Mohon tunggu...
Mas AgungSachli
Mas AgungSachli Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang pengusaha dan investor yang berdomisili di Jakarta

Lebih dari 2 dekade mengembangkan software akuntansi, tertarik mempelajari banyak hal yang berhubungan dengan bisnis dan personal development. Juga seorang investor pemula.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengusaha Vs Covid-19

2 April 2020   16:59 Diperbarui: 7 April 2020   14:15 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang kedua adalah persediaan. Cek di neraca masih di bagian aset lalu sub bagian persediaan. Apakah angkanya besar? Kalau besar, silakan buka laporan buku pembantu persediaan. Sama seperti buku pembantu piutang, Anda perlu urutkan daftar itu dari yang nilainya (bukan kuantitasnya) yang paling besar dan paling tua.
Umur persediaan yang tua berarti stock mati. Anda perlu jual dengan secara cara. Kasih diskon yang besar, bila perlu. Jual rugi tidak apa-apa. Yang penting dapat cash.

Yang terakhir yang perlu dilihat di neraca adalah hutang dagang. Sama seperti saat kita membahas hutang bank, untuk hutang dagang juga perlu Anda siasati. Bila Anda ada kesulitan untuk membayar hutang dagang, segera hubungi vendor Anda. Ajak bicara baik-baik. Bila kondisi dia lebih baik dari Anda, minta tolong beliau untuk melunakan termin pembayaran faktur Anda.

Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi adalah laporan keuangan terakhir yang akan kita analisa. Bukan berarti profit sudah tidak penting lagi, tapi karena di laporan ini ada angka yang, dalam kondisi seperti sekarang ini, sulit untuk dikendalikan, yaitu penjualan.
Jadi strategi yang bisa kita lakukan adalah: meminimalisir kerugian yang akan dialami dengan cara menurunkan biaya sebesar-besarnya.

Coba lihat laporan laba rugi Anda, khususnya bagian biaya operasional. Urutkan dari yang paling besar ke kecil. Lihat 5 biaya apa yang paling besar?
Apakah ada di antara biaya-biaya itu yang bisa diturunkan?
Bila kantor Anda sedang WFH, otomatis biaya listrik, air & telepon akan turun.

Bagaimana dengan gaji? Sebelum Anda melakukan pemotongan atau penundaan gaji, coba Anda keluarkan dulu daftar gaji Anda. Urutkan dari yang paling besar ke kecil. Kemungkinan nama Anda bertengger di baris yang paling atas kan? Nah, coba pertimbangkan untuk mengurangi, menunda atau bahkan menghilangkan gaji yang Anda tarik dari perusahaan Anda. Paling tidak hingga masa krisis ini berlalu.
Anda juga bisa mengubah gaji tersebut menjadi hutang perusahaan yang akan dibayar setelah kondisi perusahaan pulih.
Bila pemotongan gaji Anda belum cukup, coba turun lagi ke lapisan kedua, yaitu gaji para manager. Coba bicarakan dengan mereka baik-baik apakah kondisi mereka masih memungkinkan untuk dilakukan pemotongan gaji.

Apa pun yang Anda lakukan, sebisa mungkin untuk tidak memotong atau menunda bahkan memecat karyawan Anda di lapis paling bawah. Mereka adalah pihak yang paling berdampak akan krisis ini. Lakukan apa pun yang Anda bisa untuk menolong mereka melewati masa-masa ini.

Demikian beberapa ide yang bisa saya bagikan bagi Anda sesama pengusaha agar bisa berstrategi keluar dengan selamat dari masa krisis ini.

Bila Anda masih bingung cara membaca laporan keuangan, silakan lihat dulu artikel saya yang membahas mengenai hal ini.


Akhir kata saya ingin katakan bahwa tidak ada 1 orang pun di muka bumi ini yang pernah menghadapi situasi seperti ini. Baik perusahaan besar maupun kecil mengalami apa yang Anda alami saat ini. Jadi bersabarlah. Tetap berpikir jernih, dan badai pasti berlalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun