Oleh
Sabirin
Mahasiswa Program Magister Akuntansi Konsentrasi Akuntansi Syariah
Universitas Padjadjaran
Dalam ilmu fiqih dikenal tiga jenis riba, yaitu riba Fadl, riba Nasi’ah, dan riba Jahiliyah. Tiga jenis riba inilah yang akan dibahas dalam tulisan kali ini.
Riba Fadl
Riba jenis ini disebut juga dengan riba buyu’ yaitu riba yang timbul karena pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, tidak sama kuantitasnya serta tidak sama waktu penyerahannya. Pertukaran jenis akan menimbulkan keraguan dan ketidak jelasan bagi masing-masing pihak, hal ini yang dapat menimbulkan kezaliman terhadap salah satu pihak, kedua pihak, maupun bagi pihak lain yang berkaitan tidak langsung.
Jika dalam perbankan, contoh dari riba fadl ini dapat dilihat dari jenis transaksi valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot).
Riba Nasi’ah
Riba jenis ini disebut juga dengan riba duyun yaitu riba yang timbul akibat dari utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko, dan hasil usaha muncul bersama biaya. Maksud lain dari riba nasi’ah ini adalah riba yang muncul karena adanya perbedaan, tambahan, antara barang yang diserahkan hari ini, dan yang akan diserahkan kemudian. Jadi, kuntungan yang diperoleh itu tanpa adanya risiko, dan penghasilan diperoleh tanpa adanya biaya, melainkan hanya karena berjalannya waktu.