Pembiayaan sindikasi dikenal dengan jenis pembiayan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bak terhadap satu objek pembiayaan tertentu. Pembiayaan jenis ini biasanya terjadi karena kebutuhan dana terhadap objek tertentu tersebut sangatlah besar, karenanya satu lembaga keuangan bank biasanya akan memerlukan lembaga keuangan bank lainnya untuk melakukan pembiayaan.
Pembiayaan jenis ini tidak akan diberikan kepada sembarang nasabah. Pada umumnya pembiayaan sindikasi ini hanya diberikan kepada nasabah korporasi yang memiliki nilai transaksi yang besar, seperti yang sudah dijelaskan diatas.
Dalam perkembangannya jenis pembiayaan sindikasi ini terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu :
Lead Syndication
Adalah sekelompok bank yang secara bersama-sama membiayayi suatu proyek dan dipimpin oleh satu bank yang bertindak sebagai leader atau pemimpin dari pembiayaan tersebut. Dalam bentuk lead syndication ini modal yang diberikan oleh masing-masing bank dilebur menjadi satu kesatuan, sehingga keuntungan dan kerugian menjadi hak dan tanggungan bersama, sesuai dengan porsi modal masing-masing.
Contoh:
Untuk membiayai suatu proyek pembangunan Jembatan terpanjang di Indonesia, yang diperkirakan membutuhkan dana sebesar 10 triliun, PT.CKS mengajukan pembiayaan kepada Bank Syariah M. Namun karena kebutuhan dana yang terlalu besar dan semakin meningkat bank syariah M pun melakukan sindikasi dengan Bank syariah B dan Bank Syariah R. Bank syariah menyetirkan dana sebesar 50% dari total dana yang di butuhkan sementara bank syariah B dan Bank syariah R masing-masing sebesar 25%. Keuntungan dan kerugian akan ditanggung berdasarkan proporsi modal masing-masing. Dan dianatara Bank Syariah B dan R, bank syariah M bertindak sebagai leader.
Club Deal
Adalah sekelompok bank syariah yang secara versama-sama membiayai suatu proyek, tapi antara bank yang satu dan yang lain tidak memiliki hubungan kerja bisnis yang sama dalam hal penyatuan modal mereka.
Maksudnya, bank syariah yang saling menyatukan modal tersebut memberikan pembiayaan kepada suatu entitas tetapi terhadap proyek yang berbeda-beda. Hubungan yang jelas antara bank syariah yang saling menyatukan modalnya tersebut hanyalah pada sebatas hubungan koordinasi saja.
Contoh :
Untuk mendirikan anak perusahaan di pulau Sulewesi, PT. CKS mengajukan pembiayaan kepada bank syariah A sebesar 2 triliyun. Namun karena kebutuhan dana yang semakin membesar. Bank syariah A pun melakukan sindikasi dengan bank syariah K dan Bank syariah S, dengan ketentuan sebagai berikut : Bank syariah A membiayai pembangunan gedung, bank syariah K membiayai mesin-mesin dan bank syariah S membiayai saluran air.
Diantara bank yang saling bersindikasi tersebut tidak ada sharing risiko maupun keuntungan oleh masing-masing bank.
Sub Syndication
Adalah bentuk sindikasi antara suatu bank dengan salah satu bank peserta sindikasi lain dan kerjasama bisnis antara keduanya tidak berhubungan langsung dengan peserta sindikasi lainnya.
Contoh:
Untuk membiayai suatu proyek pembangunan Jembatan terpanjang di Indonesia, yang diperkirakan membutuhkan dana sebesar 10 triliun, PT.CKS mengajukan pembiayaan kepada Bank Syariah M. Namun karena kebutuhan dana yang terlalu besar dan semakin meningkat bank syariah M pun melakukan sindikasi dengan Bank syariah B dan Bank Syariah R. Bank syariah menyetirkan dana sebesar 50% dari total dana yang di butuhkan sementara bank syariah B dan Bank syariah R masing-masing sebesar 25%. Untuk memenuhi proporsi modal tersebut, bank syariah M melakukan sub sindikasi dengan Bank syariah D. Sindikasi yang terjadi antara bank syariah M dan D tidak ada hubungannya dengan sindikasi yang terjadi bank syariah M, B dan R.
Yang perlu diperhatikan dalam penentuan akad pembiayan syariah untuk jenis ini adalah bentuk dari pembiayaan ini, apakah dilakukan dengan dua langkah atau secara langsung.
Jika dilakukan dengan dua langkah/ two steps, fakto yang harus dilihat adalah apakah dia lead syndication, Club deal, atau sub syndication. Jika bentuknya lead syndication,maka akad yang diapat diberlakukan adalah akad musyarakah.
Jika pembiayaan tersebut dilakukan secara langsung maka faktor berikutnya adalah apakah bentuk sindikasinya lead syndication, Club deal, atau sub syndication. Jika lead syndication, maka jenis akadnya adalah akad musyarakah.
Diatas adalah sekilas pembahasan tentang pembiayaan sindikasi yang dapat dilakukan oleh bank syariah. Jenis pembiayaan ini dapat menjadi salah satu alternatif yang tepat bagi bank syariah dalam melakukan pembiayaan. Jangan sampai kebutuhan dana yang besar terhadap suatu objek tertentu menjadi alasan bagi bank syariah untuk menolak memberikan pembiayaan.
Terpenting dari pembahasan tadi adalah semoga kita semakin memahami jenis pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank syariah. Jenis pembiayaan lainnya akan dibahas di tulisan selanjutnya.
Terimakasih.
Referensi utama :
Karim ,Adiwarman Azwar, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta : Grafindo Persada, 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H