Novanto sempat membantah dan mengelak. Ia bahkan mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Sempat memenangkan praperadilan, akhirnya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan terus berproses hingga divonis bersalah.
Akibat korupsi yang terjadi, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun, sehingga mengakibatkan kerugian dalam keuangan negara.
Dalam kasus tersebut telah melanggar norma norma dalam masyarakat seperti norma kejujuran, keadilan, norma agama dan norma hukum. Kenapa melanggar norma tersebut? Karena DPR tersebut diberikan kewenangan untuk mengurus pembuatan e KTP akan tetapi dana dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR malah disalahgunakan ( dilakukan korupsi ), selain itu dalam agama islam sendiri tindak pidana korupsi ini sudah jelas dilarang, dan dalam hukum Indonesia telah diatur dalam Undang-undang mengenai tindak pidana korupsi. Maka dari itu kasus korupsi ini telah melanggar norma-norma tersebut.
Dari kasus tersebut telah melanggar UU pasal 2, 3 dan 4.
Pasal 2
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H