Mohon tunggu...
Sabrina Satriawati
Sabrina Satriawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswa Jurusan Sastra Inggris

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Syarat Badal Haji Menurut Imam Syafii: Upaya Pemahaman Mandalam Terhadap Pengganti Pelaksanaan Ibadah Haji

10 Januari 2024   21:19 Diperbarui: 10 Januari 2024   21:49 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dilansir dari Rumasyo.com, para ulama sepakat bahwa hukum badal umrah sejalan dengan hukum badal haji. Oleh karena itu, dalil, hukum, dan syarat yang telah disebutkan sebelumnya dapat dijadikan dasar argumentasi yang sama untuk badal umrah. Dalam sumber yang sama, yaitu kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30, halaman 328-329, pembahasan tentang umrah untuk orang lain dinyatakan bahwa : Para fuqaha secara umum membolehkan menunaikan umrah untuk yang lain karena umrah sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya. Karena haji dan umrah sama-sama ibadah badan dan harta.

Dari pembahasan mengenai hukum atau penggantian ibadah haji dan umrah, dapat disimpulkan bahwa ini merupakan solusi yang diperbolehkan dalam Islam untuk memungkinkan seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah haji atau umrah secara langsung. Dalil-dalil yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW di atas memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan badal Haji dan Umrah.

Badal Haji menjadi opsi bagi mereka yang tidak dapat atau terkendala oleh keterbatasan fisik, kesehatan, atau faktor lain yang menghalangi pelaksanaan ibadah secara langsung. Dengan memberikan alternatif ini, Islam memberikan kelonggaran untuk memenuhi kebutuhan individu tanpa melanggar prinsip-prinsip agama. 

Tidak heran jika nilai-nilai unik yang ada dalam ibadah haji tidak dapat ditemui dalam ibadah lainnya. Dengan kata lain, Islam memberikan kelonggaran bagi yang belum bisa melaksanakan haji karena keterbatasan itu. Meski begitu, umat Islam tetap diingatkan untuk berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kewajiban haji tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun