US$ 75,67 juta di dua bulan awal 2020 dengan tujuan ekspor ke Singapura, China, dan Hong Kong (detikFinance, 17 Maret 2020).
Tak terlalu mengejutkan, berdasarkan data BPS, kalau kenaikan ekspor paling signifikan terjadi ke China, di mana pada akhir tahun lalu hanya senilai US$ 496 menjadi US$ 26,43 juta atau meningkat 5,3 juta persen per Februari 2020. Â
Bila dikaitkan dengan pengumuman Presiden Joko Widodo yang baru mengumumkan adanya kasus Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 yang dinilai sangat lambat, maka data lonjakan ekspor masker di atas jadinya tambah menarik untuk dijadikan benang merah penyebab kelangkaan masker di dalam negeri yang selama ini ditudingkan pemerintah sebagai kesalahan para penimbun lokal. Nyatanya, pemerintah melakukan hal yang sama dalam versi lain ...
Plus kelambatan pengumuman kasus Covid-19 pun mungkin saja terkait dengan urusan ekspor tersebut. Tidak ada yang tahu pasti soal itu kecuali Tuhan dan mereka yang terlibat di dalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H