Indonesia merupakan sebuah negara berkembang di kawasan Asia Tenggara. Dengan letak geografis Negara Indonesia yang terdiri dari beberapa pulau yang terpisah oleh lautan, mengakibatkan Indonesia memiliki banyak sekali perbedaan. Budaya yang berbeda dan bahasa yang berbeda menjadi keunikan tersendiri bagi Negara Indonesia itu sendiri. Apabila ditinjau dari prespektif historis Negara Indonesia, bahasa Indonesia diadopsi dari prototipe bahasa Melayu. Seiring dengan berjalannya waktu bahasa Melayu mengalami perkembangan yang signifikan. Perubahan sosio kultural pada tata kehidupan masyarakat terus berlangsung searah dengan perkembangan zaman, termasuk perubahan kedudukan bahasa Melayu bagi bangsa Indonesia.
Pada saat perjuangan kemerdekaan, bangsa Indonesia memerlukan alat pemersatu dalam berinteraksi antar suku bangsa yang ada di Indonesia. Dipilihlah bahasa Melayu sebagai bahasa pemersatu bangsa di Indonesia. Pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 ditetapkan bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia. Penetapan itu pun merupakan awal bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sejarah Bahasa Indonesia itu lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok nusantara berkumpul dalam rapat, dan para pemuda tersebut berikrar:
1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia.
2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama "Sumpah Pemuda". Unsur yang ketiga dari "Sumpah Pemuda" merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia.
Kemudian, Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945, karena pada saat itu Undang -- Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Di dalam UUD 1945 disebutkan bahwa "Bahasa Negara Adalah Bahasa Indonesia" (Bab XV, Pasal 36
Perkembangan Bahasa Indonesia Setelah KemerdekaanÂ
Setelah Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara mulai mengalami perkembangan. Pada 18 Agustus 1945 satu hari setelah peristiwa proklamasi kemerdekaan, ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 36 yang berbunyi "Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia". Dengan demikian, Bahasa Indonesia telah secara resmi digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Kemudian setelah penetapan UUD 1945, telah diresmikannya penggunaan Ejaan Republik (Ejaan Soewandi) sebagai pengganti dari ejaan Van Ophujsen yang telah berlaku sebelumnya. Peresmian tersebut terjadi pada 19 Maret 1947.