Mohon tunggu...
Sabrina Satriawati
Sabrina Satriawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswa Jurusan Sastra Inggris

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Syarat Badal Haji Menurut Imam Syafii: Upaya Pemahaman Mandalam Terhadap Pengganti Pelaksanaan Ibadah Haji

10 Januari 2024   21:19 Diperbarui: 10 Januari 2024   21:49 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ .

[رواه البخاري]

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Muhammad SAW, lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi Muhammad SAW bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi Muhammad SAW bersabda: Tunaikanlah hutang (janji) kepada Allah SWT, karena sesungguhnya hutang kepada Allah SWT lebih berhak untuk dipenuhi. (H.R Bukhari)

Para ulama dari keempat mazhab sepakat bahwa badal haji memang diperbolehkan, seperti yang dilansir oleh cimbniaga.co.id. Namun, meskipun diizinkan, perlu dicatat bahwa tidak semua orang dapat melakukan atau menjadi objek badal haji. Terdapat syarat dan ketentuan yang menjadi dasar dibolehkannya badal haji.

Ketentuan Badal Haji

1. Umur dan kondisi tubuh yang sudah tidak prima (lansia)

Dalam mazhab Imam Syafi'i, seseorang diizinkan melakukan badal haji dalam beberapa situasi dan kriteria tertentu. Salah satu kondisinya adalah jika seseorang telah lanjut usia dan tubuhnya tidak mampu untuk menjalankan ibadah haji secara mandiri. Dalam hadist pertama yang mengisahkan seorang anak yang melaporkan kondisi ayahnya yang sudah tua dan tidak dapat duduk tegak di atas punggung onta, Rasulullah SAW mengizinkan anak tersebut untuk menjalankan ibadah haji atas nama ayahnya.

2. Nazar

Melaksanakan nazar dianggap sebagai kewajiban karena merupakan janji personal kita kepada Allah SWT. Ketika seseorang bernazar untuk menjalankan ibadah haji dan kemudian meninggal sebelum mewujudkannya, badal haji diizinkan untuknya. Hal ini tercermin dalam hadist kedua di mana seorang anak melaporkan kepada Rasulullah bahwa ibunya bernazar untuk ibadah haji tetapi meninggal sebelum dapat melaksanakannya. Rasulullah SAW bertanya padanya, " “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya?” Anak tersebut menjawab iya, dan atas dasar ini, Rasulullah SAW menyuruh untuk membayar hutang ibunya, yang dalam konteks ini berarti menunaikan nazar ibadah haji yang belum sempat diwujudkan semasa hidupnya.

Syarat bagi Pembadal Haji

Wajib sudah pernah menunaikan ibadah Haji

Dalam Mazhab Imam Syafi’I tidak diperbolehkan badal haji dilakukan oleh orang yang belum menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Apabila dia melakukan (badal) haji, maka haji tersebut terhitung untuk dirinya sendiri dan bukan terhitung bagi orang diniatkan, berlandaskan hadits yang dikutip dari kitab Bulughul Maram oleh Ibn Hajar Al-Asqalani yang berbunyi :

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ أَوْ قَرِيبٌ لِيْ. قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ.

[رواه أبو داود والدار قطني والبيهقي وغيرهم باسانيد صحيحة]

Artinya: Dituturkan pula darinya Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW pernah mendengar seseorang berkata, "Laibaika dari Syubrumah." Beliau bertanya, "Siapa Syubrumah?" Ia menjawab, "Saudaraku." Lalu beliau bersabda, "Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu sendiri?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilan untuk Syubrumah." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Badal Umrah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun