“Apabila proyek memang merugi secara murni bukan akibat rekayasa atau kecurangan, maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal.”Papar Dhani.
Rugi di sini dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni rugi yang masih menyisakan modal dan rugi total. Pada kasus pertama, pemilik berhak atas sisa modal dan pengelola tidak mendapatkan apa-apa. Sementara pada kasus kedua, pemilik modal harus merelakan seluruh dana investasinya dan pengelola modal pun harus mengikhlaskan jerih payahnya yang tidak memberikan hasil apa-apa. Jadi tidak ada istilah ‘sudah jatuh tertimpa tangga’ atau tercekik pinjaman yang bunganya terus beranak pinak dalam transaksi perbankan syariah. Baik untung maupun rugi, semua ditanggung bersama-sama. Adil dan sangat manusiawi, bukan?
Referensi
http://www.konsultasislam.com/2010/08/pengertian-syariat-islam.html
http://pegadaiansyariah.co.id/perbedaan-gadai-emas-syariah-dan-gadai-emas-konvensional-detail-3015
http://www.bi.go.id/id/iek/tips-konsumen/Documents/IstilahPopulerPerbankanSyariah.pdf
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/ketentuan-ketentuan-mudharabah/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H