Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kita Butuh Pemberantasan Korupsi, Bukan UU Sapu Jagat Cipta Kerja

17 Maret 2020   10:09 Diperbarui: 17 Maret 2020   10:16 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korupsi adalah penghambat utama masuknya investasi ke Indonesia, bukan UU Ketenagakerjaan (doc.galamedianews,detikNews/ed.Wahyuni)

Pemerintah memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Penghapusan Cuti Khusus

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) mengubah sejumlah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan itu meliputi penghapusan cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan, cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).

4. Nasib Pekerja Alih Daya Semakin Tak Jelas

RUU Sapu Jagat Cipta Kerja menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur tentang pekerja outsourcing sehingga membuat nasib pekerja alih daya (outsourcing) semakin tidak jelas karena lepasnya perlindungan hukum atas mereka.

5. Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup

RUU Cipta Kerja bakal memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu. Hal tersebut membuat loyalitas pada perusahaan yang seharusnya diapresiasi menjadi tidak berharga sama sekali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun