2. Apabila terjadi perselisihan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UU No. 20/2016
Dalam menganalisis kasus ini, aliran hukum positivism memberikan tekanan pada kepatuhan terhadap aturan hukum yang tertulis. Dalam konteks ini, keputusan pengadilan yang mendasarkan pada UU No. 20/2016 menunjukkan penerapan prinsip "first to file". Pengadilan memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pendaftar pertama memiliki hak eksklusif atas mereknya. Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum positif di Indonesia berfungsi untuk melindungi hak-hak pemilik merek yang terdaftar secara sah. Sebaliknya itu, aliran hukum sociological jurisrudence lebih memperhatikan konteks sosial dan dampak keputusan hukum terhadap masyarakat. Dalam kasus Geprek Bensu, meskipun keputusan pengadilan mengikuti aturan hukum, ada pertanyaan mengenai keadilan dan dampak sosial dari keputusan tersebut. Ruben Onsu sebagai tokoh masyarakat memiliki pengaruh besar dalam masyarakat, sehingga keputusan tersebut dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap keadilan dalam bisnis kuliner di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI