Mohon tunggu...
Sabrina
Sabrina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa di universitas Islam negeri syarif hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Prespektif Al-Qur'an tentang Miras dan Judi

20 Juni 2024   08:23 Diperbarui: 20 Juni 2024   08:59 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang menjadi panduan hidup dalam berbagai aspek, termasuk panduan moral dan etika. Dua masalah yang secara eksplisit dibahas dalam Al-Qur'an adalah konsumsi minuman keras (miras) dan perjudian. Keduanya dianggap sebagai perilaku yang merusak dan memiliki konsekuensi negatif bagi individu maupun masyarakat. Berikut ini adalah tinjauan perspektif Al-Qur'an mengenai miras dan judi.

Miras dalam Perspektif Al-Qur'an

Minuman keras atau khamr dalam istilah Al-Qur'an, didefinisikan sebagai segala sesuatu yang memabukkan dan mengaburkan pikiran. Al-Qur'an dengan tegas mengharamkan konsumsi miras melalui beberapa ayat yang menekankan bahaya dan dampak negatifnya.

1. Tahapan Pengharaman Miras:

  • Surah Al-Baqarah (2:219): "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'..." Ayat ini mengisyaratkan adanya bahaya dalam miras dan judi, meskipun juga mengakui adanya manfaat yang kecil. Namun, dosa dan dampak negatifnya jauh lebih besar, sehingga umat diingatkan untuk menjauhi keduanya.

  • Surah An-Nisa' (4:43): "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan..." Ayat ini melarang umat Islam untuk mendekati salat dalam keadaan mabuk, menunjukkan bahwa konsumsi miras mempengaruhi kesadaran dan ketenangan dalam ibadah.

  • Surah Al-Ma'idah (5:90-91): "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." Ayat ini secara tegas melarang miras dan judi serta menyebut keduanya sebagai perbuatan syaitan yang menimbulkan permusuhan dan menghalangi manusia dari mengingat Allah.

Judi dalam Perspektif Al-Qur'an

Judi, atau dalam istilah Al-Qur'an disebut maisir, adalah segala bentuk aktivitas yang melibatkan taruhan dan hasil yang didasarkan pada keberuntungan semata. Al-Qur'an juga melarang perjudian dengan alasan yang jelas.

1. Dampak Negatif Judi:

  • Surah Al-Baqarah (2:219): Ayat ini, selain mengomentari miras, juga menyebutkan judi sebagai aktivitas yang membawa dosa besar dengan manfaat yang tidak seberapa.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun