Mohon tunggu...
sabirin
sabirin Mohon Tunggu... -

IG/BLOG : Sabirinsaiga/sabirinsaiga19.blogspot.com "Pengetahuan hanya akan seperti segelas susu jika tidak disebarkan, tapi akan menjadi seluas lautan jika kita berbagi."

Selanjutnya

Tutup

Money

Identifikasi Transaksi yang Dilarang

24 Agustus 2016   22:02 Diperbarui: 24 Agustus 2016   22:52 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam islam semua yang hubungannya dengan ibadah haruslah berdasarkan pada Alquran dan Hadist. Sedangkan dalam urusan muamalah, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam hal transaksi, semua jenis transaksi diperbolehkan kecuali terdapat impliqasi dalam alquran dan hadist yang melarangnya, baik secara eksplisit maupun implisit. Dengan demikian, kaitannya dalam bidang muamalah, semua transaksi diperbolehkan kecuali ada sesuatu yang melarangnya.

Penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah disebabkan faktor-faktor sebagai berikut :

  • Haram zatnya (haram li-dzatihi)
  • Haram selain zatnya (haram li ghairihi)
  • Tidak sah akadnya

Haram zatnya

Transaksi ini dilarang karena jelas objeknya (barang dan/atau jasa) seperti minuman beralkohol, babi, bangkai. Karena objeknya terlarang, maka tranksaksi atas barang tersebut pun jelas terlarang.

Haram selain zatnya

  • Melanggar Prinsip “An Taradin Minkum”
  • Tadlis (Penipuan)
  • Setiap transaksi dalam islam pada prinsipnya harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak haruslah mempunyai informasi yang sama.
  • Contoh: Tadlis dapat dilakukan karena memanfaatkan ketidak tahuan salah satu pihak terhadap harga pasar. Kemudian salah satu hak, menaikan harga diatas harga pasar.
  • Tadlis atau penipuan ini dapat terjadi dalam empat hal, yakni :
  • Kuantitas
  • Kualitas
  • Harga
  • Waktu penyerahan
  • Melanggar prinsip ‘La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun
  • Praktik-prakti yang melanggar prinsip ini diantaranya:
  • Gharar
  • Ihtikar
  • Bai najasy
  • Riba
  • Maysir
  • Risywah

Tidak Lengkap Akadnya

Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan atau tidak lengkap akadnya bila terjadi salah satu atau lebih faktor-faktor berikut ini:

  • Rukun dan Syarat yang tidak terpenuhi
  • Terjadi Ta’alluq
  • Terjadi two in one
  •  

Diatas adalah sekilas pembahasan tentang pembiayaan sindikasi yang dapat dilakukan oleh bank syariah. Jenis pembiayaan ini dapat menjadi salah satu alternatif yang tepat bagi bank syariah dalam melakukan pembiayaan. Jangan sampai kebutuhan dana yang besar terhadap suatu objek tertentu menjadi alasan bagi bank syariah untuk menolak memberikan pembiayaan.

Terpenting dari pembahasan tadi adalah semoga kita semakin memahami jenis pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank syariah. Jenis pembiayaan lainnya akan dibahas di tulisan selanjutnya.

Terimakasih.

Referensi utama :

Karim ,Adiwarman Azwar, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta : Grafindo Persada, 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun