Mohon tunggu...
SabrinaAuraShafa
SabrinaAuraShafa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

MAHASISWI UNIVERSITAS NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bertahannya Hukum di Era Disrupsi

29 November 2024   07:00 Diperbarui: 18 Desember 2024   23:26 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di dalam era disrupsi yang dilengkapi dengan perkembangan teknologi, proses globalisasi, dan perkembangan sosial lainnya, hukum yang ada di masyarakat tidak terlepas dari berbagai tantangan. Tenaga-tenaga yang merusak yang dibawa oleh fenomena ini menempatkan kita ke dalam perjuangan baru atas cara berkomunikasi, berbisnis dan bagaimana orang-orang dalam masyarakat itu sendiri memandang hak dan kewajibannya. Dalam hal ini, pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam konteks ini adalah seberapa jauh hukum, terutama prinsip-prinsip yang berkenaan dengan pemenang hukum itu sendiri, bisa dan masih mampu untuk mengatasi dengan bahkan mengadaptasi dirinya dengan keadaan yang ada.

Sementara itu, Supremasi hukum yang sebagian besar berisi kekuasaan hukum dan daya keadilan didalam hukum dan bahkan pelanggaran hak-hak asasi manusia itu sendiri merupakan hal yang sangat penting dan fundamental yang akan memungkinkan terbangunnya tatanan sosial yang lebih adil. tetapi dengan pesatnya perkembangan teknologi baru, AI, blockchain, IoT, maka presiden dan para pekerja hukum harus sudah merelakan cara dan hukum itu sendiri untuk lebih dinamis, agar hukum tersebut cocok di masyarakat saat ini. Disisi lain, Disrupsi ini juga membawa angin segar untuk membuka pandangan baru bagaimana akses keadilan dan keadilan itu sendiri melalui sistem hukum di era digital yang cepat, dan dapat mengolah proses hukum dalam bentuk efisiensi terbaru.

Tetapi, Semua hal ini dengan mudah dilawan oleh pesimisme terkait potensi penyalahgunaan teknologi, khususnya yang berhubungan dengan privasi data.

Tantangan Utama

Masalah utama yang mungkin dihadapi dalam penegakan sepenuhnya prinsip hukum (hukum adil dan ditegakkan sama) di era disrupsi adalah bahwa ada kombinasi dari nilai-nilai asas dan prinsip hukum yang pelaksanaanya sudah terdistrupsi oleh faktor-faktor yang lebih cepat, dan lebih caesar didalamnya terdapat inovasi dan perkembangan teknologi, agenda globalisasi, serta dinamika sosial. 

Beberapa tantangan kunci yang teridentifikasi adalah perkembangan Teknologi dan Ide-ide Baru:

Terdapat perkembangan teknologi baru seperti AI dan blockchain serta munculnya platform digital yang menimbulkan masalah-masalah hukum yang tidak terduga sebelumnya, diantaranya tentang privasi data,kejahatan siber, dan kekayaan intelektual. Hukum-hukum pengembangan hukum perlu lebih cepat beradaptasi dengan perubahan ini.

Globalisasi dan Yurisdiksi: Integrasi global cenderung mendekatkan berbagai negara satu sama lain,itulah semua teorinya. Namun, semua moderasi yang terwujud dalam perbedaan di sistem hukum lain ini bisa jadi salah satu penghambat terwujudnya penegakan hukum. Kejahatan transnasional semacam pencucian uang, terorisme, dan kejahatan siber menuntut adanya kerjasama antarnegara yang disepakati dalam bentuk kerangka hukum yang sama.Ketidakadilan Terkait Dengan Pengabaian Akses: 

Demikian juga pada era disrupsi ini bias menambah pula juga melihat dari sudut akses bias adil menambah kerugian kepada keadilan itu sendiri yakni mencakup: akses keadilan secara ekonomi, akses keadilan secara ilegal dan akses keadilan secara informasi. Ketidakadilan sosial dalam pendidikan atau keterampilan teknologi terkadang menyebabkan kegagalan orang untuk memahami dan/atau menggunakan sistem hukum sebagaimana dimaksud akibat tidak adanya mekanisme efektif untuk penggunaan tersebut.

Peluang Yang Terbuka

Perubahan dalam zaman, terutama yang lebih jelas mempengaruhi supremasi hukum sebagai hasil dari revolusi sosial atau teknologi, tampaknya menjadi tantangan bagi supremasi hukum. Kehadiran hukum di era kontemporer, bagaimanapun, tidak tampak lemah dan tidak menghilang. 

Berikut adalah beberapa faktor yang dapat membantu hukum tetap tangguh di era gangguan:

Reformasi Hukum dalam Konteks Restrukturisasi Budaya Hukum dan Inovasi untuk

Mereformasi Hukum Ini adalah beberapa aturan dan reformasi di dunia teknologi modern:

Hukum sebagai lembaga yang harus selalu berkembang perlu didukung oleh teknologi terkini. AI,blockchain, dan otomatisasi dalam lembaga juga dapat membantu merampingkan proses pengambilan keputusan secara keseluruhan. Misalnya, ketika suatu pengadilan dapat menggunakan AI untuk mempercepat proses yang berbasis konstituen dan didorong oleh data.

Akibatnya, penggunaan teknologi untuk memodifikasi hukum dapat meningkatkan praktik dan prosedur yang ada serta mendorong keadilan. 

Memodernisasi Struktur Hukum dan Menciptakan Akses dan Distribusi Hukum yang Baru

Masalah-masalah ini dapat mengarah pada peningkatan dalam pendidikan hukum serta praktik.

Dengan bantuan teknologi, orang tidak berhenti di situ. Mereka meluas ke media sosial di mana proses penghakiman menjadi lebih terdesentralisasi. Teknologi telah memastikan bahwa akses informasi lebih mudah daripada sebelumnya. Situs web, situs pemerintah, dan aplikasi hukum tersedia di mana-mana untuk membantu orang memahami tanggung jawab dan hak mereka. 

Pemantauan dan Penegakan Hukum yang Lebih Efektif.Teknologi memungkinkan peningkatan

pemantauan dan penegakan hukum juga. Misalnya, penggunaan big data atau teknologi pengawasan dapat membantu mendeteksi pelanggaran hukum dengan lebih cepat. Selain itu, ini dapat meningkatkan akuntabilitas para pelaku hukum, termasuk aparat penegak hukum, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Penguatan Hukum Internasional dan Kerja Sama Global.Gangguan teknologi seringkali

menimbulkan masalah yang melampaui batas negara, seperti perlindungan data pribadi, kejahatan siber, dan transaksi digital. Akibatnya, terdapat peluang untuk meningkatkan hukum internasional dan kerja sama global untuk menangani masalah tersebut. Di dunia yang semakin terhubung,sistem hukum yang saling terkait ini memiliki kemampuan untuk mempertahankan ketertiban dan supremasi hukum.

Hukum dalam proses dan strukturnya menjadi lebih dinamis dan responsif terhadap tuntutan masyarakat 

Periode gangguan saat ini telah memaksa hukum kontemporer untuk lebih akomodatif atau lebih bersedia untuk berubah. Negara-negara tertentu telah berusaha untuk membenahi sistem hukum mereka agar lebih responsif terhadap perubahan teknologi dan sosial.

Hukum dapat bersifat tangguh, dan banyak yang akan mampu mengatasi legislasi yang lebih kuat namun lebih kontemporer.

Menjaga Rule Of Law Di Era Disrupsi

Menengok ke masa depan, ada beberapa fokus untuk memastikan hukum dan ketertiban di antaranya :

1. Melakukan Pembaharuan Hukum yang Berkaitan dengan Era Digital: Sangat penting bahwa dengan hak-hak hukum ada undang-undang yang benar-benar kuat, terutama di era seperti sekarang, di mana ada banyak kemajuan dan perkembangan baru sudah, dan masih, banyak perangkat hukum yang belum bahkan ditulis atau diimplementasikan secara resmi. Contoh yang cukup sederhana adalah perlindungan hukum data pribadi, hukum teknologi informasi, hukum terkait kecerdasan buatan dan sebagainya, harus ada hukum yang diperuntukkan buat hal seperti ini agar tidak timpang.

2. Melaksanakan Penegakan Hukum yang Menyentuh Dasar Keadilan: Dalam penegakan hukum di era disrupsi harus tetap berpegang pada prinsip keadilan, dan kecepatan. Di bidang ini, teknologi modern seharusnya digunakan untuk mempercepat semua langkah proses hukum, dengan memberikan fasilitas kepada mereka seperti e-court atau sistem peradilan elektronik yang mempercepat pelaksanaan hukum, membantu dalam menyelesaikan banyak kasus lebih cepat.

3. Meningkatkan Pemahaman & Kesadaran Terhadap Hukum: Hal ini secara umum juga masyarakat perlu ditingkatkan pendidikan hukumnya, di mana ada hak dan kewajiban dimanapun di dunia ini, hanya mungkin saja maksud dan tujuannya belum terwujud. Pendidikan seperti ini akan memunculkan kesadaran masyarakat yang lebih baik dan lebih menghormati hukum.

4. Mengatur & Membatasi Penggunaan Teknologi dan Inovasi: Teknologi seperti kecerdasan buatan, media sosial, platform digital dan lain-lainnya sudah seharusnya diatur secara sangat ketat untuk menjaga agar tidak ada pelanggaran atau penyesuaian batasan yang ditetapkan oleh hukum.Penghormatan hukum harus seiring dengan pengawasan yang cerah dan akuntabel.berdo'a agar setiap muslim Muslimah selalu diberi ampunan, keselamatan dan kebahagiaan didunia dan akhirat tanpa ada unsur membeda-bedakan. Keduanya benar-benar menjunjung persamaan dan diantara mereka pernah berkata, NU akan senang jika ada warga Muhammadiyah yang ikut salat jama'ah dan mengikuti kegiatan seperti istighosah dan tahlil, sedangkan warga Muhammadiyah akan senang jika warga NU ikut terjun dalam Lembaga Pendidikan terkenal yang sudah didirikan Muhammadiyah.

                                             Sabrina Aura Shafa

          Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam                                                        UINSA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun