Pemerintah memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Penghapusan Cuti Khusus
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) mengubah sejumlah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan itu meliputi penghapusan cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan, cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).
4. Nasib Pekerja Alih Daya Semakin Tak Jelas
RUU Sapu Jagat Cipta Kerja menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur tentang pekerja outsourcing sehingga membuat nasib pekerja alih daya (outsourcing) semakin tidak jelas karena lepasnya perlindungan hukum atas mereka.
5. Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup
RUU Cipta Kerja bakal memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu. Hal tersebut membuat loyalitas pada perusahaan yang seharusnya diapresiasi menjadi tidak berharga sama sekali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H