Sabirin
Universitas Padjadjaran Bandung
Jalan Dipatiukur No 35
Email: sabirin_bisa@yahoo.com
ABSTRAK
Untuk menjawab tantangan dan isu-isu global perusahaan dituntut untuk melakukan pengelolaan perusahaan yang baik dan setiap personil haruslah mengedepankan etika, agar nantinya misi dan visi perusahaan yang telah digariskan mampu tercapai. Jika etika bisnis yang sehat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh perusahaan, maka menerapkan suatu prinsip Good Corporate Governance dapat menjadi salah satu satu alat untuk mencapai etika bisnis yang baik tersebut. Penerapan GCG dan mengedepan etika dibandingkan dengan kepentingan pemilik memang tidak mudah. Tapi pasti ada manfaat yang diperoleh oleh perusahaan, dan bukan hanya sesaat tetapi jangka panjang.
Kata Kunci : Perusahaan, Etika, GCG
PENDAHULUAN
Perkembangan ekonomi global yang semakin meningkat dewasa ini menuntut perusahaan atau organisasi untuk mampu menangkap peluang bisnis baik secara lokal maupun internasional. Perekonomian global dengan segala pernak-perniknya banyak menawarkan dampak yang positif terutama terjadinya interaksi antara negara dengan perekonomian yang telah maju dengan negara-negara dengan perekonomian yang sedang berkembang. Interaksi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama ekonomi sehingga mampu membawa manfaat seperti pengenalan teknologi baru, adanya akses ke pasar baru dan terjadinya penciptaan industri baru (Stiglitz, 2000). Kunci utama untuk memenangkan persaingan di pasar global dan mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan adalah dengan menciptakankeunggulan kompetitif (competitive advantage). Selain itu juga dalam era globalisasi suatu perusahaan juga dituntut untuk mampu melakukan praktek-praktek manajemen yang berorientasi pada keterbukaan (transparancy), fokus pada perubahan, berinovasi secara terus menerus dan mampu mengembangkan kepemimpinan yang bersifat kolektif (Barbey, 2000).
Untuk menjawab tantangan dan isu-isu global tersebut oleh perusahaan maka diperlukan adanya sistem pengelolaan perusahaan yang baik dan setiap personil yang mengedepankan etika, agar nantinya misi dan visi perusahaan yang telah digariskan mampu tercapai. Bahkan GCG telah dijadikan bagian dari keunggulan bersaing (competitive advantage) perusahaan guna memasuki pasar global dan meraih kepercayaan dari para stakeholder(supplier, investor, konsumen, pemerintah, karyawan dan masyarakat) (Chi-Kun Ho, 2005). Isu ini menjadi penting karena masyarakat internasional saat ini menuntut suatu perusahaan yang ingin bersaing dipasar internasional harus mampu bersikap terbuka (transparency), bertanggung jawab (responsibility), berkeadilan (fairness), mandiri (independency) dan memiliki kredibilitas (accountability). Dengan demikian diharapkan dengan adanya perubahan dan transformasi peran dan fungsi sumber daya manusia dari bersifat mendasar dan tradisional menjadi peran dan fungsi bisnis dan strategis diharapkan akan mampu mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan mampu bertanggung jawab secara sosial (corporate social responsibility) sehingga dapat membawa perusahaan mampu berbicara dan menjawab tantangan pasar global sekaligus meningkatkan keunggulan bersaingnya (competitive advantage).
Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan antara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan (OECD, 2004). Good Corporate Governance (GCG) diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
Etika bisnis adalah salah satu yang terpenting dalam upaya penerapan GCG tersebut. Menerapkan etika bisnis secara konsisten hingga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan merupakan salah satu sumbangsih besar yang dapat diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder-nya. Belakangan banyak muncul pertanyaan mengenai apakah etika bisnis merupakan suatu hal yang penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Seandainya tidak dilaksanakan, suatu entitas tetap dapat berjalan dengan baik dan mmberikan keuntungan.
Jika etika bisnis yang sehat adalah yang dicapai oleh perusahaan, maka menerapkan suatu prinsip Good Corporate Governance oleh suatu perusahaan dapat sebagai salah satu satu alat untuk mencapai etika bisnis yang baik tersebut. Pentingnya tata kelola perusahaan yang sehat untuk stabilitas pasar dan kepercayaan pasar penerapan GCG sebagai bagian dari etika bisnis ini pada gilirannya dapat mempengaruhi pasar dan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam proses pengambilan keputusan. Contoh, pemegang saham menanamkan modalnya untuk membiayai perusahaan, dan tentu saja mereka mengharapkan agar perusahaan dikelola dengan baik untuk memastikan bahwa investasinya aman dan dapat memberikan tingkat pengembalian yang tinggi.Perusahaan
tidak dapat memberikan pengembalian terhadap investasi pemegang saham, jika produk yangdihasilkannya tidak dibeli oleh konsumen. Maka penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa kebutuhan konsumen dipenuhi dengan barang dan jasa yang kompetitif.
Penerapan GCG dan mengedepan etika dibandingkan dengan kepentingan pemilik memang tidak mudah. Tapi pasti ada manfaat yang diperoleh oleh perusahaan, dan bukan hanya sesaat tetapi jangka panjang. Memang ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan, namun akan sangat membantu memastikan kita untuk terus dapat mengembangkan bisnis. Jika perusahaan tidak perlu dikelola dengan baik, siapa yang dapat memastikan bahwa ada perlindungan kepada semua stakeholder? Kalau sudah hilang kepercayaan pasar, apakah kira-kira masih besar kesempatan untuk berkembang?
DEFINISI
Pengertian Good Corporate Governance
Berbagai peristiwa dalam dasawarsa terakhir telah menjadikan corporate governance sebuah isu penting di kalangan para eksekutif, organisasi – organisasi NGO, para konsultan korporasi, akademis, dan regulator (pemerintah) di berbagai belahan dunia. Isu – isu yang terkait dengan corporate governance seperti insider trading, transparansi, akuntabilitas, independensi, etika bisnis, tanggung jawab social (corporate social responsibility)dan perlindungan investor telah menjadi ungkapan – ungkapan yang lazim diperbincangkan di kalangan para pelaku usaha. Corporate governance juga telah menjadi salah satu isu paling penting bagi para pelaku usaha diberbagai belahan dunia, termasuk pengusaha di Indonesia.
Dengan perkembangan – perkembangan di atas isu corporate governanceyang tadinya hanya bersifat marginal kini telah menjadi isu sentral. Oleh sebab itu, dibutuhkan pemahaman yang memadai tentang corporate governance. Merupakan hal yang sia – sia bahkan berbahaya bila kita sekedar mengikuti trend atau kepatuhan terhadap regulasi tanpa memahami makna dan manfaatnya.
Prinsip Good Governancemerupakan kaidah, norma ataupun pedoman harus digunakan oleh pimpinan perusahaan dan para pegawai agar segala tindakan maupun keputusan yang dilakukannya adalah dalam rangka mendukung kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Kaidah, norma ataupun pedoman yang digunakan harus mengikuti kaidah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun ketentuan pengelolaan perusahaan yang telah ditetapkan pada perusahan publik. Agar praktek-praktek good governancemenjadi tindakan yang nyata dari pimpinan dan para pegawainya, maka diperlukan suatu pedoman Good Corporate Governance (GCG).
Banyak difinisi yang berkaitan dengan corporate governance, diantaranya adalah
sebagai berikut :
- Kata governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi yang lain, menjadicoporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan. Good Corporate Governance sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (Direksi, Dewan Komisaris, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku. (Sutojo dan Aldridge, 2008).
- Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia. Komite Cadbury, Tjager (2003) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya.
- Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
- Menurut OCED ( Organization for economic co-operation and development) Mendefenisikan corporate governancesebagai sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board dan pemegang saham dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Good corporate governancejuga mensyaratkan adanya struktur, perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja.
- Menurut Bank Dunia (World Bank) Good corporate governanceadalah kumpulan hukum, peraturan – peraturan dan kaidah – kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber – sumber perusahaan secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
- Menurut Prakarsa dari Universitas Indonesia (kalangan akademis) Good corporate governaceadalah mekanisme administratif yang mengatur hubungan – hubungan antara menejemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham dan kelompok – kelompok kepentingan (stakeholder) yang lain. Hubungan – hubungan ini dimanifiestasikan dalam bentuk berbagai aturan permainan dan sistem intensif sebagai framework yang diperlukan untuk menentukan tujuan – tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan.
Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan diantara manajemen, direksi,dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Etika adalah Seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dan yang buruk, merupakan bidang ilmu yang bersifat normatif berperan menentukan mana yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dalam Al Qur’an disebut dengan khuluk (etika), Khayr (kebaikan), Birr (kebenaran), Qist (persamaan), ‘adl (kesetaraan dan keadilan), haqq (kebenaran dan kebaikan) dan ma’ruf (mengetahui dan menyetujui).
Sedangkan etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yaitu yang mencangkup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
TUJUAN
Good Corporate Governance (GCG) diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan. Di Indonesia, penerapan Good Corporate Governance telah dibuatkan pedomannya oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) melalui bukunya yang baru dirilis tahun 2006 lalu berjudul “Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia”.
GCG bagi suatu perusahaan dimaksudkan sebagai pedoman manajemen dan pegawai dalam menjalankan praktek bisnis yang memenuhi persyaratan Good Governance.Sedangkan tujuannya adalah :
- Memaksimalkan value Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Memastikan pengelolaan Perusahaan dilakukan secara profesional, transparan,dan efisien.
- Mewujudkan kemandirian dalam membuat keputusan sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pimpinan dalam Perusahaan tersebut.
- Memastikan setiap pegawai dalam perusahaan berperan sesuai wewenang dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
- Mewujudkan praktek bisnis yang sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governancesecara konsisten.
Menurut Ahmad Daniri (2005;14) jika perusahaan menerapkan mekanisme penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan efektif maka akan dapat memberikan manfaat antara lain:
- Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung oleh pemegang saham akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.
- Mengurangi biaya modal (Cost of Capital).
- Meningkatkan nilai saham perusahaan di mata publik dalam jangka panjang.
- Menciptakan dukungan para stakeholder dalam lingkungan perusahaan terhadap keberadaan perusahaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan.
Setiap perusahaan harus membuat pernyataan tentang kesesuaian penerapan GCG dengan Pedoman GCG ini dalam laporan tahunannya. Pernyataan tersebut harus disertai laporan tentang struktur dan mekanisme kerja organ perusahaan serta informasi penting lain yang berkaitan dengan penerapan GCG. Dengan demikian, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk regulator, dapat menilai sejauh mana Pedoman GCG pada perusahaan tersebut telah diterapkan.
Penerapan GCG memiliki dua faktor yang memegang peranan yang menentukan keberhasilannya sebagai berikut, seperti dikutip dari Ristifani (2009) :
- Faktor Internal
Faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa factor yang dimaksud antara lain:
- Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
- Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
- Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
- Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
- Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
2. Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
- Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
- Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
- Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
- Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
- Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja. Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Good Corporate Governance
Good Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya memerlukan sebuah sistem pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Pengukuran kinerja konsep GCG berdasarkan kepada lima dasar, yaitu:
- Perlindungan hak pemegang saham,
- Persamaan perlakuan pemegang saham,
- Peranan stakeholdersterkait dengan bisnis,
- Keterbukaan dan transparansi,
- Akuntabilitas dewan komisaris
Dalam konteks tumbuhnya kesadaran dan arti penting Corporate Governanceini, Organization for Economic Corporation and Development(OECD) telah mengembangkan sperangkat prinsip – prinsip Good Corporate Governancedan dapat diterapkan secara fleksibel sesuai dengan keadaan, budaya, dan tradisi, dimasing – masing Negara. Prinsip – prinsip diharapkan menjadi titik rujuk bagi para regulator (pemerintah) dalam membangun framework bagi penerapan corporate governance. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal prinsip – prinsip ini dapat menjadi guidanceatau pedoman dalam mengelaborasi best practice bagi peningkatan nilai (valuation) dan keberlangsungan (sustainability) perusahaan.
Prinsip – prinsip OECD mencakup lima bidang utama yaitu :
- Pertanggungjawaban (Responsibility).
- Yaitu kesesuaian di dalam pengelolahan perusahaan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku dan prinsip - prinsip korporasi. Tanggung jawab perusahaan tidak hanya diberikan kepada pemegang saham juga kepada stakeholdertetapi juga kepada pihak – pihak yang berkepntingan lainnya.
- Transparansi (Transparency)
- Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahan. Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan mengenai struktur dan operasi korporasi.
- Akuntabilitas (Accountability)
- Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan tanggung jawab organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
- Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)
- Yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak – hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang – undang yang berlaku. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
- Independensi (Independency)
- Yaitu suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undang yang berlaku dan prinsip – prinsip korporasi yang sehat. Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good Corporate Governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ.
Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tangung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang; menyadari akan adanya tangung jawab social; menghindari penyalahgunaan kekuasaan; menjadi profesional dan menjunjung etika; memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
Pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governanceoleh perusahaanperusahaan di Indonesia baik perusahaan terbuka (Emiten/Perusahaan Publik) maupun perusahaan tertutup pada dasarnya bersifat comply and explain. Di mana perusahaan diharapkan menerapkan seluruh aspek Pedoman Good Corporate Governanceini. Apabila belum seluruh aspek pedoman ini dilaksanakan maka perusahaan harus mengungkapkan aspek yang belum dilaksanakan tersebut beserta alasannya dalam laporan tahunan.
Ruang Lingkup Etika
Etika adalah cabang filosofi yang menyatakan tentang perilaku apa yang benar atau yang seharusnya dilakukan (Brooks & Paul, 2012:130). Etika dapat pula diartikan sebagai pandangan hidup untuk berperilaku sesuai norma yang berlaku. Ada empat teori etika yang biasanya digunakan yaitu utilitarianism, deontology, justice dan fairness, dan virtue ethics.
Menurut teori utilitarianism, perilaku etis akan menghasilkan kesenangan yang maksimal atau setidaknya meminimalkan perasaan sakit. Yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil keputusan yang menggunakan teori utilitarianism adalah kesenangan yang didapatkan juga harus menjadi kesenangan di dalam level masyarakat, tidak hanya level individu. Misalnya pemberian bonus kepada CEO juga harus mempertimbangkan kepuasan tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Karena bisa saja dengan pemberian bonus tersebut akan mengurangi jatah upah tenaga kerja. Jika ini dilakukan maka kesenangan yang diperoleh hanya ada pada level CEO. Dengan utilitarianism, pengambil keputusan tersebut harus mempertimbangkan kesenangan yang diperoleh tenaga kerja.
Kemudian deontology menyatakan perilaku yang etis dipertimbangkan melalui motivasi pengambil keputusan. Deontologysaling melengkapi dengan utilitarianism dalam mewujudkan perilaku etis. Sedangkan teori justice dan fairness membahas tentang keadilan merupakan kebutuhan yang lahir karena sifat serakah manusia. Misalnya dua orang manusia memiliki keinginan yang sama, dua orang tersebut akan memperebutkan keinginan tersebut.
Kemudian teori virtue ethics menyatakan bahwa kebahagiaan dalam hidup diperoleh dengan cara menjalani hidup dengan kebaikan. Sehingga virtue ethics lebih berfokus pada moralitas pengambil keputusan bukan seperti utilitarianism yang membahas dari sisi konsekuensi dari perbuatan atau seperti deontology yang membahas dari sisi motivasi pengambil keputusan.
Kemudian KNKG (2006) menyatakan prinsip dasar yang harus dimiliki perusahaan. Perusahaan harus memiliki nilai yang menggambarkan sikap moral dalam menjalankan usahanya, melaksanakan etika bisnis secara berkesinambungan sehingga membentuk budaya perusahaan, dan rumusan etika bisnis dituangkan dalam pedoman perilaku agar dapat diterapkan.
HUBUNGANNYA DENGAN BIDANG LAIN
Hubungan Etika dan Ilmu Akuntansi
Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita mendengar dan menyaksikan banyaknya skandal dan kasus-kasus kecurangan yang terjadi di perusahaan besar yang melibatkan akuntan. Kita juga dapat menyaksikan betapa besarnya dampak kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan keahlian dalam membuat informasi akuntansi yang menyesatkan. Sampai saat ini kita masih dihadapi oleh berita-berita yang
mengabarkan makin maraknya skandal bisnis dalam berbagai bentuk manipulasi laporan keuangan yang melibatkan para akuntan dan eksekutif puncak perusahaan-perusahaan besar berskala global yang merugikan banyakpihak yang berkepentingan.
Tahun 2009, Bernard L. Madoff, mantan ”CEO NASDAG” (Bursa Saham untuk
bidang Teknologi Informasi terbesar di dunia) di Amerika Serikat melakukan manipulasi informasi yang merugikan para investor sejumlah US 150 milard (Wilopo, 2010). Dan di Indonesia sendiri, kita sekarang lagi dihebohkan oleh sejumlah kasus korupsi, kolusi, manipulasi dan penyuapan baik yang terjadi di kalangan pemerintahan, perbankan maupun di legislatif, baik yang dilakukan oleh para pejabat dan petinggi maupun yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan. Hal ini semua menunjukkan kepada kita betapa umat manusia sekarang ini sedang mengalami krisis moral.
Keserakahan manusia terhadap harta kekayaan dan keuntungan material membuat manusia menjadi lupa terhadap aturan dan norma-norma (etika) sehingga merugikan kepentingan umum yang pada akhirnya juga merugikan dirinya sendiri. Graffikin (2008- hal 167), menyatakan bahwa ketika menguji isu etika ada beberapa pertimbangan moral
yang berpengaruh pada pengertian etika yaitu : agama (teori perintah Tuhan ), kata hati, egoisme, respek, hak, utilitariansme, keadilan dan kebaikan.
Etika dalam profesi akuntan sendiri sudah terdapat etika profesi, akan tetapi etika ini dibangun atas rasionalisme sekuler dan ternyata tidak mampu menghindari nafsu keserakahan manusia terhadap keuntungan material itu. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa etika sangat diperlukan dalam akuntansi, terutama kesadaran diri dari pada para akuntan untuk bersikap etis. Kesadaran diri ini dapat diperoleh dari pemahaman dan pengalaman spiritual seseorang.
Hubungan Good Corporate Governance (GCG) dengan Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya :
- Prinsip Kewajaran.
Laporan keuangan dikatakan wajar bila memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik. Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material, disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan). Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian.
- Prinsip Akuntabilitas.
Merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut.
- Prinsip Transparansi.
Prinsip dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama.
- Prinsip Responsibilitas.
Prinsip ini berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
PENERAPAN ETIKA DAN GOOG CORPORATE GOVERNANCE
Mengacu pada teori egoism bahwa setiap manusia memiliki egoism di dalam dirinya masing-masing, maka akan ada benturan kepentingan antara kepentingan manajemen, kepentingan pemegang saham, dan kepentingan stakeholder lainnya. Setiap entitas tersebut memiliki kepentingan masing-masing dalam meningkatkan keuntungan untuk dirinya sendiri.
Permasalahan muncul ketika pemenuhan kepentingan dalam mendapatkan keuntungan tersebut merugikan hak entitas lain. Manejemen memiliki kepentingan untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya dari bisnis yang dijalankan. Pemegang saham dan kreditur memiliki kepentingan untuk mendapatkan pengembalian yang maksimal dari dana yang ditanamkan atau dipinjamkan kepada perusahaan. Begitu juga dengan stakeholder lainnya memiliki kepentingan masing-masing.
Selanjutnya lahirnya konsep good corporate governance untuk mengatasi permasalahan di atas. Terutama pada sistem ekonomi pasar bebas, pihak yang berkepentingan sangat banyak dan masing-masing menuntut haknya dalam memperoleh keuntungan. Good corporate governance sebagai sebuah struktur dan proses akan mengendalikan perusahaan tentang bagaimana seharusnya perusahaan beroperasi. Good corporate governance akan menemukan benang merah atau titik temu antara kepentingan masing-masing entitas yang menginginkan keuntungan seperti yang dijelaskan di atas.
Sementara itu, good corporate governance akan terlaksana jika setiap perusahaan memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan usahanya. Dengan integritas yang tinggi, perusahaan akan memperoleh kepercayaan dari para stakeholder sehingga dapat terus menjalankan usahanya untuk jangka panjang. Misalnya dengan memberikan pengembalian yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kreditur atau pemegang saham, perusahaan akan mendapatkan kepercayaan dalam mengelola dana sehingga mendapatkan pinjaman atau modal secara berkelanjutan. Maka perusahaan harus juga menyediakan informasi yang akurat dan relevan. Artinya perusahaan dituntut untuk memiliki akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.
Untuk dapat mewujudkan integritas yang tinggi tersebut, perusahaan harus menerapkan asas-asas etika. Apabila perusahaan menerapkan perilaku-perilaku etis dalam setiap keputusan yang dibuatnya, integritas tinggi tersebut akan muncul secara otomatis. Ulitarianism dan deontology dapat digunakan untuk melahirkan perilaku etis dalam pengambilan keputusan yang tidak hanya memperhatikan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok, melainkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan mencakup kepentingan perusahaan dan stakeholder.
Penerapan perilaku-perilaku etis pada perusahaan pada akhirnya akan mewujudkan good corporate governance. Perusahaan akan mempertimbangkan kepentingan para stakeholder sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab yang tinggi. Dengan begitu perusahaan mendapatkan kepercayaan dari kreditur, pemegang saham, tenaga kerja, dan stakeholder lainnya. Penerapan perilaku etis ini akan mewujudkan integritas dan good corporate govenance secara berkesinambungan.
PENUTUP
Good corporate governance dan etika merupakan konsep yang berkesinambungan dan tidak dapat dipisahkan. Perusahaan harus menerapkan perilaku-perilaku etis untuk dapat melaksanakan good corporate governance. Dengan begitu, dapat ditentukan titik temu antara kepentingan perusahaan (manajemen) dan kepentingan para stakeholder.
Pada akhirnya, dengan terlaksananya good corporate governance, perusahaan akan menjalankan usaha secara berkelanjutan. Sehingga dalam sistem ekonomi pasar bebas seperti era sekarang, perusahaan memiliki kepercayaan dari masyarakat dan daya saing tinggi dalam beroperasi demi mewujudkan keuntungan yang maksimal baik bagi perusahaan maupun bagi semua pihak stakeholder.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Daniri. 2005. Good Corporate Governance Konsep Dan Penerapannya. Jakarta. Ray Indonesia
Aldridge, John.E Siswanto Sutojo.2008. Good Corporate Governance.Jakarta: PT.Damar Mulia Pustaka.
Barbey, K. B (2000), “Interview : Leadership, Global Management, and Future Chalenges”, Thunderbird International Business Review, Vol. 42(5), pp.495-506.
Chi-Kun Ho (2005), “Corporate Governance and Corporate Competitiveness : anInternational Analysis”, Oxford : Blackwell Publishing Ltd.
Daniri Achmad dan Indirawati Angela Simatupang,2012, Meningkatkan Daya Saing Perusahaan Melalui Good Governance
Faisal Badroen, dkk., 2007. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Kencana.
Forum For Corporate Governance In Indonesia (Fcgi). 2001. “Tata Kelolaperusahaan (Corporate Governance). Jakarta Http://WWW.Cic-Fcgi.Org Di Akses Tanggal 13 September 2016.
Gabriela Cyntia & Fidelis Arastyo, Pengaruh Penerapan Corporate Governance Terhadap Kinerka Keuangan Perusahaan Hasil Survei The Indonesian Institute Perception Governance [Iicg] Periode 2008 – 2011, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vo. 2 No. 1 [2013]
http://www.ecgi.org/codes/documents/indonesia_cg_2006_id.pdf.
http://www.worldbank.org/ifa/rosc_cg_idn_2010.pd
I Nyoman Tjager,S.H,M.A, Drs.F.Antonius Alijoyo,M.M,M.B.A, Humphrey R. Djemat,S.H,L.L.M, Mayjen TNI (Purn) Dr.Bambang Soembodo,M.M,M.B.A serta didukung oleh FCGI, Corporate Governace - Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia, 2003, PT.Prenhallindo, Jakarta, hal.18
Kajian Tentang Pedoman Good Corporate Governance Di Negara – Negara Anggota Acmf, Kementrian Keuangan Ri Badan Pengawasan Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, 2010
Komite Nasional Kebijakan Governance (2006). Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia.
Leonard J. Brooks and Paul Dunn (2012). Business & Professional Ethics for Directors, Executives and Accountants.South-Western College Publishing, 6th edition.
Muhammad Djafar, 2012.Etika Bisnis Menangkap Spirit Ajaran Langit dan Pesan Moral Ajaran Bumi. Jakarta: Penebar Plus.
Organization For Economic Coperation And Development (OECD). 2004. The OecdPrinciples Of Corporate Governance. (Online), (Http://Www.Oecd.Org), Diakses Tanggal 14 September 2016.
Pedoman Umum Good Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), 2006
Periode 2007-2010),Jurnal Nominal / Volume I Nomor I / Tahun 2012
Reny Dyah Retno M. Dan Denies Priantinah M.Si., Ak Pengaruh Good CorporateGovernanceDan Pengungkapan Corporate Social ResponsibilityTerhadap Nilai Perusahaan(Studi Empiris Pada Perusahaan Yang TerdaftarDi Bursa Efek Indonesia
Rezaee, Zabihollah (2009) Corporate Governance and Ethics, John Wiley.
Ristifani 2009, Analisis Implementsi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Dan Hubungannya Terhadap Kinerja PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Ronald F. Duska, B.S. Duska, J. Ragatz (2011). Accounting Ethics. Blackwell Publishing, 2nd edition.
Siswanto Sutojo dan Aldridge, E. John., 2005. Good Corporate Governance: Tata Kelola Perusahaan Yang Sehat.Jakarta : PT.Damar Mulia Rahayu.
Stiglitz. J. E, (2002), Globalization and Its Discontent, New York : W.W Norton & Company.
Studi Implementasi Good Corporate Governance Di Sektor Swasta, BUMN Dan BUMD, Direktorat Penelitian Dan Pengembangan, Kpk 2007
Sustanability Report 2012 PT. Astra International Tbk
Tjager, Nyoman, Dkk.. 2003. Corporate Governance: Tantangan Dan Kesempatan Bagi Komunitas Bisnis Indonesia. Jakarta: Prenhallindo
Wajdi Ben Rejeb, The Impact Of Good Corporate Governance Practices On Stakeholder’s Satisfaction In Tunisian Listed Companies, International Journal Of Business And Management Studies Vol 4, No 2, 2012
Wd Kearney, Ha Kruger, 2012 A Framework For Good Corporate Governance And Organizational Learning – An Empirical Study, International Journal Of Cyber-Security And Digital Forensics (Ijcsdf) 2(1): 36-47, South Africa
World Bank (2010) Report on Observance Standards and Codes: Corporate Governance Country Assessment: Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H