Teknik kedua yang dapat dilakukan perusahaan untuk menangani kebakaran listrik adalah risk retention atau penahanan resiko. Jika perusahaan memiliki sumber daya manusia professional yang mampu menangani kebakaran listrik, maka risiko dapat dikelola oleh perusahaan yang bersangkutan dan memberikan return yang lebih tinggi dari risiko itu sendiri. Namun, jika kebakaran listrik menyebabkan kebakaran bangunan dan lingkungan sekitar, maka perusahaan harus menyediakan dana cadangan untuk menanggung risiko tersebut.
Teknik ketiga, yaitu risk transfer atau pemindahan resiko, salah satunya dengan menggunakan asuransi. Asuransi merupakan perjanjian kontraktual antara yang diasuransikan dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan asuransi bersedia memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh pihak yang diasuransikan dan pihak yang diasuransikan memperoleh premi sebagai imbalannya.
Dan teknik keempat adalah risk control atau pengendalian resiko guna mencegah atau menurunkan probabilitas atas terjadinya resiko yang tidak diinginkan. Resiko yang tidak dapat dihindari, maka perusahaan harus melakukan pengendalian risiko dengan mengurangi probabilitas akibat dari munculnya sebuah kejadian dan mengurangi tingkat keseriusan (severity). Seperti halnya dengan segera menghubungi pemadam kebakaran jika perusahaan benar mengalami kebakaran yang serius.
Dari beberapa penyebab kebakaran listrik yang dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa peran manajemen resiko sangat penting dalam menangani kebakaran listrik. Perusahaan dapat melakukan 3 tahap proses manajemen resiko terlebih dahulu dan kemudian memilih satu atau lebih teknik manajemen resiko yang sesuai dengan resiko yang dihadapi. Sebelum terjadi kebakaran listrik, perusahaan lebih baik melakukan teknik risk avoidance atau penghindaran resiko dengan tetap memperhatikan berbagai faktor di lingkungan perusahaan.
Sumber :
Amir Subagyo. “Manajemen Resiko Kebakaran Listrik”, Orbith. Vol. 12, No. 1, Maret 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H