Oleh
Sabirin
Mahasiswa Program Magister Akuntansi Konsentrasi Akuntansi Syariah
Universitas Padjadjaran
Dalam ilmu fiqih dikenal tiga jenis riba, yaitu riba Fadl, riba Nasi’ah, dan riba Jahiliyah. Tiga jenis riba inilah yang akan dibahas dalam tulisan kali ini.
Riba Fadl
Riba jenis ini disebut juga dengan riba buyu’ yaitu riba yang timbul karena pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, tidak sama kuantitasnya serta tidak sama waktu penyerahannya. Pertukaran jenis akan menimbulkan keraguan dan ketidak jelasan bagi masing-masing pihak, hal ini yang dapat menimbulkan kezaliman terhadap salah satu pihak, kedua pihak, maupun bagi pihak lain yang berkaitan tidak langsung.
Jika dalam perbankan, contoh dari riba fadl ini dapat dilihat dari jenis transaksi valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot).
Riba Nasi’ah
Riba jenis ini disebut juga dengan riba duyun yaitu riba yang timbul akibat dari utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko, dan hasil usaha muncul bersama biaya. Maksud lain dari riba nasi’ah ini adalah riba yang muncul karena adanya perbedaan, tambahan, antara barang yang diserahkan hari ini, dan yang akan diserahkan kemudian. Jadi, kuntungan yang diperoleh itu tanpa adanya risiko, dan penghasilan diperoleh tanpa adanya biaya, melainkan hanya karena berjalannya waktu.
Jenis ini seperti miemastikan sesuatu yang belum jelas terjadi, jelas memastikan sesuatu yang belum pasti tersebut adalah merupakan tindakan zalim.
Dalam perbankan konvensional, riba jenis ini dapat kita temukan pada jenis tranksaksi yaitu pembayaran bunga kredit, bunga deposito, tabungan, giro dan lain-lain.
Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi dari pokok yang pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jenis ini dilarang karena jelas melanggar prinsip “Kullu Qardin Jarra Manfaatan Fahuwa Riba”yang artinya “ setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba”.
Dalam perbankan konvensional riba jenis ini dapat kita temukan pada transaksi yang menggunakan kartu kredit yang dikenakan bunga karena tidak dibayar penuh tagihannya.
Berdasarkan penjelasan diatas, akhirnya kitapun dapat mengetahui identifikasi mengenai beberapa jenis riba, dan jenis trankasi apa saja diperbankan konvensional yang dapat digolongkan sebagai riba fadl, riba nasi’ah maupun riba jahiliyah.
Referensi utama :
Karim ,Adiwarman Azwar, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta : Grafindo Persada, 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H