Mohon tunggu...
Sabrina putri
Sabrina putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

6 November 2023   16:19 Diperbarui: 7 November 2023   06:22 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Nama: Sabrina Putri Septiana

NIM: 212111017

Kelas: Hukum Ekonomi Syariah 5A

UTS Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

  • Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
  • Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
  • R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
  • Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
  • Munir Fuady, sosiologi hukum merupakan suatu studi yang mempelajari mengenai fenomena masyarakat yang berhubungan dengan hukum, realitas hukum, dan pengontrolan masyarakat ataupun hukum terhadap kehidupan bermasyarakat.

Dari beberapa pengertian dari sosiologi hukum dapat dianalisis bahwa sosiologi merupakan fenomena yang berkaitan dengan kemasyarakatan sedangkan hukum sendiri berkaitan dengan aturan yang harus ditaati oleh masyarakat. 

Pengertian Sosiologi Hukum

Menurut pendapat saya, sosiologi hukum merupakan hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial yang timbul dimasyarakat.

Contoh Kasus dan Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

Contoh kasus dalam efektivitas hukum seperti kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum, dimana orang yang melakukan korupsi tidak benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum yang memerintahkan tidak bolehnya melakukan korupsi. Orang yang melakukan korupsi tidak menerapkan dan mematuhi norma-norma yang berlaku. 

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat, yaitu:

  • Faktor kaidah hukum. Hukum memiliki peranan yang sangat penting didalam kehidupan masyarakat, karena hukum dapat menjamin adanya kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat dan hukum diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
  • Penegak hukum. Berfungsinya hukum dapat dipengaruhi oleh faktor kepribadian dari para penegak hukum. Apabila hukum yang diberlakukan sudah baik, maka dalam pelaksanaannya akan ditentukan oleh para penegak hukum. Hukum baru akan dapat ditegakkan secara maksimal apabila para penegak hukum dapat melakukan penegakan terhadap hukum tersebut secara maksimal.
  • Sarana dan Prasarana. Sarana dan prasarana harus ada, dapat berfungsi dengan baik dan dapat dimanfaatkan. Tanpa adanya dukungan sarana dan prasarana dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan maksimal.
  • Kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat harus tau dan mengerti hukum yang berlaku dan harus mentaati hukum yang berlaku. Masyarakat harus mengerti bagaimana seharusnya ia bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya apabila melakukan interaksi dengan orang lain.

Contoh Pemikiran Emile Durkheim dan Aliran Pemikiran Positivisme

Pemikiran hukum yang dikemukakan oleh Emile Durkheim yaitu:

  • Teori solidaritas sosial, Menurut DurkheimSolidaritas sosial ada 2:

1. Solidaritas yang mekanis terdapat pada masyarakat yang sederhana dan homogen, di mana ikatanwarganya didasarkan hubungan-hubungan pribadi serta tujuan yang sama.

2. Solidaritas yang organis terdapat pada msyarakat yang heterogen, di mana terdapat pembagian kerja yang kompleks.

  • Teori fakta sosial, Durkheim menekankan bahwa tugas sosiologi adalah mempelajari apa yang disebut sebagai fakta-fakta sosial. Fakta sosial tersebut didefinisikan sebagai cara-cara bertindak, berpikir dan merasa, yang berada di luar individu dan dilengkapi atau dimuati dengan sebuah kekuatan memaksa yang dapat mengontrol individu.
  • Teori tentang agama, Durkheim menyimpulkan bahwa masyarakat dan agama adalah satu dan sama. Agama adalah cara masyarakat memperlihatkan dirinya sendiri dalam fakta sosial non material. Agama menurut Durkheim berasal dari masyarakat itu sendiri.
  • Teori bunuh diri, Durkheim memiliki asusmsimengenai fakta sosial yang melatarbelakangi fenomena bunuhdiri sekaligus kenapa suatukelompok memiliki angka bunuhdiri yang lebih tinggi. Durkheim menggunakan dua cara yang salingberhubungan untuk mengevaluasiangka bunuh diri. Pertama, denganmembandingkan suatu tipemasyarakat atau kelompok dengantipe lain. Kedua, dengan melihatperubahan angka bunuh diri dalamsebuah masyarakat atau kelompokdalam rentang waktu tertentu.

Aliran pemikiran Positivisme:

  • Hukum dalam arti sebenarnya (hukum positif) mempunyai empat unsur yakni perintah, kewajiban, sanksi, dan kedaulatan. Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum, seperti ketentuan dari suatu organisasi kesenian.
  • Teori hukum murni, mengkosentrasikan diri pada hukum semata-mata, dan berusaha membebaskan ilmu pengetahuan dari campur tangan ilmu-ilmu pengatahuan asing, seperti Psikologi, dan Etika. Hukum tidak bisa dijadikan sebagai obyek penelitian social.

Hasil Review Book yang berjudul "SOSIOLOGI HUKUM (The Sociology of Law)"

Penulis: Roger Cotterrell (2012)

Penerbit: Bandung-Nusamedia

Hukum tumbuh atau seharusnya tumbuh dari adat istiadat. Ia adalah bayang-bayang dari adat istiadat tetapi dikenal sebagai mendapat dukungan dari kekuatan negara. Budaya tradisional dan adat istiadat berubah secara perlahan seiring dengan perubahan kondisi kehidupan tetapi hanya ada sedikit ruang untuk mengubahnya secara fundamental. Terdapat masalah mengenai hubungan antara hukum dan perubahan sosial, yang mana masalah mengenai hubungan antara hukum dan perubahan sosial jelas merupakan sebuah persoalan sentral dalam teori yang sudah dipelajari, tetapi dalam masyarakat Barat kontemporer persoalannya kini mendapatkan bentuk barunya. Menurut argumen Renner, hukum dapat beradaptasi dengan keadaan sosial yang berubah tanpa harus mengubah bentuk dan strukturnya. Konsep-konsep hukum dapat tetap berada dalam bentuk yang sama sambil mengubah fungsi-fungsi sosial mereka secara fundamental.

Menurut Llewellyn hukum memiliki beberapa tugas. Pertama, hukum sebagai alat kontrol sosial. Kedua, sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus-kasus yang mengganggu masyarakat yang dilakukan dengan jalan memberikan sanksi-sanksi pidana, perdata, administrasi, dan sanksi masyarakat. Ketiga, sebagai alat untuk mengarahkan dan mengarahkan kembali terhadap sikap tindak dan pengharapan masyarakat, Keempat, untuk melakukan alokasi kewenangan-kewenangan dan putusan-putusan serta legitimasi terhadap
badan otoritas atau pemerintah. Kelima, sebagai alat pemungutan sosial.

Menurut Arnold yang ada dibukunya yang berjudul The Symbols of Government, hukum pada dasarnya adalah sebuah cara berpikir tentang pemerintah, sebuah wadah bagi simbol-simbol sosial yang penting secara emosional bagi kebebasan berkontrak, kesetaraan di hadapan hukum, kebebasan pribadi dan politik, tanggung jawab moral yang banyak diantaranya tidak konsisten apabila diaplikasikan secara praktis dengan makna yang mereka miliki sebagai cita-cita simbolik. Gagasan bahwa hukum memiliki fungsi-fungsi simbolik menunjukkan bahwa keefektifan sebuah undang-undang tidak harus tergantung pada apakah ia dapat digunakan atau diselenggarakan.

Dalam kehidupan sosial, sistem gagasan-gagasan yang diterima secara umum saat ini tentang masyarakat dan karakternya, tentang hak dan tanggung jawab, hukum, moralitas, agama dan politik serta berbagai macam hal lainnya, memberikan kepastian dan keamanan, dasar keyakinan, yang dapat disebut sebagai ideologi atau ideologi yang berlaku saat ini. Ideologi adalah sebuah konsep yang luas dalam ruang lingkupnya dan juga lebih spesifik daripada konsep-konsep dalam konsensus kemasyarakatan dan simbol-simbol sosial yang digunakan sebelumnya. Tugas dari analisis terhadap ideologi hukum adalah untuk menjelaskan hakikatnya, sumber-sumber dan pengaruhnya di dalam masyarakat tertentu.

Inspirasi yang saya peroleh dari membaca buku ini ialah saya menjadi tahu bahwa dengan berkembangnya hukum di masyarakat itu berpengaruh terhadap kehidupan sosial, karena hukum ini memiliki banyak peran salah satunya ialah hukum itu merupakan alat kontrol sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun