Mohon tunggu...
sabirin
sabirin Mohon Tunggu... -

IG/BLOG : Sabirinsaiga/sabirinsaiga19.blogspot.com "Pengetahuan hanya akan seperti segelas susu jika tidak disebarkan, tapi akan menjadi seluas lautan jika kita berbagi."

Selanjutnya

Tutup

Money

Etik dan Good Corporate Governance (GGC) Sebuah Cara Mewujudkan Entitas Bisnis yang Sehat

19 September 2016   14:54 Diperbarui: 4 April 2017   18:24 31250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2009, Bernard L. Madoff, mantan ”CEO NASDAG”  (Bursa Saham untuk

bidang Teknologi Informasi terbesar di dunia) di Amerika Serikat  melakukan manipulasi informasi yang merugikan para investor sejumlah US 150 milard (Wilopo, 2010). Dan di Indonesia sendiri, kita sekarang lagi dihebohkan oleh sejumlah kasus korupsi, kolusi, manipulasi dan penyuapan baik yang terjadi di kalangan pemerintahan, perbankan maupun di legislatif, baik yang dilakukan oleh para pejabat dan petinggi maupun yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan. Hal ini semua menunjukkan kepada kita betapa umat manusia sekarang ini sedang mengalami krisis moral.

Keserakahan manusia terhadap harta kekayaan dan keuntungan material membuat manusia menjadi lupa terhadap aturan dan norma-norma (etika) sehingga merugikan kepentingan umum yang pada akhirnya juga merugikan dirinya sendiri. Graffikin (2008- hal 167), menyatakan bahwa ketika menguji isu etika ada beberapa pertimbangan moral

yang berpengaruh pada pengertian etika yaitu : agama (teori perintah Tuhan ), kata hati, egoisme, respek, hak, utilitariansme, keadilan dan kebaikan.

Etika dalam profesi akuntan sendiri sudah terdapat etika profesi, akan tetapi etika ini dibangun atas rasionalisme sekuler dan ternyata tidak mampu menghindari nafsu keserakahan manusia terhadap keuntungan material itu.  Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa etika sangat diperlukan dalam akuntansi, terutama kesadaran diri dari pada para akuntan untuk bersikap etis. Kesadaran diri ini dapat diperoleh dari pemahaman dan pengalaman spiritual seseorang.

Hubungan Good Corporate Governance (GCG) dengan Etika Profesi Akuntansi

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya :

  • Prinsip Kewajaran.

Laporan keuangan dikatakan wajar bila memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik. Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material, disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan). Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian.

  • Prinsip Akuntabilitas.

Merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut.

  • Prinsip Transparansi.

Prinsip dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama.

  • Prinsip Responsibilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun