Mohon tunggu...
Sabrina Nurfauziyah
Sabrina Nurfauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan Data Pribadi Pengguna pada Layanan Pinjaman Online, Amankah?

12 April 2021   20:30 Diperbarui: 12 April 2021   20:33 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Saat anda memberikan data pribadi anda kepada perusahaan, usahakan untuk memberikan data sesedikit mungkin, jangan berikan data tambahan selain data primer yang diminta oleh perusahaan. Kode OTP merupakan kode yang dikirimkan oleh sistem dalam aplikasi dalam langkah verifikasi, anda harus menjaga dan tidak menyebarluaskan kode OTP ini karena selain dengan menggunakan password, kode OTP inilah yang menjadi kunci akses untuk masuk ke akun anda.

Perlunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Sampai saat ini, belum ada Undang-Undang khusus mengenai perlindungan data pribadi. Adapun perlindungan hukum yang bersangkutan dengan privasi dan data pribadi masih tersebar dalam beberapa undang-undang seperti pada Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan), Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (PP Administrasi Kependudukan), dan Pasal 26 ayat (1)16 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [9]. 

Padahal dengan adanya regulasi mengenai perlindungan data pribadi, masyrakat bisa mendapat perlindungan hukum jika suatu saat menjadi korban kejahatan siber yang bersangkutan dengan data pribadi.

Meningkatnya jumlah pengguna aktif internet dan telepon pintar saat ini menyebabkan naiknya resiko kejahatan siber terutama dalam ranah privasi yang bersangkutan dengan data pribadi. Sudah banyak kasus ancaman hungga pemerasan yang menggunakan penyebaran data pribadi sebagai ancaman utama. Saat ini DPR RI sudah berada dalam tahap mengeluarkan rancangan undang-undaang perlindungan data pribadi. 

Edukasi mengenai pentingnya undang-undang perlindungan data pribadipun telah dilaksanakan melalui diskusi daring yang dilaksanakan oleh KSI (Knowledge Sector iniviate) serta beberapa forum lainnya. 

Informasi terakhir mengenai pengesahan undang-undang perlindungan data pribadi disampaikan olehanggota komisi I DPR RI, Bobby Rizaldy pada 23 Maret 2021 "Masa sidang ini (disahkan). Lebaran (Idul Fitri) udah punya lah kita," ucap Bobby, dilansir dari Kompas [10]. 

Dengan adanya Undang-undang perlindungan data pribadi di masa mendatang, diharapkan tingkat keamanan data pribadi pengguna di berbagai layanan yang berbasis online terutama layanan pinjaman uang berbasis online dapat ditingkatkan sehingga kekhawatiran masyarakat ata kejahatan siber yang bersinggungan dengan data pribadi dapat berkurang.

Sumber :

1 OJK : FAQ Fintech Lending

https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Documents/FAQ%20Fintech%20Lending.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun