Mohon tunggu...
Sabrina Ayumetias
Sabrina Ayumetias Mohon Tunggu... Lainnya - Sarjana 1 - Sastra Indonesia - Universitas Pakuan Bogor

Bentuk profesionalisme dalam hidup : Menyelesaikan apa yang sudah kita mulai.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

PRESS RELEASE : Sorotan Publik Mengenai Hewan dan Satwa Langka di Indonesia

21 Januari 2024   01:29 Diperbarui: 21 Januari 2024   01:40 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ringkasan Metadata Indikator TPB/SDGs.4

PRESS RELEASE : Sorotan Publik Mengenai Hewan dan Satwa Langka di Indonesia.

Awal tahun 2024 yang menjadi sorotan publik mengenai perlindungan dan perhatian khusus terhadap hewan dan satwa langka di Indonesia. Sorotan ini menjadi hal yang menarik perhatian publik terhadap sesama makhluk hidup yang ingin memiliki hidup yang layak, namun hewan-hewan yang tidak bisa berbicara dan berfikir menjadi sebuah perhatian yang sangat perlu dikhawatirkan kehidupannya khususnya satwa liar seperti harimau dan gajah.

Simak 3 fakta mengenai hewan-hewan yang menjadi sorotan publik di awal tahun 2024,

  • Harimau Sumatera di Medan Zoo

 

Kabar duka dari Kota Medan yang saat ini menjadi sorotan publik, mengenai beberapa hewan di kebun binatang Kota Medan yang mengalami krisis ekonomi dan kurangnya pengunjung kebun binatang. Beberapa hewan mengalami penurunan kesehatan karena kondisi kandang yang kurang mendapatkan perhatian dan tidak adanya biaya operasional. Petugas kebun binatang yang juga tidak digaji karena tidak adanya biaya untuk membayar upah petugas, dan hewan-hewan diberi makan dari hasil pinjaman uang luar operasional. Hewan yang mengalami penurunan kesehatan yang saat ini tersorot oleh publik ialah harimau sumatera, ada sekitar 10 harimau yang tersisa, 4 dari 10 harimau mengalami sakit parah. Tidak adanya biaya operasional untuk merawat fasilitas kebun binatang tersebut yang menjadi penyebab penurunan kesehatan hewan hingga kematian. Dari 10 harimau, sebelumnya ada 3 harimau yang mati dua diantaranya adalah harimau sumatera, dan satu lagi merupakan harimau benggala. Saat ini Medan Zoo tidak lagi memiliki dokter hewan sehingga petugas berusaha untuk melakukan perawatan secara intensif, tetapi kemungkinan untuk pulihnya lebih kecil. Tidak hanya harimau, satwa lainnya juga mengalami kondisi yang sangat miris, seperti burung bangau dan hewan primata yang mengalami penurunan kesehatan. Dibalik kandang yang dikelilingi tanaman liar yang merambat dan lumut-lumut yang menempel di dinding kandang menjadi tempat persinggahan kucing-kucing liar.

Melansir berita artikel BBC Indonesia mengatakan "Pemerhati satwa liar dari The Wildlife Whisperer of Sumatra, Arisa Mukharliza menilai kebun binatang ini tidak mencerminkan sebagai lembaga konservasi."

Yang menjadi sorotan publik mengenai tanggapan pemerintah atau dinas terkait terhadap perlindungan satwa-satwa ini, apakah pemerintah sudah menanggapi dan menindaklanjuti perihal tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memberi peringatan sebanyak dua kali pada tanggal 22 Desember 2023, mengenai kelayakan fasilitas kepada pengelola Medan Zoo yang tidak memenuhi kesejahteraan satwa. Lalu, tanggapan publik mengenai hal ini, publik menyarankan untuk dibebas liarkan agar satwa bisa hidup lebih bebas, tetapi secara logis satwa jika dilepas liarkan akan tetap merasa terancam oleh adanya pemburu liar.

  • Penyelundupan 226 Anjing di Semarang

 

Pada tanggal 06 Januari 2024, Polisi mengamankan truk yang berisi 226 ekor anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. Anjing tersebut diselundupkan untuk diperjual-belikan yang nantinya akan dikonsumsi oleh pembeli. 226 ekor anjing diikat di dalam karung dan keadaan mulut diikat. Peristiwa tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya komunitas pecinta hewan yang menghentikan sebuah truk yang berisi 226 ekor anjing. Saat ini ada 5 tersangka pelaku penyelundupan ratusan anjing yang suda diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku penyelundupan dapat sanksi hukuman sebagai berikut.

Hewan peliharaan adalah makhluk hidup yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.

Tindakan penganiayaan hewan peliharaan melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi pidana.

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 14B menyatakan bahwa negara melindungi dan memelihara hewan serta melarang penyiksaan terhadap hewan.
  • Pelanggaran terhadap Pasal 14B dapat dijerat dengan sanksi pidana.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatur perlindungan hewan peliharaan.
  • Pasal 69 Undang-Undang tersebut mengatur tentang larangan penganiayaan hewan peliharaan.
  • Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap hewan peliharaan dapat dihukum dengan pidana penjara.
  • Pasal 69 ayat (2) mengatur hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal dua ratus juta rupiah.
  • Selain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, masih ada peraturan lain yang mengatur perlindungan hewan peliharaan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hewan.
  • Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi hewan peliharaan.
  • Lapor dan laporkan kasus penganiayaan hewan peliharaan kepada pihak berwajib untuk mengambil tindakan hukum yang tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun