Mohon tunggu...
Sabrina Treeva
Sabrina Treeva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Senang menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Panjang Tax Amnesty Indonesia, Gagal Atau Berhasil?

7 Maret 2023   11:37 Diperbarui: 7 Maret 2023   11:43 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 2016, kebijakan pengampunan pajak yang baru diberlakukan sesuai dengan PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Tambahan dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk pembiayaan pembangunan, mendukung reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, memperluas basis data perpajakan yang lebih akurat, lengkap, dan terintegrasi, serta mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi.

Namun, baru-baru ini Joko Widodo menulis surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas nama Pemerintah Republik Indonesia untuk meminta agar mereka segera membahas kebijakan Tax Amnesty Jilid II.  Menurut laporan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diubah, menjelaskan tentang rencana program Pengampunan Pajak (KUP) Jilid II.

Tujuan Tax Amnesty

Tujuan utama diadakannya tax amnesty itu sendiri adalah untuk meningkatkan kepatuhan serta memperbaiki kebocoran pajak yang ada di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana prosedural dalam program itu sendiri, dimana partisipan diharuskan untuk melaporkan keseluruhan hartanya serta membayar uang tebusan sesuai dengan harta terlapor tadi; seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2016.

 

Sasaran lain tax amnesty, selain menaikkan transparansi harta yang belum terdaftar, juga dapat memiliki keuntungan layaknya pajak pada umumnya. Keuntungan-keuntungan seperti meningkatkan kepatuhan terhadap pajak, meningkatkan penerimaan pajak, menurunkan suku bunga dan investasi, serta menurunkan tingkat inflasi, juga merupakan kelebihan yang bisa didapat dari tax amnesty.

 

infografis-tax-amnesty-ojk-01-6406bcdd08a8b53f854db9c2.png
infografis-tax-amnesty-ojk-01-6406bcdd08a8b53f854db9c2.png

Infografis pajak, dilansir dari OJK


Keuntungan pajak ini dapat terjadi jika suku bunga turun atau rendah, permintaan terhadap pinjaman akan lebih banyak, di mana masyarakat akan memilih untuk meminjam lebih banyak uang daripada menabung. Artinya, semakin banyak uang yang akan dibelanjakan, sehingga ekonomi tumbuh dan tingkat inflasi mengalami kenaikan. Kenaikan suku bunga juga berimbas pada bunga deposito dan imbal hasil surat berharga yang akan ikut naik. Harapannya, masyarakat akan memilih untuk menempatkan uangnya di bank dibandingkan menghabiskannya untuk konsumsi. Imbasnya, peredaran uang berkurang dan permintaan terhadap barang menurun.

Tax Amnesty, gagal atau berhasil?

Sejauh ini, umlah peserta amnesti pajak dapat dikatakan masih di bawah ekspektasi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Sri Mulyani, yang dilansir dari kompas.com, bahwa masih sedikit wajib pajak yang memanfaatkan program tax amnesty dari pemerintah. Pemanfaatan tax amnesty oleh Wajib Pajak (WP) masih memiliki persentase partisipasi yang rendah. Tercatat sebanyak 891.577 WP yang berpartisipasi, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan 20,1 juta WP yang wajib menyampaikan SPT.

Menurut data yang diuraikan oleh DJP, Indonesia menempati urutan pertama bila dilihat dari besarnya pemasukan yang didapat, dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga menyelenggarakan tax amnesty. Dari keseluruhan jumlah target yang dideklarasikan pemerintah dengan total 4000 triliun pun, tax amnesty ini masih dianggap berhasil karena telah melampaui angka tersebut, melihat data keseluruhan pendapatannya menginjak angka 4.374 triliun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun