Mohon tunggu...
Sabrina Treeva
Sabrina Treeva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Senang menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Panjang Tax Amnesty Indonesia, Gagal Atau Berhasil?

7 Maret 2023   11:37 Diperbarui: 7 Maret 2023   11:43 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi Indonesia merupakan salah satu sektor negara yang terus berkembang dengan pesat bahkan sejak era penjajahan. Dalam sektor ini terdapat banyak hal yang menjadi penentu sekaligus penunjang perekonomian negara, dan salah satunya merupakan perpajakan. 

 

Pajak adalah pembayaran wajib kepada pemerintah yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak adalah pungutan yang diamanatkan oleh negara yang ditujukan kepada orang pribadi maupun perusahaan. Salah satu program perpajakan yang diadakan oleh DJP itu sendiri adalah tax amnesty, yaitu istilah untuk penghapusan pajak serta pengampunan bagi harta-harta yang belum terdaftar di negara itu sendiri

 

Sejarah Tax Amnesty

Tax Amnesty pertama kali dicetuskan pada tahun . Program ini mulai digalakkan ketika melihat negara" seperti Korea Selatan, Amerika Serikat, dan India yang telah membuktikan kesuksesan dalam pemberlakuan program tax manesty dalam negaranya. [

 Sejarah Kebijakan Tax Amnesty Pertama, 1964

Tax amnesty pertama kali dilaksanakan pada tahun 1964, pada masa kepemimpinan Soekarno sebagai kepala negara Indonesia. Berdasarkan kebijakan hukum yang berlaku pada saat itu, yaitu Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 1964 mengenai peraturan pengampunan pajak. Pelaksanaan Pengampunan Pajak pada tahun 1964 bertujuan untuk mengembalikan dana revolusi melalui perangkat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Namun, pada saat itu kebijakan yang diterapkan mengenai pengampunan pajak di Indonesia ternyata memiliki jumlah yang dapat dikatakan sama dengan penerimaan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (SWI) Dwikora, padahal seharusnya penerimaan dari tax amnesty bisa lebih besar dari pungutan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (SWI) Dwikora.  Menurut hasil pemeriksaan, hal ini dimungkinkan karena masih banyak pungutan lain seperti Gekerev dan SWI Dwikora yang dapat mempersulit wajib pajak untuk membayar pajaknya. Dan pada saat itu, Gerakan 30 September PKI juga dapat dikatakan turut andil dalam kegagalan pelaksanaan kebijakan tax amnesty.

Kebijakan tax amnesty tahun 1984

Di bawah pemerintahan Soeharto, kebijakan tax amnesty kedua dilaksanakan pada tahun 1984. Keputusan Presiden No. 26 tentang Pengampunan Pajak dari tahun 1984 berisi kebijakan ini. Karena sejumlah peraturan pajak baru sedang diberlakukan pada saat Pengampunan Pajak pada tahun 1984, hal ini diantisipasi bahwa ini akan menandai awal yang baru untuk kebijakan pajak Indonesia. Namun, pelaksanaan kebijakan ini pada tahun 1984 juga dianggap gagal karena pada saat itu sistem perpajakan belum terbentuk.

Sejarah Kebijakan Pengampunan Pajak Ketiga di Tahun 2016

Pada tahun 2016, kebijakan pengampunan pajak yang baru diberlakukan sesuai dengan PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Tambahan dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk pembiayaan pembangunan, mendukung reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, memperluas basis data perpajakan yang lebih akurat, lengkap, dan terintegrasi, serta mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi.

Namun, baru-baru ini Joko Widodo menulis surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas nama Pemerintah Republik Indonesia untuk meminta agar mereka segera membahas kebijakan Tax Amnesty Jilid II.  Menurut laporan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diubah, menjelaskan tentang rencana program Pengampunan Pajak (KUP) Jilid II.

Tujuan Tax Amnesty

Tujuan utama diadakannya tax amnesty itu sendiri adalah untuk meningkatkan kepatuhan serta memperbaiki kebocoran pajak yang ada di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana prosedural dalam program itu sendiri, dimana partisipan diharuskan untuk melaporkan keseluruhan hartanya serta membayar uang tebusan sesuai dengan harta terlapor tadi; seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2016.

 

Sasaran lain tax amnesty, selain menaikkan transparansi harta yang belum terdaftar, juga dapat memiliki keuntungan layaknya pajak pada umumnya. Keuntungan-keuntungan seperti meningkatkan kepatuhan terhadap pajak, meningkatkan penerimaan pajak, menurunkan suku bunga dan investasi, serta menurunkan tingkat inflasi, juga merupakan kelebihan yang bisa didapat dari tax amnesty.

 

Infografis pajak, dilansir dari OJK


Keuntungan pajak ini dapat terjadi jika suku bunga turun atau rendah, permintaan terhadap pinjaman akan lebih banyak, di mana masyarakat akan memilih untuk meminjam lebih banyak uang daripada menabung. Artinya, semakin banyak uang yang akan dibelanjakan, sehingga ekonomi tumbuh dan tingkat inflasi mengalami kenaikan. Kenaikan suku bunga juga berimbas pada bunga deposito dan imbal hasil surat berharga yang akan ikut naik. Harapannya, masyarakat akan memilih untuk menempatkan uangnya di bank dibandingkan menghabiskannya untuk konsumsi. Imbasnya, peredaran uang berkurang dan permintaan terhadap barang menurun.

Tax Amnesty, gagal atau berhasil?

Sejauh ini, umlah peserta amnesti pajak dapat dikatakan masih di bawah ekspektasi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Sri Mulyani, yang dilansir dari kompas.com, bahwa masih sedikit wajib pajak yang memanfaatkan program tax amnesty dari pemerintah. Pemanfaatan tax amnesty oleh Wajib Pajak (WP) masih memiliki persentase partisipasi yang rendah. Tercatat sebanyak 891.577 WP yang berpartisipasi, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan 20,1 juta WP yang wajib menyampaikan SPT.

Menurut data yang diuraikan oleh DJP, Indonesia menempati urutan pertama bila dilihat dari besarnya pemasukan yang didapat, dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga menyelenggarakan tax amnesty. Dari keseluruhan jumlah target yang dideklarasikan pemerintah dengan total 4000 triliun pun, tax amnesty ini masih dianggap berhasil karena telah melampaui angka tersebut, melihat data keseluruhan pendapatannya menginjak angka 4.374 triliun. 

Namun bila dilihat dari target pemasukan uang tebusan yang ditetapkan oleh pemerintah pada program ini, maka dapat dikatakan tax amnesty ini gagal dalam memenuhi targetnya, dilihat dari total pemasukan uang tebusan yang masuk hanya mencapai 135 triliun, sedangkan target yang ada merupakan 165 triliun. 

Garis besarnya, pelaksanaan tax amnesty ini dapat dikatakan berhasil bila dilihat dari sisi deklarasi, namun masih dianggap kurang bila diamati dari sisi repatriasi dan pemenuhan uang tebusan itu sendiri. Kedepannya, Indonesia diharapkan dapat melaksanakan lebih baik program tax amnesty yang akan datang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun