Mohon tunggu...
Sabrina Widya Pratiwi
Sabrina Widya Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Fisika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Seorang mahasiswa Pendidikan Fisika, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Syarif Hiidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PHK Besar-Besaran di 2024: Krisis atau Titik Balik?

26 Desember 2024   20:48 Diperbarui: 26 Desember 2024   20:47 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gelombang PHK massal menjadi perhatian serius di sepanjang awal tahun 2024. Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, gelombang PHK menghantam keras dunia kerja Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tercatat sebanyak 63.947 pekerja harus kehilangan pekerjaannya. DKI Jakarta menjadi daerah dengan angka PHK tertinggi, mencapai 14.501 pekerja atau sekitar 22,68% dari total kasus. Disusul oleh Jawa Tengah dengan 12.489 pekerja dan Banten dengan 10.702 pekerja, ketiga wilayah ini menjadi episentrum dampak perlambatan ekonomi global dan perubahan pola konsumsi. Bahkan, daerah dengan sektor industri kecil seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Barat turut mencatat kasus PHK, meski dalam angka yang lebih kecil. Tiga sektor utama penyumbang PHK terbesar adalah industri pengolahan, sektor jasa, dan sektor ritel, menandai tantangan serius bagi perekonomian dan tenaga kerja nasional.


Gelombang PHK massal yang melanda berbagai perusahaan besar di Indonesia pada tahun 2024 tidak terlepas dari beragam faktor yang saling berkaitan. Para ahli menyoroti lima penyebab utama di balik fenomena ini. Pertama, daya beli masyarakat yang terus melemah, dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya mencapai 4,82 persen di 2023, lebih rendah dibandingkan 4,94 persen pada tahun sebelumnya. Kedua, belum tercapainya kesepakatan perdagangan dengan Uni Eropa melalui Union Comprehensive Economic Partnership Agreement, yang melemahkan daya saing produk Indonesia. Ketiga, lemahnya permintaan dan penurunan produksi di sektor manufaktur, sebagaimana terlihat dari Purchasing Manager's Index (PMI) yang turun ke angka 48,9 pada Agustus 2024. Keempat, pengelolaan kebijakan pemerintah yang dinilai kurang tepat, terutama dalam menghadapi lonjakan impor pascapandemi Covid-19. Terakhir, meningkatnya impor barang menyebabkan banyak perusahaan kesulitan untuk tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi. Kombinasi faktor-faktor ini menciptakan tantangan besar bagi perekonomian nasional.


PHK massal tidak hanya berdampak pada kehilangan pekerjaan bagi ribuan pekerja, tetapi juga memicu berbagai konsekuensi ekonomi dan sosial, seperti meningkatnya angka pengangguran, melemahnya daya beli masyarakat, beban psikologis bagi pekerja terdampak, serta terganggunya stabilitas keluarga dan komunitas. Selain itu, lonjakan kasus PHK juga dapat mempengaruhi produktivitas nasional dan memperbesar kesenjangan sosial, terutama di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.


Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mengatur PHK. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), prosedur PHK diatur dalam pasal-pasal yang relevan. prosedur PHK dengan ketentuan yang mencakup alasan sah PHK (Pasal 154A), musyawarah terlebih dahulu (Pasal 151), pemberitahuan tertulis minimal 30 hari sebelumnya (Pasal 152), kompensasi bagi pekerja (Pasal 156), hingga skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 46). Sengketa PHK juga dapat diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 152, 153), dan pemberi kerja wajib melaporkan PHK ke Kemnaker (Pasal 151).


Meskipun gelombang PHK massal membawa dampak berat bagi banyak pekerja, krisis ini juga membuka peluang untuk menciptakan perubahan positif. Dari upskilling tenaga kerja hingga pertumbuhan wirausaha, dan dari transformasi bisnis hingga diversifikasi ekonomi, PHK dapat menjadi titik balik yang mendorong inovasi dan adaptasi di berbagai sektor. Dengan pendekatan yang tepat, krisis ini berpotensi menjadi pijakan untuk membangun masa depan yang lebih kuat dan inklusif. Berikut adalah beberapa potensi titik balik dan peluang yang dapat muncul di tengah krisis PHK massal:


1.Peningkatan Keterampilan (Upskilling dan Reskilling)
PHK dapat menjadi momentum bagi individu untuk meningkatkan keterampilan atau menguasai bidang baru melalui pelatihan dan pendidikan. Program-program pelatihan pemerintah atau swasta dapat membantu tenaga kerja beralih ke industri yang sedang berkembang, seperti teknologi, energi terbarukan, atau e-commerce


2.Pertumbuhan Ekosistem Wirausaha
Dengan kehilangan pekerjaan, banyak individu terinspirasi untuk memulai usaha sendiri, baik dalam bentuk bisnis kecil maupun startup. Perkembangan ekonomi kreatif dan bisnis digital membuka peluang besar bagi wirausahawan baru.


3.Diversifikasi Ekonomi
PHK dapat mendorong pemerintah dan industri untuk mengurangi ketergantungan pada sektor tertentu dan memprioritaskan sektor ekonomi baru yang lebih tahan terhadap krisis. Contoh: Peralihan dari manufaktur ke sektor teknologi, pariwisata lokal, atau energi hijau.


4.Revisi dan Inovasi dalam Strategi Perusahaan
Perusahaan dapat menggunakan krisis ini untuk mengevaluasi dan memperbaiki model bisnis mereka. Transformasi digital, efisiensi operasional, dan diversifikasi produk atau jasa menjadi fokus utama.


5.Perkembangan Teknologi dan Otomasi
Tenaga kerja yang terkena PHK dari sektor konvensional memiliki peluang untuk beradaptasi dengan teknologi dan mencari pekerjaan di sektor teknologi tinggi atau digitalisasi.


6.Meningkatnya Fleksibilitas dan Alternatif Karier
PHK memacu banyak pekerja untuk menjelajahi model kerja yang lebih fleksibel, seperti freelance, remote work, atau gig economy.
Tren ini bisa menjadi standar baru dalam dunia kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun