Mohon tunggu...
Sabrina Trihadiati Imamah
Sabrina Trihadiati Imamah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa di salah satu universitas di Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Digital dengan Pendidikan Seksual pada Remaja

5 Juni 2024   23:30 Diperbarui: 5 Juni 2024   23:58 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandangan terhadap seksualitas masih dianggap sebagai topik sensitif di banyak kalangan masyarakat, khususnya dalam konteks pendidikan seksual (Russell et al., 2020). Penggunaan teknologi digital telah mengubah cara remaja mengakses dan berinteraksi dengan informasi, terutama dalam konteks seksualitas.Sikap mengenai seks sebelum nikah dimaksudkan sebagai respon seseorang untuk mendukung atau berpihak dan yang tidak mendukung atau tidak berpihak terhadap perilaku seksual (Kartika et al., 2019; Michielsen & Brockschmidt, 2021; Musa et al., 2023). Internet memberikan akses yang tidak terbatas kepada remaja untuk mencari informasi, baik yang bermanfaat maupun tidak. 

Selain itu, media sosial menjadi tempat utama dimana remaja berbagi pengalaman dan pandangan mereka tentang berbagai aspek termasuk pendidikan seksual pada remaja itu sendiri. Di satu sisi, teknologi digital membawa banyak manfaat bagi generasi muda, termasuk akses mudah ke informasi, pendidikan yang lebih luas, serta kemampuan untuk terhubung dengan orang lain di seluruh dunia. Namun, disisi lain, penggunaan teknologi yang berlebihan dapat menyebabkan gangguan pada perkembangan sosial, emosional, dan moral anak-anak.

Teknologi digital juga membawa risiko serius dalam hal pelecehan seksual dan eksploitasi. Melalui internet, predator seksual dapat menargetkan remaja yang rentan untuk kepentingan seksual atau eksploitasi komersial. Dengan kehadiran internet dan media sosial, anak-anak dapat terpapar pada konten yang tidak pantas atau tidak sesuai dengan nilai-nilai moral yang diajarkan oleh orang tua dan masyarakat. 

Paparan yang berlebihan terhadap konten-konten seperti kekerasan, seksualitas yang tidak sehat, atau perilaku yang merugikan dapat mempengaruhi persepsi anak-anak tentang dunia dan membuat mereka kehilangan pemahaman tentang nilai-nilai moral yang benar. 

Selain faktor internal yang memengaruhi pencarian informasi seksual online, remaja bisa lebih atau kurang termotivasi untuk mencari informasi tersebut di internet karena pengaruh lingkungan mereka, seperti orang tua, teman-teman, dan sekolah. 

Oleh karena itu, penting bagi orang tua sebagai peran sosialisasi primer dalam keluarga dan pembuat kebijakan untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi remaja dari risiko tersebut dan menyediakan pendidikan seksual yang menyeluruh dan mendukung. 

Pada era digital saat ini sangat membantu kita dalam berbagai hal yang membuat pekerjaan yang kita kerjakan menjadi terasa mudah dengan adanya digital ini. Terlepas dari banyaknya manfaat yang dirasakan, kita sebagai pengguna juga sangat perlu untuk berhati-hati dalam menggunakan dunia virtual tersebut, karena ada istilahnya "Cybercrime" atau biasa dikenal sebagai istilah tindakan kriminal di dunia virtual ini. 

Pengertian cybercrime ini secara luasnya yaitu tindakan ilegal yang dilakukan melalui sebuah jaringan komputer dan juga internet untuk mendapatkan keuntungan sendiri tanpa memikirkan kerugian pihak lajn. Adapula bentuk tindakan cybercrime yang terjadi adalah pencurian data, hacking and cracking, cybersquatting, menyebarkan konten illegal, malware, Cyber Espionage dan cyber sexual harrassement (Syafnidawaty, 2020). 

Umumnya pun kejahatan yang terjadi para anak dan remaja ini ketika mereka mengakses media sosialnya sendiri. Tidak hanya sekali - dua kali kita melihat atau mendengar adanya kejadian pelecehan seksual melalui media sosial ini. Oleh karena itu, penting untuk menggunakan teknologi digital dengan bijak. 

Penting bagi negara kita membenahi masalah besar ini. Ada banyak cara yang bisa kita lakukan, salah satunya dengan memperkuat Undang- Undang. Dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seharusnya menjadi landasan yang solid untuk peraturan yang komprehensif. Pemerintah perlu menangani kekerasan seksual dengan sungguh-sungguh dan tindakan nyata karena alarm yang ditimbulkan oleh banyak kasus kekerasan seksual. Peraturan yang sebelumnya mengenai tindak pidana kekerasan seksual sebaiknya diperbarui dan diperkaya agar lebih komprehensif. 

Seksualitas sering dianggap topik sensitif di banyak lingkungan, khususnya dalam pendidikan seksual. Kemajuan teknologi digital memudahkan remaja mengakses informasi tentang seksualitas, namun ini juga membawa risiko seperti pelecehan seksual online. Media sosial menjadi tempat umum bagi remaja untuk berbagi pengalaman dan pandangan mereka, yang seringkali dapat terpapar konten tidak pantas. 

Di sisi lain, teknologi memberikan manfaat seperti akses informasi dan pendidikan yang lebih luas. Penting bagi orang tua dan pembuat kebijakan untuk melindungi anak-anak dari risiko ini dan menyediakan pendidikan seksual yang komprehensif. Selain itu, munculnya kejahatan digital atau cybercrime, termasuk pelecehan seksual online, memperkuat perlunya penggunaan internet yang bijak dan peningkatan perlindungan hukum melalui undang-undang yang lebih ketat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun