Mohon tunggu...
Sabrina putri
Sabrina putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Banyaknya Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing

24 Oktober 2023   09:09 Diperbarui: 24 Oktober 2023   10:04 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Sabrina Putri Septiana

NIM : 212111017

Kelas : HES 5A

Review artikel berjudul "Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing" yang ditulis oleh Muhammad Julijanto. 

Di kecamatan Selo Boyolali dan kecamatan Kaliangkrik Magelang terjadi banyak sekali praktik pernikahan dini. Kebanyakan pernikahan dini di Selo dan Kaliangkrik terjadi pada perempuan yang berusia 16 tahun. Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di Selo dan Kaliangkrik yaitu, tradisi atau kebiasaan turun temurun keluarga. Orang tua lebih senang jika anaknya sudah ada yang menanyakan, maka segera dinikahkan. Masyarakat mempunyai kebanggaan apabila anak mereka cepat menikah atau ada yang menanyakan. Faktor yang kedua ialah, hamil diluar nikah. Banyak perempuan nikah dibawah umur tersebut dengan memanfaatkan adanya rekomendasi dari pengadilan karena perempuan tersebut sudah hamil diluar nikah. Selain itu, faktor budaya juga penyokong banyak nikah dibawah umur masyarakat di lereng Merapi dan Sumbing. Mereka menikah muda karena sudah merasa mampu untuk hidup berumah tangga. 

Untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di kecamatan Selo dan Kaliangkrik, sejak tahun 2018 telah dibuat kebijakan yaitu adanya edaran yang dikeluarkan oleh KUA, dimana petugas KUA tidak mau menerima berkas calon mempelai, apabila calon mempelai laki-laki maupun perempuan berusia dibawah ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peranan tokoh masyarakat dalam mencegah pernikahan dini juga diperlukan. Dimana para tokoh masyarakat melakukan sosialisasi undang-undang perkawinan tentang usia perkawinan dan efek negatif pernikahan dini melalui pemutaran film dan beberapa sosialisasi yang diselenggarakan untuk upaya mengendalikan pernikahan dini di lereng Merapi dan Sumbing.

Menurut saya, pernikahan dini yang banyak terjadi di kecamatan Selo dan Kaliangkrik tidak seharusnya terjadi terus-menerus. Karena selain terdapat ketentuan bahwa pernikahan terdapat minimal usianya juga dapat menyebabkan dampak buruk bagi perempuan maupun laki-laki tersebut. Dengan adanya pernikahan dini banyak yang belum siap mental maupun ekonomi. Belum siapnya mental maupun ekonomi dapat menyebabkan terjadinya depresi bagi perempuan itu sendiri maupun laki-lakinya tersebut. Selain itu dengan tidak siapnya mental dapat menyebabkan mudahnya perceraian di pernikahan mereka. Dengan banyaknya praktik pernikahan dini yang terjadi dan upaya yang sudah dilakukan oleh petugas KUA dan para tokoh masyarakat, harusnya pemerintah lebih mengupayakan lagi untuk mencegah adanya pernikahan dini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun