Mohon tunggu...
Sabrina Satriawati
Sabrina Satriawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswa Jurusan Sastra Inggris

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Syarat Badal Haji Menurut Imam Syafii: Upaya Pemahaman Mandalam Terhadap Pengganti Pelaksanaan Ibadah Haji

10 Januari 2024   21:19 Diperbarui: 10 Januari 2024   21:49 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditulis oleh : Ramadha Abuzar Pratama, Rena Rahayu Septiani, Sabrina Satriawati, Sindi Pebriani

Badal haji merujuk pada pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama individu lain yang sebenarnya memiliki tanggung jawab untuk menjalankan ibadah tersebut.

Haji, sebagai rukun Islam kelima, merupakan bentuk ritual tahunan bagi umat Muslim yang mampu. Mereka melakukan perjalanan ke Arab Saudi pada musim haji untuk melaksanakan serangkaian kegiatan. Namun, sering kali di kalangan umat islam muncul pertanyaan "Bolehkah kita menggantikan haji atau umrah seseorang?"

Biasanya, situasinya muncul ketika seorang anak berharap agar kedua orang tuanya dapat menjalankan ibadah haji atau umrah, tapi mereka menghadapi kendala yang membuat mereka tidak mampu melakukannya secara langsung.

Ibadah haji memang wajib dilakukan hanya oleh mereka yang mampu secara fisik dan mental. Persyaratan ini memang memiliki dampaknya sendiri, karena tidak semua orang Islam bisa memenuhi syarat tersebut dan melaksanakan haji.

Lantas apakah diperbolehkan melakukan badal haji atau umrah dalam Islam menurut madzhab Imam Syafi'i, dan apa persyaratan yang harus dipenuhi?

Hukum dan Dalil Badal Ibadah Haji dan Umrah

Badal Haji

Ibadah haji adalah salah satu ibadah yang sangat mulia, dan sebagai umat Muslim, kita memiliki kewajiban untuk menjalankannya jika kita memiliki kemampuan fisik dan finansial. Dalam Islam, penggantian haji (badal haji) diperbolehkan sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam hadis muttafaqun 'alaih (Bukhari dan Muslim).

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحُجِّي عَنْهُ

[رواه البخاري ومسلم]

Artinya: Bahwasanya seorang wanita dari Khos’am berkata kepada Nabi Muhammad SAW: wahai Rasulullah sesungguhnya ayahku telah tua renta, baginya ada kewajiban Allah SWT dalam berhaji, dan dia tidak bisa duduk tegak di atas punggung onta. Lalu Nabi Muhammad SAW bersabda: Hajikanlah dia. (HR. Bukhari dan Muslim).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun