Nama : Sabrina Handayani
NIM : 232111052 / HES 5C
Permasalahan merek dagang "Geprek Bensu" yang melibatkan Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan contoh signifikan dari penciptaan merek dagang di Indonesia. Kasus ini tidak hanya mencerminkan kompleksitas hukum merek, tetapi juga menyoroti prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya.Â
Dalam konteks hukum merek dagang, terdapat beberapa kaidah penting yang perlu dipahami yaitu :Â
1. Prinsip ini menyatakan bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut. Dalam kasus Geprek Bensu, PT Ayam Geprek Benny Sujono mendaftarkan mereknya pada 3 Mei 2017, sebelum Ruben Onsu yang mendaftarkan "Geprek Bensu" pada 7 Juni 2018.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar. Hal ini termasuk hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial.
Beberapa nama hukum yang relevan dalam permasalahan ini meliputi :Â
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 : mengatur tentang merek dan indikasi geografis, memberikan kerangka hukum untuk pendaftaran dan perlindungan merek dagang.
2. Putusan Pengadilan Niaga : Beberapa keputusan terkait perselisihan ini, seperti Putusan No. 196/G/2020/PTUN-JKT, menegaskan hak pemilik merek berdasarkan pendaftaran pertama dan itikad baik.
Selain itu, aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kasus ini mencakup :Â
1. Pihak yang ingin mendapatkan hak atas suatu merek harus mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran ini menjadi bukti sah kepemilikan dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik