Mohon tunggu...
Sabrina Maulina
Sabrina Maulina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

nothing else matter

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Partisipasi Masyarakat dalam Memutuskan Mata Rantai Covid-19 di Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang

10 Agustus 2022   22:06 Diperbarui: 10 Agustus 2022   22:09 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan dari rangkaian artikel ini untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam memutuskan mata rantai covid 19 di Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang. Virus Corona atau pandemic covid 19 adalah penyakit yang berkembang hingga isu terkini di Indonesia yang terus melawan virus Corona hingga saat ini sama dengan negara lain di dunia. Jumlah kasus virus Corona terus bertambah dengan beberapa laporan kesembuhan, tetapi tidak sedikit juga terdapat korban jiwa. Usaha yang dilakukan untuk menangani pemutusan rantai penyebaran covid-19 terus berjalan di Desa Delik ini, memutuskan mata rantai pandemi covid-19 warga masyarakat di Desa Delik Kecamatan Tuntang ini tergolong cukup bagus. Partisipasi itu sendiri dapat diartikan sebagai keikutsertaan atau keterlibatan baik secara fisik atau non fisik dari seseorang individu atau masyarakat. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam membangun ketahanan sosial secara mandiri terbangun untuk melawan pandemi covid-19, kekompakan dan keinginan berbuat sesuatu untuk memecahkan masalah yang dialami bersama itu muncul.

Dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) partisipasi masyarakat dalam mendukung berjalannya psbb yaitu memenuhi protokol kesehatan diantaranya melakukan pemeriksaan badan fisik, physical distancing atau jaga jarak, dan melakukan aktivitas dan keseharian pada umumnya di rumah saja. Kesadaran masyarakat khususnya di Desa Delik terkait konflik 19 memang cukup tinggi tetapi masih diperlukan adanya sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya covid-19 dan cara menerapkan protokol kesehatan di era new normal ini. Mengingat masih banyak pula masyarakat yang mengabaikan akan keberadaan virus ini sehingga edukasi dan sosialisasi sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya covid 19. Biasanya masyarakat cukup mengabaikan pentingnya vaksinasi yang disediakan oleh pemerintah, tetapi tidak sedikit juga masyarakat yang mematuhi aturan yang telah diputuskan oleh pemerintah dengan aturan vaksin 3 kali atau yang terakhir vaksin Booster. Di Desa Delik sendiri vaksin Booster telah disediakan di puskesmas secara gratis tetapi banyak masyarakat juga yang masih mengabaikan protokol kesehatan dengan cara vaksin ini. Vaksin itu sendiri tidak hanya melindungi individu namun juga memberikan perlindungan bagi orang-orang yang tidak dapat diimunisasi misalnya pada usia tertentu maupun orang yang dengan penyakit tertentu, vaksin tidak menimbulkan penyakit dan juga  vaksin yang sudah dipakai di masyarakat dijamin keamanannya dan umumnya tidak menimbulkan reaksi samping yang berat.

Kesadaran masyarakat untuk memutuskan materi rantai pandemi covid 19 ini selebihnya 90% sudah memiliki kesadaran bahwa berpartisipasi dan disiplin terhadap Penanganan dan memutus rantai covid 19, tetapi masyarakat sisanya mengabaikan protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Tingkat partisipasi masyarakat di Kelurahan tengkulu harus diperhatikan lagi upaya dari pemerintah diharapkan dapat dilakukan secara terus-menerus bukan sekedar memperbaiki saja agar setiap permasalahan yang ditemukan dapat langsung diselesaikan dan dicari solusinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun