Jenis ini seperti miemastikan sesuatu yang belum jelas terjadi, jelas memastikan sesuatu yang belum pasti tersebut adalah merupakan tindakan zalim.
Dalam perbankan konvensional, riba jenis ini dapat kita temukan pada jenis tranksaksi yaitu pembayaran bunga kredit, bunga deposito, tabungan, giro dan lain-lain.
Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi dari pokok yang pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jenis ini dilarang karena jelas melanggar prinsip “Kullu Qardin Jarra Manfaatan Fahuwa Riba”yang artinya “ setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba”.
Dalam perbankan konvensional riba jenis ini dapat kita temukan pada transaksi yang menggunakan kartu kredit yang dikenakan bunga karena tidak dibayar penuh tagihannya.
Berdasarkan penjelasan diatas, akhirnya kitapun dapat mengetahui identifikasi mengenai beberapa jenis riba, dan jenis trankasi apa saja diperbankan konvensional yang dapat digolongkan sebagai riba fadl, riba nasi’ah maupun riba jahiliyah.
Referensi utama :
Karim ,Adiwarman Azwar, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta : Grafindo Persada, 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H