Mohon tunggu...
Sabrina Yudhistira Jumiranto
Sabrina Yudhistira Jumiranto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

43223110015 - S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quiz 10-Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Jack Bologna

12 November 2024   15:40 Diperbarui: 12 November 2024   16:20 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo
What

Menurut Marella Buckley, korupsi adalah tindakan penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi melalui suap atau komisi ilegal (Ridwan, 2014). Sejalan dengan pandangan ini, Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa korupsi merupakan bentuk White Collar Crime yang modus operandinya selalu berkembang secara dinamis dari berbagai sisi, sehingga dianggap sebagai kejahatan yang tidak kasat mata dan membutuhkan kebijakan hukum pidana dalam penanganannya (Jupri, 2019).

Secara harfiah, korupsi merujuk pada sesuatu yang bersifat busuk, jahat dan merusak. Pengertian korupsi mencakup dua aspek utama. Pertama, korupsi melibatkan tindakan penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain. Kedua, korupsi terjadi ketika seseorang menggunakan barang atau uang yang dipercayakan padanya demi kepentingan pribadi, termasuk dengan menerima suap yang memanfaatkan kekuasaannya. Menurut Kamus Hukum, tindak pidana korupsi adalah tindakan curang yang merugikan keuangan negara.

Secara yuridis, pengertian tindak pidana korupsi dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyatakan bahwa tindak pidana korupsi memiliki unsur mutlak, yaitu adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara (Jupri, 2019). Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Berdasarkan pasal tersebut, unsur-unsur korupsi mencakup:

1.Tindakan melawan hukum,

2.Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan

3.Berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Frasa "melawan hukum" mencakup baik pelanggaran secara formil (dalam peraturan perundang-undangan) maupun secara materiil (bertentangan dengan norma keadilan atau norma sosial masyarakat). Selain itu, istilah "dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara" mengindikasikan bahwa korupsi adalah delik formil artinya, tindakan korupsi dianggap terjadi apabila unsur-unsur perbuatannya terpenuhi, tanpa harus melihat akibat yang ditimbulkannya.

Why

Menurut Jack Bologna, seseorang dapat melakukan kecurangan ketika dipengaruhi oleh empat faktor, yaitu keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan pengungkapan yang dikenal sebagai GONE Theory. Teori ini dikembangkan oleh Bologna pada tahun 1993, GONE Theory (Greed, Opportunity, Need, and Exposure) menjelaskan bahwa faktor-faktor ini berhubungan erat dengan kecenderungan seseorang dalam melakukan kecurangan, termasuk korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun