Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kodam III Tidak Berhak Menyita Markas Skomenwa

19 Juli 2011   22:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:32 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_116005" align="alignleft" width="300" caption="Markas yang diperebutkan (dok. WS)"][/caption] Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) III/Siliwangi, Kolonel Chk Markoni, dalam konperensi pers yang digelar Selasa (19/7) kemarin di Makodam III/Siliwangi Jalan Aceh No 69 Bandung menegaskan kesatuannya bersikukuh untuk mengosongkan bangunan di jalan Surapati 29 Bandung yang digunakan sebagai Markas Komando (Mako) Skomenwa Mahawarman Jawa Barat itu dan menawarkan relokasi ke Cimahi sebagai gantinya bila Skomenwa menyatakan persetujuannya paling lambat Senin (18/7) lalu (detikBandung, 19 Juli 2011). Berdalih penolakan Skomenwa atas tawaran relokasi itulah, Kodam III berencana untuk melakukan 'penggusuran' secepatnya. Pengacara senior Monang Saragih,SH, dalam pesan singkatnya dinihari (20/7) tadi mengatakan,"Eksekusi pengosongan musti oleh Jurusita Pengadilan Negeri (PN)berdasarkan penetapan Ketua PN." Berdasarkan UU No.8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri/Hakim dan membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan adalah tugas Jurusita/Jurusita Pengganti. Patut dipertanyakan sejak kapan Kodam III/Siliwangi mengemban tugas sebagai Jurusita PN Bandung, apalagi proses pengadilan yang menetapkan siapa pemilik sah bangunan tersebut juga masih berlangsung saat ini hingga tak jelas landasan hukum apa yang dimiliki oleh institusi militer itu untuk melakukan eksekusi bangunan. Sementara itu Korwil Menwa Jabar Engkun Kurnia menyatakan bahwa proses persidangan perkara perdata gugatan Skomenwa terhadap Kodam III seputar kepemilikan bangunan yang diperebutkan itu baru akan dimulai 2 Agustus 2011 mendatang (KOMPAS.com, 19 Juli 2011) dan dia mengingatkan Kodam agar menghormati hal itu seraya menegaskan bahwa Skomenwa akan menaati keputusan pengadilan seputar pemilikan bangunan di jalan Surapati 29 itu. Sikap ngotot Kodam III yang sangat memaksakan pengosongan Mako Skomenwa dengan mengabaikan proses pengadilan yang berlaku hendaknya ditinjau kembali karena bisa memberikan teladan buruk sikap main hakim sendiri dari aparat militer pada masyarakat luas dan berdampak buruk pada pencitraan ABRI sebagai lembaga yang mestinya mempergunakan kekuasaan untuk melindungi ketentraman bangsa ini, bukannya malah dijadikan alat intimidasi untuk dapat mencapai keinginan dengan melanggar tata peradilan yang berlaku di negeri ini. Ketua Korps Mahawarman Jabar, Budiono Kartohadiprojo, menanggapi kengototan sikap Kodam III itu dalam pesan singkatnya semalam (19/7) menyatakan,"Di negara hukum kalau seseorang sudah mengandalkan kekuatan kekuasaannya, itu tanda-tanda perbuatan yang bersangkutan lemah dari segi hukum atau untuk melindungi perbuatannya yang melanggar hukum yang sudah terlanjur dikerjakannya atau karena tidak punya nurani."

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun