Mohon tunggu...
Sabrina Putri Maharani
Sabrina Putri Maharani Mohon Tunggu... Lainnya - Sabrina

𝑼𝒏𝒊𝒗𝒆𝒓𝒔𝒊𝒕𝒂𝒔 𝑱𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓 - 𝑼𝒓𝒃𝒂𝒏 𝒂𝒏𝒅 𝑹𝒆𝒈𝒊𝒐𝒏𝒂𝒍 𝑷𝒍𝒂𝒏𝒏𝒊𝒏𝒈

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rencana Penyelesaian APBD Kabupaten Jember 2021

24 Maret 2021   16:27 Diperbarui: 24 Maret 2021   16:32 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari jumat, 26 Februari 2021 pasangan Bupati dan juga Wakil Bupati Jember H. Hendy Siswanto dan KH. MB Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) periode 2021 -- 2024, resmi dilantik, pelantikan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Bapak Hendy Siswanto resmi dilantik menjadi Bupati Jember menggantikan Ibu Faidah. Usai pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya Bapak Hendi Siswanto berkata beliau berjanji bahwasanya beliau akan melakukan percepatan pembangunan di kota Jember, selain itu beliau juga berjanji untuk segera mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Jember pada tahun 2021 ini. Dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bapak Hendi segera berkomunikasi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jember. Selain merampungkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bapak Hendi Siswanto juga berjanji untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang ada di Jember , diantaranya yaitu pembangunan jalan sepanjang 800 (delapan ratus) kilometer.

Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jember  masih belum memiliki kejelasan dalam pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021. Seperti yang diketahui bahwasanya penetapan mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Jember sempat mengalami keterlambatan dalam pembahasan. Keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember bermula dikarenakan keterlambatan dalam pengajuan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) RAPBD 2020 yang dilakukan oleh bupati ke pada Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD). Sebelumnya ibu Faidah telah mengirimkankan (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) RAPBD 2020 pada tanggal 29 desember 2020 kemarin namun, Gubernur Khofifah tidak dapat memproses lebih lanjut terhadap dokumen tentang Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 yang dikemukakan oleh Bupati sebelumnya yaitu Ibu Faida melalui surat nomor: 900/ 2676/ 35.09.412/ 2020 yang dikirim pada tanggal 29 Desember 2020. Sikap Gubernur Khofifah dilatari karena kondisi Bupati Faida yang terlambat untuk membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk kesepakatan peraturan daerah (Perda) yang disepakati bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat. Dikarenakan, seharusnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 ditetapkan melalui pengesahan paling lambat yang dilakukan satu bulan sebelum berakhirnya tahun 2020. Bahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi sanksi administratif kepada ibu Faida (Bupati Jember yang menjabat diperiode 2016-2021), sanksi yang diberikan yaitu berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan. Hak yang dimaksud di sini yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, serta hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Usai rapat paripurna serah terima jabatan Bupati Kabupaten Jember Periode 2021 -- 2024 Bapak Hendy Siswanto dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Bupati Jember Hendy Siswanto menargetkan bahwasanya beliau akan memprioritaskan penyelesaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dikarenakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan urat nadi di pemerintahan apabila Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak berjalan sebagaimana mestinya maka pemerintah Kabupaten Jember tidak akan bisa bergerak untuk membangun Jember. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Jember memberikan atau mengirimkan sebuah nota pengantar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar pihak Legislatif dapat segera melakukan penjadwalan Rapat Paripurna dan segera melakukan pembahasan. Selain itu Bupati Hendy Siswanto juga mengatakan bahwasanya pihak Eksekutif akan melakukan kegiatan atau operasi gabungan dengan pihak Legislatif  dalam pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga di inginkan bahwasanya kolaborasi yang dilakukan dapat menjadikan solusi mempercepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda)  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021. Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di dalam pidato yang beliau lakukan mengatakan sebaiknya Bupati Jember bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera melakukan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 ini. Dikarenakan hingga akhir Pebruari 2021 Kabupaten jember masih belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 ini.

Pengamat Politik Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan bahwasanya salah satu pekerjaan utama Bupati Jember saat ini ialah memberikan kejelasan mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021. Menurut Hermanto Rohman ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan yang berlaku di pemerintahan. Sebagai mana yang telah diketahui Kabupaten Jember sekarang telah menggunakan (KSOTK) 2016 maka dengan itu Jember diharuskan melakukan pemetaan kembali atas pembentukan organisasi dengan melakukan sebuah penyesuaian bersama dengan Peraturan mentri dalam negeri (Pemendagri) nomor 90 tahun 2019 yang membahas mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan juga nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah. Selain itu beliau juga mengatakan bahwasanya atas dasar yang dilakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri), juga disusun sebuah rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta tidak lupa juga dengan melihat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomer 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Beliau juga menilai bahwasanya lebih baik apabila Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 dapat dibahas dengan menggunakan mekanisme peraturan daerah sehingga dapat diselesaikan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD), tentunya Bupati harus bisa melakukan sebuah komunikasi yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dan tak lupa pula bahwasanya bupati harus memastikan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditempuh melalui Peraturan Daerah (Perda) dan baru diselesaikan pada bulan April 2021, maka harus dipastikan juga kekosongan dasar hukum keuangan pada bulan bulan sebelumnya apakah masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) pengeluaran kas daerah mendahului penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD) dikarenakan keterbatasan penggunaannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun