Mohon tunggu...
Sabrina Gazhani Gustario
Sabrina Gazhani Gustario Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fundamentalisme Agama dalam Gerakan Hizbut Tahrir Indonesia

21 Desember 2022   17:13 Diperbarui: 21 Desember 2022   17:32 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) kemungkinan akan adanya atau terpilihnya para wakil yang tidak diketahui kredibilitas dan kemampuannya, bahkan yang beragama diluar Islam.

Dalam rubrik ini juga menegaskan akan keharaman memberikan hak pilih saat pemilihan kepala negara dalam pemilu, dengan alasan:

(1) struktur pemilihan kepala negara saat ini cenderung berdasarkan sistem demokrasi Barat yang kufur;

(2) kepala negara dipilih untuk menjalankan garis-garis besar haluan negara yang didasarkan pada keputusan rakyat, bukan pada Alquran dan Sunnah;

(3) adanya variabel terpilihnya orang kafir, seorang wanita, zalim, fasik, bahkan orang bodoh sebagai kepala negara karena mendapatkan dukungan mayoritas.

Adapun ulasan-ulasan tersebut menggambarkan sebuah bentuk gerakan politik Islam yang anti demokrasi dan membawa cita-cita akan tegaknya hukum dan kehidupan dalam sistem Islam yaitu Khilafah. Dari sinilah dapat dikatakan bahwa gerakan-gerakan fundamentalis ini cenderung radikal. 

Sebagai aliran pemikiran, tak ada yang berhak menentangnya. Namun, ketika pemikiran tersebut diaktualisasikan dalam bentuk aksi yang cenderung radikal dan dapat merugikan pihak lain dan melecehkan nilai-nilai kemanusiaan, maka persoalan ini bukan lagi persoalan agama, ras atau negara tertentu, melainkan merupakan persoalan kemanusiaan secara umum.

Dan pada akhirnya, gerakan Hizbut Tahrir Indonesia ini resmi dicabut setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia. Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan karena ideologinya bertentangan dengan Pancasila. Gerkan ini juga menjadi organisasi terlarang di berbagai negara karena dianggap sebagai organisasi terlarang yang dapat membahayakan negara-negara di seluruh dunia. Sekitar 20 negara resmi melarang berdirinya Hizbut Tahrir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun