Era Persaingan Pasar Bebas
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia
Siap Atau Tidak?
Sabirin
PENDAHULUAN
Kekhawatiran terhadap ekonomi pasar telah menjadi momok yang menakutkan bagi para pelaku usada di Indonesia. Penyebabnya adalah lemahnya daya saing industri lokal, yang juga dikhawatirkan akan menggerus potensi pengusaha lokal dan beberapa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Apa lagi saat ini kita sedang dalam semangat untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan ACFTA. Pelaku UMKM diharapkan mampu bertahan di negeri sendiri, serta bersaing di pasar global. Pengembangan serta pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah langkah yang strategis, apalagi kenyataannya UMKM memiliki peranan besar dalam menambah lapangan pekerjaan.
Tenaga kerja yang dapat diserap dari meluasnya pelaku UMKM ini adalah sebesar 97,2% dengan total unit UMKM yang mencapai 56,2 juta unit, dalam skala mikro ekonomi jumlah tenaga kerja yang dapat diserap lebih besar lagi yaitu mencapai hampir 95% tenaga kerja. Tidak hanya itu, UMKM juga memiliki kontribusi dalam PDB yang mencapai 4.303 triliun/tahun. Saat ini di Indonesia, jumlah usaha mikro mencapai 98,82% dan usaha kecil jumlahnya hanya 1,09%. Dengan target peningkatan UMKM pertahunnya sebesar 20% . Tidak heran jika UMKM telah menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan khusunya oleh dua departemen pemerintahan, yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan; dan Departemen Koperasi dan UMKM.
MEA 2015 yang dihadapi negara-negara di ASEAN, adalah alasan yang mengharuskan pelaku UMKM kita untuk siap. Peningkatan kualitas produksi dengan adanya kreativitas dan inovasi dalam mengembangkan usaha mutlak dilakukan. UMKM juga dituntut untuk mampu mempertahankan serta meningkatkan standar, desain dan kualitas produk agar sesuai agar dapat diterima oleh pasar secara global. Persaingan yang semakin ketat, dengan terbukanya pasar didalam negeri dan pasar global telah membuat pembinaan dan pengembangan UMKM dirasakan semakin mendesak agar UMKM dapat meningkatkan kemandirian mereka. Dengan tingkat kemandirian yang semakin meningkat diharapkan berimbas pula pada pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.
Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Sudaryanto, dan kawan-kawan tahun 2012 dalam penelitiannya yang berjudul Strategi Pemberdayaan UMKM Menghadapi Pasar Bebas Asean. Penilitian ini dilatarbelakangi olehbelum kokohnya fundamental perekonomian Indonesia sehingga mendorong pemerintah untuk membangun struktur ekonomi dengan mempertimbangkan keberadaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Peneletian ini menghasilkan bahwa keberadaan UMKM terbukti mampu bertahan dan menjadi penggerak ekonomi, terutama setelah krisis ekonomi. Di sisi lain, UMKM juga menghadapi banyak masalah, yaitu keterbatasan modal kerja, sumber daya manusia yang rendah, dan kurang cakapnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Sudaryanto dan Hanim, 2012).
Sementara Imam Hamdani, 2013 dalam penelitiannya tentang Peningkatan Eksistensi Umkm Melalui ComparativeAdvantage Dalam Rangka Menghadapi Mea 2015 Di Temanggung, menghasilkan penelitian bahwa UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) memainkan peran yang sangat penting di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia seiring dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat. Dengan akan diberlakukanya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) pada tahun 2015 akan membawa dampak positif dan dampak negatif kepada UMKM di Indonesia, termasuk juga UMKM yang ada di Temanggung. Dampak positif yang muncul adalah masyarakat dapat menjual barang-barang hasil produksinya ke Negara di ASEAN dengan mudah, namun dampak negatifnya akan banyak produk-produk yang masuk kedalam negeri sehingga menjadikan persaingan menjadi lebih ketat.
Berdasarkan beberapa penelitian diatas, maka dinilai perlu dilakukan penelitan lebih lanjut tentang kesiapan UMKM dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Penelitian ini penting karena, peran UMKM yang sangat strategis untuk perekonomian Indonesia, selain itu pasar bebas yang berlaku sekarang menuntut kesiapan para pelaku UMKM di Indonesia agar mampu bersaing. Tulisan ini diharapkan akan memberikan solusi yang aplikatif yang mudah diterapkan, memberi manfaat yang nyata bagi pemerintah dalam upaya memberikan dukungan bagi pelaku UMKM.
ISI
USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI INDONESIA
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008Usaha Mikrodidefinisikan sebagai bentuk usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menurut Sukirno (2004) Usaha kecil Menengah (UKM) adalah usaha yang mempunyai modal awal yang kecil, atau nilai kekayaan (aset) yang kecil dan jumlah pekerja yang kecil (terbatas), nilai modal (aset) atau jumlah pekerjanya sesuai dengan definisi yang diberikan oleh pemerintah atau institusi lain dengan tujuan tertentu. Sedangkan menurut Ball, Culloch dan Wendell (2001), berpendapat bahwa UKM adalah yang memiliki omset lebih dari 300 juta dengan karyawan lebih dari 100, dengan kekayaan bersih 100 juta (di luar tanah dan bangunan).
Hal senanda disampaikan oleh Susana Suprapti (2005), UKM adalah badan usaha baik perorangan atau badan hukum yangmemiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) sebanyak 200 juta dan mempunyai omset/nilai output atau hasil penjualan rata-rata pertahun sebanyak Rp 1 Milyar dan berdiri sendiri.
Berdasarkan beberapa definisi yang disampaikan ahli diatas dapat disimpulkan bahwa UKM adalah kegiatan usaha berskala kecil yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang, memiliki kekayaan bersih 200 juta (di luar tanah dan bangunan) dengan pendapatan 100 juta-200 juta.
MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015
Pembentukan MEA tentu tidak terlepas dari pembentukan ASEAN dan kesepakatan AFTA. ASEAN yang dibentuk pada tahun 1967 lebih ditunjukan pada kerja sama yang berorientasi politik guna pencapaian kedamaian dan keamanan dikawasan Asia Tenggara. ASEAN saat itu merupakan salah satu kawasan yang paling dinamis dan berkembang paling cepat, paling tidak sampai sebelum terjadinya krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997/1998. Pada awalnya ASEAN didirikan oleh 6 (enam) anggota yang juga sebagai pemrakarsa berdirinya AFTA yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kemudian Vietnam bergabung pada tahun 1995 dan diikuti oleh Laos, Myanmar, dan Kamboja. Meskipun demikian, karena praktis hampir semua negara anggota ASEAN membuat produk-produk yang sama, maka terjadi persaingan yang ketat antarmereka sehingga keberadaan ASEAN tidak terlalu signifikan bagi peningkatan volume perdagangan di dalam ASEAN (Tambunan, 2004). Oleh karena itu dibentuk AFTA yang disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-4 di Singapura pada tahun 1992 dengan tujuan menciptakan pasar bersama.
Selanjutnya pada tahun 2007, seluruh anggota ASEAN sepakat untuk segera mewujudkan integrasi yang lebih nyata dan meaningful melalui Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC). Tujuan MEA adalah (Departemen Perdagangan RI, 2010): (1) menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, (2) meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia, (3) mendorong pertumbuhan ekonomi, dan (4) mengurangi kemiskinan dan meningkatkan standar hidup penduduk negara ASEAN. Untuk mewujudkan MEA tersebut telah disepakati AEC Blueprintsebagai acuan seluruh anggota dalam mengimplementasikan komitmen MEA melalui empat langkah strategis yaitu pencapaian pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal dimana arus barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terampil yang bebas, serta arus modal yang lebih bebas diantara Negara ASEAN, kawasan ekonomi yang berdaya saing, pertumbuhan ekonomi yang merata dan terintegrasi dengan perekonomian global.
Pencapaian MEA memerlukan implementasi lankah-langkah liberlisasi dan kerja sama termasuk peningkatan kerja sama dan integrasi di area-area baru antara lain : peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penginkatan kapasitas (capacity building) ; konsultasi yang lebih serta dikebijkan makroekonomi dan keuangan kebijakan pembiayaan perdagangan, pengembangan transaksi elektornik melalui e-ASEAN, integrasi industri untuk meningkatkan sumberdaya regional serta peningkatan keterlibatan sktor swasta.
UMKM INDONESIA YANG BERDAYA SAING
Bebicara khusus mengenai daya saing UMKM, faktor-faktor yang dihadapi dalam perkembangannya di Indonesia tidak hanya dihadapkan pada beberapa permasalahan saja. Dewasa ini, UMKM masih dihadapkan pada persoalan lemahnya daya saing terhadap produk impor. Dengan segala persoalan yang ada, potensi UMKM yang besar itu menjadi terhambat. Menurut Tambunan (2008), UMKM yang berdaya saing tinggi dicirikan oleh: (1) kecenderungan yang meningkat dari laju pertumbuhan volume produksi, (2) pangsa pasar domestik dan atau pasar ekspor yang selalu meningkat, (3) untuk pasar domestik, tidak hanya melayani pasar lokal saja tetapi juga nasional, dan (4) untuk pasar ekspor, tidak hanya melayani di satu negara tetapi juga banyak negara.
UMKM harus mampu menekankan kepada paradigma orientasi pasar dan daya saing untuk itu ada sejumlah prinsip dasar yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut (Tambunan, 2010): (1) Bisnis adalah tetap bisnis, jika seseorang membuka UMKM sendiri namun terpaksa tutup karena kalah bersaing, tidak perlu dibantu untuk dihidupkan kembali. (2) Hanya UMKM yang memiliki potensi pasar dan memiliki keuggulan komparatif dan kompetitif yang perlu dibantu oleh pemerintah, jadi prinsip yang berlaku adalah “picking the winners”. (3) Fokus bantuan yang diberikan kepada UMKM harus pada pengembangan teknologi dan inovasi. (4) Pemberian kredit bagi UMKM tidak merupakan komponen yang paling penting. Pengalaman menunjukkan UMKM yang mulai dan atau berkembang dengan sendirinya akan didatangi oleh perbankan. (5) Bantuan pada UMKM tidak bersifat protektif, dalam konteks ini sejalan dengan prinsip yang bisa maju adalah UMKM yang mampu bersaing bebas dalam kondisi pasar non-diskriminasi.
Tim Peneliti ISEI (2010) merekomendasikan beberapa hal berkaitan dengan pengembangan UMKM di Indonesia, terutama untuk meningkatkan daya saing di pasar global, sebagai berikut: (1) Banyaknya bantuan kepada UMKM uang tidak tepat sasaran, untuk itu perlu dilakukan adalah koordinasi bantuan kepada UMKM sehingga tepat sasaran, pendisiplinan kementerian/lembaga pemberi bantuan untuk melakukan inovasi dalam menyusun skema bantuan. Hal lain adalah bantuan pelatihan teknis produksi, keuangan, pemasaran, dan kewirausahaan perlu ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya. Selanjutnya keikutsertaan UMKM dalam promosi untuk menembus pasar internasional perlu ditingkatkan frekuensinya. (2) Diperlukan insentif untuk diversifikasi produk, pengkayaan desain, dan hak paten untuk produk UMKM. Untuk itu diperlukan kebijakan insentif fiskal dan non-fiskal bagi pengembangan industri kreatif dan pengusaha pionir. Di samping itu juga perlu dilakukan perlindungan dan sosialisasi mengenai hak paten. (3) mendorong penggunaan teknologi informasi untuk kegiatan usaha UMKM. (4) Pemberian suku bunga khusus dan skema pembiayaan yang lebih baik khususnya untuk UMKM yang menghasilkan produk yang prospek tinggi di pasar internasional.
Sinergi antar lini mutlak perlukan agar produk dalam negeri yang dihasilkan oleh pelaku usaha UMKM memiliki kemampuan untuk bersaing di pasar global. Peran pemerintah dalam hal penyaluran kredit bagi UMKM dimana permodalan masih menjadi masalah klasik bagi UMKM di Indonesia. Fasiltas berupa subsidi bunga dari APBN juga perlu diberikan. Bagi pelaku UMKM sendiri harus mampu menetapkan kebijakan dan prioritas usaha bersedia diberikan pembinaan dan pendampingan oleh pihak ketiga, dan selalu membuka diri dengan perkembangan pasar. Berikut ini peta menuju UMKM yang berdaya saing era pasar persaingan bebas MEA 2015.
- MEMPERLUAS PASAR BAGI UMKM
Agar dapat menguasai pasar menurut Sudaryanto, maka UMKM perlu mendapatkan informasi dengan mudah dan cepat, baik informasi mengenai pasar produksi maupun pasar faktor produksi. Informasi tersebut diperlukan untuk memperluas jaringan pemasaran produk yang dihasilkan oleh UMKM. Informasi pasar produksi atau pasar komoditas yang diperlukan misalnya (1) jenis barang atau produk apa yang dibutuhkan oleh konsumen di daerah tertentu, (2) bagaimana daya beli masyarakat terhadap produk tersebut, (3) berapa harga pasar yang berlaku, (4) selera konsumen pada pasar lokal, regional, maupun internasional. Informasi pasar yang lengkap dan akurat dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk membuat perencanaan usahanya secara tepat, misalnya : (1) membuat desain produk yang disukai konsumen, (2) menentukan harga yang bersaing di pasar, (3) mengetahui pasar yang akan dituju, dan banyak manfaat lainnya, (4) memperluas jaringan pemasarannya.
Selain faktor kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pasar, UMKM juga perlu memiliki kemudahan dan kecepatan dalam mengkomunikasikan atau mempromosikan usahanya kepada konsumen secara luas baik di dalam maupun di luar negeri. Faktor komunikasi dalam menjalankan bisnis adalah sangat penting, karena dengan komunikasi akan membuat ikatan emosional yang kuat dengan pelanggan yang sudah ada, juga memungkinkan datangnya pelanggan baru.
- MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA SEBAGAI PELAKU UMKM
Kualitas sumber saya manusia (SDM) pelaku usaha UMKM dapat ditingkatkan dengan berbagai cara seperti memberikan program pelatihan, pendampingan, penyediaan fasilitas kepada pelaku UMKM. Pelatihan dan pendampingan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kualitas SDM pelaku UMKM di tiap-tiap daerah di Indonesia. Pelatihan dan pendampingan yang diberikan tersebut dimaksudkan salah satunya agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan segala bentuk jenis peluang terutama dalam memanfaatkan peluang kemajuan teknologi dan era kemudahan mengakses informasi saat ini. Dengan demikian pemanfaatan teknologi informasi, perusahaan mikro, kecil maupun menengah akan semakin mudah memasuki pasar global.
Dukungan berupa pelatihan, pendampingan serta penyediaan fasilitas akan sangat membantu peningkatan pengembangan UMKM di Indonesia walaupun harus menghadapi segala keterbatasannya. Program ini haruslah mampu menjangkau hingga pelosok terpencil di negeri ini, hal ini didasari pada kenyataan bahwa sebagian besar UMKM berlokasi di desa-desa dan kota-kota kecamatan. Jika program ini berhasil menjangkau hingga kebagian terjauh dinegeri ini tentu ini akan sangat mempermudah UMKM dalam memperluas pasar baik di dalam negeri maupun pasar luar negeri. Sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat dan tenaga kerja yang terlibat di dalamnya akan meningkat, dan secara bersinergi akan berdampak positif terhadap keberhasilan pembangunan nasional.
Jika semuanya berhasil bersinergi dengan baik diyakini UMKM di Indonesia akan memenangkan persaingan, UMKM pun akan lebih siap untuk bersaing tidak hanya di dalam negeri tetapi juga dengan produk-produk luar negeri. Kita dapat bersaing dari segi kualitas, pengemasan, dan kecepatan operasi perusahaan serta dalam pemasaran produk UMKM.
KESIMPULAN DAN SARAN
Pada Tataran Kebijakan atau regulasi diharapkan akan diberikan kemudahan bagi UMKM dalam kepengerusan segala bentuk jenis perizinan. Memperluas gerakan kewirausahaan keseluruh Indonesia, mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, menciptakan UKM yang inovatif melalui peran inkubator Bisnis. Menghidupkan kembali pengembangan produk unggulan daerah melalui One Village One Product (OVOP), tidak hanya itu penyedian fasilitas berupa penguatan teknologi baik untuk produksi maupun pemasaran juga mutlak diperlukan.
Perlu dilakukannya pemetaan produk unggulan UMKM dan pedampingan terhadap pemasaran produk ke ASEAN. Memanfaatkan peran perwakilan luar negeri untuk mempromosikan produk UMKM di kawasan ASEAN. Selain itu, untuk memperkuat produk UMKM di negeri sendiri dapat dilakukan melalui meningkatkan kampanye cinta produk dalam negeri.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah itu sendiri perlu aktif untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka mensukseskan seluruh program yang telah dicanangkan. Keseluruhan hal ini lah yang dapat menjadi penentu siap atau tidaknya pelaku UMKM di Indonesia memasuki era pasar bebas saat ini. Semakin siap pelaku UMKM tentu akan semakin matang, dan semakin kokohlah dalam menghadapi semua tantangan era pasar bebas 2015 yang tengah berlangsung saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Artikel dalam Jurnal Publikasi
Mandala Manurung, Uang Perbankan Dan Ekonomi Moneter :Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2004.
Nunuy Nur Afiah, Kewirausahaan Dalam Memperkuat UKM Indonesia Menghadapi Krisis Finansial Global : Bandung: Universitas Padjadjaran. 2009.
Sartika Tiktik Partomo, Usaha Kecil Menengah Dan Koperasi: Jakarta : Center For Industry And Sme Studies Faculty Of Economics University Of Trisakti. 2004
Sri Susilo, Y., (2007b), “Masalah dan Dinamika Usaha Kecil: Studi Empiris Pedagang “Klithikan” di Alun-alun Selatan”, Jurnal Ekonomi, Tahun XII/01/2007, hal. 64 –77.
Sudaryanto. 2011. The Need for ICT-Education for Manager or Agribusinessman to Increasing Farm Income : Study of Factor Influences on Computer Adoption in East Java Farm Agribusiness.International Journal of Education and Development, JEDICT, Vol 7 No 1 halm. 56-67
Sudaryanto dan Hanim,Anifatul. 2002. Evaluasi kesiapan UKM Menyongsong PasarBebas Asean (AFTA) : Analisis Perspektif dan Tinjauan Teoritis. Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Manajemen, Vol 1 No 2, Desember 2002
Tambunan, T.T.H., 2006, Development of Small Medium Enterprises in Indonesia from the Asia Pacific Perspective, LPFE Usakti, Jakarta.
Tambunan, T.T.H., 2004, Globalisasi dan Perdagangan Internasional, Cetakan I, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Tambunan, Tulus, 2001, Perdagangan Internasional dan Neraca Pembayaran, Teori danTemuan Empiris, LP3ES, Jakarta
Tambunan, Tulus, 2010, Center for Industry, SME and Business Competition Studies, Trisakti University, Indonesia
Tim Peneliti ISEI, 2010, “Strategi Pengembangan UMKM di Indonesia”, Ringkasan
Eksekutif, Sidang Pleno ISEI XIV, Bandung 20 – 22 Juli 2010.
Buku
Hamdy, Hady. 2001. Ekonomi Internasional – Teori dan Kebijakan Perdagangan Internasional. Buku 1, Edisi Revisi Jakarta, Ghalia Indonesia.
R. Winantyo dkk, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 : Memperkuat Sinergi ASEAN di Tengah Kompetisi Global, PT Elex Media Komputindo : 2008.
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta : Sekretariat Negara
Republik Indonesia. 2010. Departemen Perdagangan Indonesia. Jakarta : Sekretariat Negara
Website/ laman
Atep AbduRofiq, Menakar Pengaruh Masyarakat Ekonomi Asean 2015 Terhadap Pembangunan Indonesia[Online], Tersedia di:https://www.academia.edu/9997959. 2015. [Diakses pada tanggal 24 Februari 2016]
Berita daerah, 2015 Pemerintah Siapkan 4 Strategi Untuk UKM Hadapi MEA 2015 (online) ( http://beritadaerah.co.id/2015/04/06/pemerintah-siapkan-4-strategi-untuk-ukm-hadapi-mea-2015/, diakses tanggal 18 februari 2016)
Tambunan, T., dan Nasution, F., 2006, “Pengkajian Peningkatan Daya Saing UKM yang Berbasis Pengembangan Ekonomi Lokal”, Jurnal Pengkajian Koperasi dan UKM, Nomor 2 Tahun I, 26 – 40. Diakses dari http://www.depkop.go.id pada diakses 18 Februari 2016
Tambunan, T.T.H., 2010, “Paradigma Terhadap Peran UMKM di Indonesia Harus Dirubah”, Editorial Agustus 2010, Center for Industry, SME & Business CompetitioN Studies, Universitas Trisakti. Diakses dari http://www.fe.trisakti.ac.id/pusatstudi_industri/diakses 18 Februari 2016.
Tambunan, T.T.H., 2008a, “Ukuran Daya Saing Koperasi dan UMKM”, Background Study, RPJM Nasional Tahun 2010-2014 Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UKM Bappenas. Diakses dari http://www.kadin-indonesia.or.id diakses 18 Februari 2016.
Tambunan, T.T.H., 2008b, “Masalah Pengembangan UMKM di Indonesia: Sebuah Upaya Mencari Jalan Alternatif”, Makalah, Forum Keadilan Ekonomi, Institute for Global Justice. Diakses dari http://www.kadin-indonesia.or.id diakses 18 Februari 2016.
Tambunan, T.T.H., 2008c, “Daya Saing Global Indonesia 2008-2009 versi World Economic Forum (WEF)”, Makalah, Kadin Indonesia. Diakses dari http://www.kadin-indonesia.or.id diakses 18 Februari 2016.
Rahmana, Arief. 2008. Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Informasi Terdepan tentang Usaha KecilMenengah,(online), (http://infoukm.wordpress.com, diakses 18 Februari 2016)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H