Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Melaporkan Harso, Menggugat Megawati, Ada Apa dengan PDIP?

17 Februari 2020   09:46 Diperbarui: 17 Februari 2020   11:05 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibat dugaan pelanggaran terhadap anggaran dasar partai itu, kata Imran pada CNN Indonesia, kepengurusan yang dihasilkan dari Konferda menjadi tidak sah dan seluruh tindakan yang mewakili partai juga menjadi tidak sah termasuk ketika DPD PDIP Aceh menghadiri Kongres V PDIP di Bali Agustus 2019 lalu.

Sebagaimana telah diketahui bahwa Kongres V PDIP di Bali tersebut melahirkan aklamasi terpilihnya kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum. Imran meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Konferda V PDIP Aceh dan Kongres V PDIP sebagai tidak sah.

Mahkamah Partai dan Tidak Disiplin Organisasi

Satu hal yang harus dicatat dari kedua kasus gugatan/pelaporan tersebut adalah baik Morlan Simanjuntak maupun Imran Mahfudi telah berusaha membawa masalah mereka ke Mahkamah Partai PDIP namun tak kunjung direspon sehingga mereka terpaksa melangkah ke ranah peradilan eksternal partai.

Padahal, menurut Wasekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan Utut Adianto hasil Kongres V di Bali sebagaimana dilansir pdiperjuangan.id (5/11/2019),"Sesuai prinsip yang diajarkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, seluruh kader Partai adalah keluarga besar. Sehingga setiap perselisihan, diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai. Jadi ketika satu sama lain ada perselisihan, kita dilarang membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Kami diajari Ibu Megawari untuk seadil-adilnya."

Nampaknya Lima Disiplin ketiga 'Disiplin Organisasi' masih harus digalakkan di jajaran internal PDIP karena tanpa itu 'Disiplin Tindakan' dan 'Disiplin Gerakan' akan sangat sulit dilaksanakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun