Mohon tunggu...
sabirin
sabirin Mohon Tunggu... -

IG/BLOG : Sabirinsaiga/sabirinsaiga19.blogspot.com "Pengetahuan hanya akan seperti segelas susu jika tidak disebarkan, tapi akan menjadi seluas lautan jika kita berbagi."

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Syariah dan Pembiayaan Sindikasi

28 Juli 2016   13:23 Diperbarui: 28 Juli 2016   13:30 1820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mendirikan anak perusahaan di pulau Sulewesi, PT. CKS mengajukan pembiayaan kepada bank syariah A sebesar 2 triliyun. Namun karena kebutuhan dana yang semakin membesar. Bank syariah A pun melakukan sindikasi dengan bank syariah K dan Bank syariah S, dengan ketentuan sebagai berikut : Bank syariah A membiayai pembangunan gedung, bank syariah K membiayai mesin-mesin dan bank syariah S membiayai saluran air.

Diantara bank yang saling bersindikasi tersebut tidak ada sharing risiko maupun keuntungan oleh masing-masing bank.

Sub Syndication

Adalah bentuk sindikasi antara suatu bank dengan salah satu bank peserta sindikasi lain dan kerjasama bisnis antara keduanya tidak berhubungan langsung dengan peserta sindikasi lainnya.

Contoh:

Untuk membiayai suatu proyek pembangunan Jembatan terpanjang di Indonesia, yang diperkirakan membutuhkan dana sebesar 10 triliun, PT.CKS mengajukan pembiayaan kepada Bank Syariah M. Namun karena kebutuhan dana yang terlalu besar dan semakin meningkat bank syariah M pun melakukan sindikasi dengan Bank syariah B dan Bank Syariah R. Bank syariah menyetirkan dana sebesar 50% dari total dana yang di butuhkan sementara bank syariah B dan Bank syariah R masing-masing sebesar 25%. Untuk memenuhi proporsi modal tersebut, bank syariah M melakukan sub sindikasi dengan Bank syariah D. Sindikasi yang terjadi antara bank syariah M dan D tidak ada hubungannya dengan sindikasi yang terjadi bank syariah M, B dan R.

Yang perlu diperhatikan dalam penentuan akad pembiayan syariah untuk jenis ini adalah bentuk dari pembiayaan ini, apakah dilakukan dengan dua langkah atau secara langsung.

Jika dilakukan dengan dua langkah/ two steps, fakto yang harus dilihat adalah apakah dia lead syndication, Club deal, atau sub syndication. Jika bentuknya lead syndication,maka akad yang diapat diberlakukan adalah akad musyarakah.

Jika pembiayaan tersebut dilakukan secara langsung maka faktor berikutnya adalah apakah bentuk sindikasinya lead syndication, Club deal, atau sub syndication. Jika lead syndication, maka jenis akadnya adalah akad musyarakah.

Diatas adalah sekilas pembahasan tentang pembiayaan sindikasi yang dapat dilakukan oleh bank syariah. Jenis pembiayaan ini dapat menjadi salah satu alternatif yang tepat bagi bank syariah dalam melakukan pembiayaan. Jangan sampai kebutuhan dana yang besar terhadap suatu objek tertentu menjadi alasan bagi bank syariah untuk menolak memberikan pembiayaan.

Terpenting dari pembahasan tadi adalah semoga kita semakin memahami jenis pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank syariah. Jenis pembiayaan lainnya akan dibahas di tulisan selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun