Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank (Tulen) Syariah untuk Profesi dan Investasi

1 Desember 2010   09:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:08 723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Lembaga penyelesaian sengketa bank syariah

Apabila terjadi perselisihan (sengketa0 antara nasabah dan pihak bank, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai tatacara dan hukum materi syariah yang diatur oleh Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara kolektif oleh Kejaksaan Agung dan MUI.

3. Struktur organisasi bank syariah

Tidak ada perbedaan struktur organisasi bank syariah dengan bank konvensional kecuali bahwa bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan syariah.

4. Bisnis dan usaha yang dibiayai bank syariah

Bank syariah akan melakukan seleksi terhadap proposal pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah dengan menggunakan parameter-parameter ekonomi syariah. Ada beberapa hal yang harus jelas kedudukannya sebelum proposal disetujui; seperti halal-haramnya obyek pembiayaan, seberapa besar potensi kemadharatan sosial yang dapat ditimbulkan, atau apakah proyek tersebut dapat merugikan syiar Islam baik secara langsung maupun tidak langsung.

5. Lingkungan kerja

Karyawan bank syariah, selain skilfull dan professional, dituntut memiliki etos kerja amanah (dapat dipercaya, bertanggung jawab) dan shiddiq (menjunjung tinggi dan menjalankan prinsip-prinsip kebenaran syariah). Pemberian bonus prestasi maupun sanksi wanprestasi dilakukan berdasarkan prinsip keadilan syariah.

6. Karakter bank syariah

Secara khusus bank syariah memiliki karakter sebagai berikut : Melakukan investasi-investasi yang halal saja, berdasarkan prinsip bagi hasil / jual-beli / sewa, profit and falah oriented (mencari kemakmuran dunia-akhirat), hubungan dengan nasabah berbentuk hubungan kemitraan, penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.

Sementara itu persamaan bank syariah dengan bank konvensional terletak pada teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan dan syarat-syarat administratif untuk memperoleh pembiayaan (KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sejenisnya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun