Mohon tunggu...
Sabitha Aura Khansa
Sabitha Aura Khansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya adalah seorang mahasiswa yang ingin melihat suatu hal dari sudut pandang yang berbeda serta mencoba hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pekerja Anak di Sektor Pariwisata: Menjelajahi Garis Halus antara Eksistensi dan Melanggar Hukum

11 Juni 2023   15:00 Diperbarui: 27 Agustus 2024   23:00 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian anak menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak , "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 angka 3 pariwisata merupakan kewenangan daerah atas urusan pemerintahan pilihan sehingga dalam hal ini bidang pariwisata merupakan aspek yang bersifat alternatif urusan pemerintah daerah.

Mengapa ada pekerja anak-anak di sektor pariwisata ?        

Kita sering menemui anak-anak yang bekerja di sektor pariwisata seperti pemandu wisata, penjual barang dikasawan pariwisata (oleh-oleh ), dan pekerjaan lainnya yang terkait dengan pekerja industri perhotelan, restoran atau pun pedagang kaki lima. Menurut Desta Titi Raharjana, perwakilan akademisi dari Pusat Studi Pariwisata UGM, hal ini disebabkan oleh kendala ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah. Dia menyampaikan ini dalam Kegiatan Opini dengan topik "Analisis Isu Kebijakan Tentang Pekerja Anak di Sektor Pariwisata" yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. Hal ini sejalan dengan data yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, yang menyatakan bahwa persentase penduduk miskin pada September 2022 sebesar 9,57%, meningkat 0,03 persen poin dari Maret 2022. Selain itu, data dari BPS menunjukkan bahwa jumlah anak-anak yang tidak bersekolah setiap tahunnya terus meningkat

Bagaimanakah isu pekerja anak-anak jika dilihat dari segi hukum ?

Pekerja anak pada sektor pariwisata merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum di Indonesia karena :

  • Pasal 34 ayat (3)UUD NRI 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kesejahteraan anak-anak Indonesia, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, keselamatan, dan hak-hak lain yang sesuai dengan perkembangan fisik, mental, dan moral anak.
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Undang-undang ini menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk terlindungi dari eksploitasi, termasuk pekerjaan anak yang melanggar hak-hak mereka. Undang-undang ini juga menetapkan usia minimum untuk bekerja, yaitu 15 tahun.
  • Konvensi ILO Nomor 182 tentang penghapusan pekerjaan terburuk bagi anak-anak dan tindakan segera untuk penghapusan pekerjaan terburuk bagi anak-anak: Indonesia telah meratifikasi konvensi ini yang secara tegas mengatur penghapusan pekerjaan anak yang merugikan bagi anak.

Apakah terdapat pengecualian tertentu tentang pekerja anak ?

Akan tetapi, pada kasus tertentu ada beberapa yang diberikan oleh undang-undang untuk anak dapat melakukan pekerjaan tentu dengan persyaratan yang ketat sepanjang tidak mengganggu kesehatan fisik, mental dan sosial, kemudian bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan. Contohnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (2) menyebutkan bahwa anak yang telah berusia 13 tahun dapat melakukan pekerjaan dalam bidang seni dan kebudayaan dengan persyaratan ketat, asalkan pekerjaan tersebut tidak mengganggu kesehatan fisik, mental, dan sosial anak.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/IV/2012 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Anak pada Bidang Seni dan Kebudayaan: Merupakan peraturan pelaksanaan yang menjelaskan persyaratan, ketentuan, dan pengaturan lebih lanjut terkait pekerjaan anak dalam bidang seni dan kebudayaan.Pada kasus ini, anak yang berusia 13 tahun ke atas dapat terlibat dalam kegiatan seni dan kebudayaan seperti pertunjukan teater, musik, tari, dan seni visual, namun harus memenuhi persyaratan ketat yang meliputi tidak mengganggu kesehatan fisik, mental, dan sosial anak.

Kesimpulan  

Dalam beberapa diskusi dan kajian yang dilakukan oleh Balitbang Hukum dan HAM, ditemukan bahwa kompleksitas isu pekerja anak di sektor pariwisata belum diimbangi dengan mekanisme penanganan yang mapan dalam merespon permasalahan anak. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha terhadap pentingnya perlindungan anak dan hak-hak anak, serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pekerja anak di sektor pariwisata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun