Desa merupakan satu wujud pemerintahan terendah dengan jumlah penduduk kesatuan masyarakat dan bermukim dalam suatu daerah tertentu. Desa mempunyai kewenangan dalam hal menata dan melayani masyarakatnya dalam semua aspek baik dari segi pelayanan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan.Â
Peran pemerintah desa sangat dibutuhkan bagi masyarakat guna melaksanakan kehidupannya, peran pemerintah desa juga sangat berpengaruh bagi perubahan baru dan perhatian pemerintah desa pada sarana dan prasarana desa.
Disamping itu desa juga mempunyai peran penting dalam melaksanakan perubahan maksimal. Desa berperan untuk melayani serta menta pemerintahan, pemberdayaan, pembinaan, dan pembangunan desa. Pembangunan desa harus semakin menantang dimasa depan dengan keadaan perekonomian  daerah  yang  semakin  terbuka  dan  kehidupan  berpolitik yang  lebih demokratis. Upaya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah berkenaan dengan pemberdayaan kemampuan dari desa untuk mengelola potensi yang dimilikinya.
Salah satu dari upaya tersebut yakni dengan mendirikannya Bumdes. Adanya bumdes didirikan untuk meratakan pembangunan serta pertumbuhan perekonomian desa. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 78 menyatakan bahwa "dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha milik desa selayaknya dibentuk sesuai potensi masyarakat desa".
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDES adalah suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.Â
Pada akhirnya BUMDES dibentuk dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan asset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan petensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melali perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian BUMDesa pasal 3).
Demikian juga yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sidorejo. Badan Usaha Milik Desa atau yang disebut BUMDES Desa Sidorejo ini semoat terhenti karena kasus covid-19 yang melumpuhkan perekonomian Indonesia. Untu membangkitkan kembali perekonomian desa, Pemerintah Desa Sidorejo melalui BUMDES membangun sebuah usaha yaitu PUJASERA. Dimana nanti pujasera inilah yang akan dikelola dengan tujuan membantu perekonomian desa dan masyarakat desa Sidorejo.
BUMDES di desa Sidorejo telah kembali berjalan pada tahun 2021 setalah sempat terhenti karena wabah covid-19. Untuk meningkatkan pendapatan desa, pemerintah desa mebuat inovasi yakni dengan membuat pujasera yang ada di dekat lapangan bola desa Sidorejo. Yang dimana pujasera tersebut berisi masyarakat desa Sidorejo yang bermata pencaharian sebagai pedagang.
Pujasera yang didirikan oleh BUMDES desa Sidorejo ini terbilang cukup sukses karena memberikan inovasi yang menarik yakni dengan menambahkan hiburan live music pada malam hari. Dengan demikian masyarakat desa maupun luar desa yang datang sangat antusias dan tidak bosan.
Dalam meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat sendiri, pihak pengelola pujasera yakni BUMDES memberlakukan kebijakan dengan cara menyewakan stan-stand yang ada di pujasera. Mayarakat menyewa pujasera dengan harga Rp 250.000/bulan. Harga tersebut terbilang cukup murah dibanding dengan sewa ruko.
Makanan yang dijual oleh masyarakat sangat beragam mulai dari soto, bakso, tahu campur, tahu tek, nasi goreng, lontong kikil, lontong kupang, makanan kering, penyetan, minuman, juice, dan masih banyak lagi. Hal demikianlah yang membuat usaha pujasera yang didirikan oleh BUMDES Sidorejo terbilang cukup sukses karena setiap harinya ramai pembeli.
Dibeberkan hasil kepuasan melalui wawancara dengan Ibu Evi yang menyatakan "Adanya BUMDES ini sangat membantu untuk jualan saya ya mbak. Saya jualan STMJ. Sejak disini ramai pembeli ya karna mereka datang juga buat liat live music nya ini. Harga sewanya juga lumayan murah dibanding saya sewa ruko ditempat lain mbak".
Hal serupa juga dirasakan oleh Ibu Rohma selaku penjual nasi campur. "Alhamdulillah mbak rame disini. Harga sewa juga murah. Omset saya juga meningkat. Ya karna ada pujasera dan alhamdulillah nya kan banyak yang dateng kesini juga", ujar Ibu Rohma.
Masyarakat yang memiliki UMKM atau pedagang rumahan merasa cukup terbantu dengan adanya unit usaha yang dibentuk oleh para pengelola BUMDES dengan keterbatasan modal dan anggota pengelola ini. Meskipun ada masyarakat yang belum bekesempatan untuk menyewa stand di pujasera yang merupakan salah satu usaha dari BUMDES desa Sidorejo ini, hal tersebut tidak menjadi masalah bagi para masyarakat. Yang terpenting masyarakat merasa puas dengan pelayanan dari para pengelola BUMDES.Â
Justru masyarakat yang mengetahui berharap agar unit usaha BUMDES yaitu tidak hanya satu, tetapi berkembang supaya dapat membantu masyarakat dalam hal apapun. Artinya pengelolaan BUMDES ini dimaksimalkan untuk melayani masyarakat sesuai dengan tujuan dan sasaran dari kebijakan BUMDES yakni mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H